Sidang terhadap Yuyun Kustiati sebagai Kepala Cabang (Kacab) PT Putri Samawa Mandiri Kota Kediri bergulir di Pengadilan Negeri Kediri, dalam perkara nomor
Pro Justisia
Kasus BBM Ilegal di Pasuruan : Rudi Dipidana, Barang Bukti Truk BBM Mitra Central Niaga dan Solar 28 Ribu Liter
Kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang disubsidi Pemerintah dengan pelakunya Achadun alias Rudi bin Suyoto,
Jual Rokok Ilegal, Warga Desa Jatirejo Dituntut Dipenjara 2 Tahun
Joko Sudiono Bin Sumadi, warga Desa Jatirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sr
Customer Service PT Pandawa 87 Pasuruan Gelapkan Uang Perusahaan Rp 4,2 Miliar
Khurin Indawati alias Churin Indahwati dijatuhi vonis hukuman penjara selama selama 4,6 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan,
2 Pedagang Arak Bali di Desa Demuk Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Tulungagung
Viky Anta Viko Wijayo dan Ade Artha Denata menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tulungagung dalam kasus jual beli arak bali. Sidang dalam perkara nomor
Jual Arak Bali, Warga Desa Nglampir Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Tulungagung
Solekan bin Kasiran menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tulungagung. Sidang perdana digelar pada Kamis, 20 Maret 2025. Kasus yang menjeratnya ke Pengadilan
Gugatan ke RS Eka Hospital Kandas, Orangtua Pasien Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Orang tua dari anak berinsial ANP (8 tahun), Yessi Irmadani mengajukan permohonan Kasasi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Cikarang nomor perkara 225 tentang
3 Terdakwa Penyalahgunaan BBM Ilegal di Jombang Dituntut 10 Bulan Hingga 1 Tahun Penjara
Terdakwa Priyanto dan Terdakwa Yulius Chrystian yang menjalani sidang secara terpisah dengan Isnawan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jombang
Keluarga Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Anak di Pasuruan Mengajukan Restorative Justice
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan sedang menangani kasus dugaan pengeroyokan dengan bersenjatakan parang, balok, dan celurit, yang terjadi
Dumping Limbah, Direktur dan Plant Koordinator PT Omya Indonesia Divonis Penjara dan Denda
Sidang dalam perkara dumping limbah dan bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dengan Terdakwa Soegiyanto telah usai pasca putusan Majelis Hakim Pengadilan