Sidang putusan dengan terdakwa Santoso Utomo Tjoe selaku Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin, 19 Oktober 2026. Santoso Utomo Tjoe jadi Terdakwa disebabkan menjual tali sling baja (wire rope) tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan merek UNISTRAND dan merek RRT dengan berbagai macam ukuran milik PT Bentang Persada Internusa.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, S Pujiono menyatakan, Terdakwa Santoso Utomo Tjioe telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana produsen atau importir yang memperdagangkan barang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup yang tidak didaftarkan kepada Menteri, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 109 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo. Lampiran I Nomor 162 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca juga: Pentingnya Penerapan SNI Taman Asuh Ramah Anak
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 bulan 10 hari,” kata Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu pidana penjara selama 2 bulan.
Atas putusan tersebut, Santoso Utomo Tjoe selaku Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa melakukan perlawanan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Kasus ini berawal pada Jumat, 17 September 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, tim Unit 2 Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Dittipdter Bareskrim) Polri melakukan Pengecekan di sebuah Gudang milik PT Bentang Persada Internusa yang beralamat di Jalan Margomulyo nomor 46, Blok A-8 Kelurahan Tambak Sarioso, Kecamatan Asam Rowo, Kota Surabaya, Jawa Timur. Dari hasil penggeledahan, petugas Dittipdter Bareskrim Polri mendapati adanya kegiatan yang diduga melakukan penjualan dan pembelian tali sling baja (wire rope) tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan merek UNISTRAND dan merek RRT dengan berbagai macam ukuran milik PT Bentang Persada Internusa.
Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa adalah Santoso Utomo Tjioe. Dia mendapatkan atau membeli tali sling baja (wire rope) dari PT Surya Indah Jaya Dieselindo Perkasa dan PT Surya Sentra Gemilang Sentosa dengan berbagai spek/ukuran.
PT Surya Indah Jaya Dieselindo Perkasa dan PT Surya Sentra Gemilang Sentosa memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) Nomor: 160 / 15.01.21 / 23 / LSPRO / XI / 2023 terhadap wire rope merek “DONGWA” dengan masa berlaku November 2023 sampai dengan November 2027 yang dikeluarkan oleh LSPro Surabaya. Merek DONGWA tersebut sudah didaftarkan merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (DJKI Kemenkumham) pada tahun 2010.
Santoso Utomo Tjioe selaku Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa menjual kembali Tali sling baja wire rope tersebut kepada para konsumennya menggunakan merek sendiri, yaitu merek UNISTRAND dan RRT. Namun Santoso Utomo Tjioe tidak mendaftarkan merek dan tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI).
Harga jual tali sling baja yang dijual oleh Santoso Utomo Tjioe dengan merek UNISTRAND berbeda-beda juga harganya sesuai jenis dan ukurannya. Untuk diameter 24 mm 6x36 (w5)+IWRC UNGALVANEZED UNISTRAN adalah 93.000 per meter. Santoso Utomo Tjioe mendapatkan tali sling baja (wire rope) tersebut dari Jap Jong Tjoan selaku Direktur PT Surya Sentra Gemilang Sentosa yang diimpor dari PT Nantong Fasten Metals Products CO., LTD yang beralamat di Nantong City, Jiangsu, China, dengan Importir adalah PT Lumbung Sarana Jaya Usaha milik saudara Kevin.
Santoso Utomo Tjioe memesan tali sling baja (Wire rope) merek UNISTRAND kepada Jap Jong Tjoan adalah awalnya Santoso Utomo Tjioe melakukan pemesanan atau Purchase Order (PO) dengan cara telepon atau mengirimkan email. Kemudian pembayaran dilakukan dengan cara kasih tempo selama 180 hari sejak pemesanan.
Biasanya pembayaran dilakukan dengan cara memberikan Bilyet Giro yang ditujukan ke nomor rekening Bank BCA atas nama PT Surya Indah Jaya Dieselindo Perkasa dan nomor rekening Bank BCA atas nama PT Surya Sentra Gemilang Sentosa. Kemudian saksi Jap Jong Tjoan membuat kwitansi (invoice) dan surat jalan atau D.O (delivery order).
Kemudian barang tali sling baja (wire rope) dikirim dari pelabuhan langsung ke gudang milik Santoso Utomo Tjioe dengan menggunakan mobil kontainer ekspedisi.
Jap Jong Tjoan menjelaskan bahwa Santoso Utomo Tjoe tidak pernah melakukan pembelian tali sling baja (wire rope) dengan merek DONGWA ataupun merek lainnya, melainkan hanya melakukan pemesanan tali sling baja berdasarkan spek atau ukuran dan banyaknya pemesanan saja dengan surat pesanan. Surat tersebut dibuat atas permintaan Terdakwa Santoso Utomo Tjoe dengan maksud dan tujuan agar Terdakwa Santoso Utomo Tjoe dapat menjual tali sling baja (wire rope) dengan menggunakan mereknya sendiri. Bahkan yang membuat dan menentukan format isi surat tersebut merupakan Terdakwa Santoso Utomo Tjoe.
Tali Sling baja Wire Rope dengan merek DONGWA dan spek/ ukuran milik Jap Jong Tjoan yang dibeli oleh Santoso Utomo Tjioe adalah :
6 x 36 WS IWRC, Ungalvanized, class B, 16 mm, 22 mm;
6 x 36 WS IWRC, Ungalvanized, class B, 16 mm, 22 mm;
Baca juga: Aturan Baru Akreditasi Indonesian Sustainable Palm Oil
6 x 37 IWRC Ungalvanized, class B, 10 mm, 16 mm;
8 x 19 SFC Ungalvanized, class B, 8 mm;
8 x 19 SFC Ungalvanized, class E, 8 mm.
PT Bentang Persada Internusa membeli wire rope tanpa merek dengan berbagai ukuran dari PT Surya Indah Jaya Dieselindo Perkasa dan PT Surya Sentra Gemilang Sentosa dengan berbagai spek / ukurannya. Kemudian PT Bentang Persada Internusa (PT. BPI) dalam melalukan penjualan kembali wire rope tersebut kepada para konsumennya dengan merek UNISTRAND dan RRT.
PT Bentang Persada Internusa dalam melakukan penjualan kembali wire rope yang dipesan/dibeli dari PT Surya Indah Jaya Dieselindo Perkasa dan PT Surya Sentra Gemilang Sentosa dengan merek UNISTRAND dan RRT tidak mendaftarkan merk dan tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI).
Barang berupa wire rope yang telah dilakukan penyitaan, kemudian dilakukan oleh Ahli dilkukan pengujian pada tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan 17 Oktober 2025 di laboratorium fisika Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Surabaya. Khusus untuk parameter uji Tarik tali kawat baja dilakukan di PT Wonosari Jaya.
Kemudian tim penguji dari laboratorium fisika Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Surabaya langsung melakukan pengujian terhadap wire rope tersebutuji laboratorium di LSpro Surabaya sebanyak 6 jenis bermacam ukuran wire rope. Dan didapat hasil bahwa dari 6 jenis ukuran wire rope tersebut terdapat dua jenis ukuran yang tidak sesuai dengan SNI, diantaranya:
Wire rope ukuran/ type 6 X 36 (WS) + IWRC Diameter 22 mm Ungalvanized dengan Laporan Hasil Uji nomor B/06033/BSPJI-Surabaya/MS.08.03.01/X/2025, tanggal 20 Oktober 2025, parameter yang tidak sesuai dengan ketentuan standar SNI 0076 : 2008 adalah parameter uji tarik.
Baca juga: Badan Standardisasi Nasional Tetapkan 15 SNI untuk Genteng
Wire rope ukuran/ type 6 X 12 + 7 FC Diameter 6 mm Galvanized dengan Laporan Hasil Uji nomor B/06038/BSPJI-Surabaya/MS.08.03.01/X/2025, tanggal 20 Oktober 2025, parameter yang tidak sesuai dengan ketentuan standar SNI 0076 : 2008 adalah parameter uji masa lapisan.
Perbuatan Santoso Utomo Tjoe selaku Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa yang menjual tali kawat seling / wire rope tanpa pernah mendaftarkan mendaftarkan merk dan tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI). Bahkan setelah dilakukan uji Tarik tidak memenuhi standar yang dipersayarakat SNI, dapat menimbulkan kerugian pada konsumen.
Pembelaan Santoso Utomo Tjoe
Menyikapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Tim Penasehat Hukum Santoso Utomo Tjoe, menyampaikan bahwa perkara yang menjerat kliennya sebagai Terdakwa merupakan pemaksaan.
Andi Dwi Oktavian sebagai salah satum Tim Kuasa Hukum Santoso Utomo Tjoe melalui nota pembelan yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim menyatakan bahwa menjual kembali kawat sling baja yang dibeli dari supplier PT Surya Sentra Gemilang Sentosa dan PT Surya Indah Jaya Dieselindo Perkasa menggunakan merk UNISTRAND dan RRT dan ditemukan tidak memiliki SNI atau tidak memenuhi standardisasi adalah teknis dan masuk ranah perdata bukan pidana.
Menurutnya, Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang secara absolut mengurus sengketa perdata niaga atau bisnis. Perkara memiliki hubungan distributor atau keagenan B2B (business to business) yang didasarkan pada surat penujukkan distributor nomor 01/SP/4/2024 purchase order pembelian tempo giro 180 hari dan kesepakatan branding private label.
“Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung nomor Nomor : 4/Yur/Pid/2018 jo Nomor 1265 K/Pid/2002, sengketa perjanjian sedang berjalan murni ranah perdata atau dagang pro judicial design. Administrasi hukum negara dan ultimum remedium berdasarkan Undang Undang Perindustrian, Undang Undang Standardisasi, Undang Undang Perdagangan jo Undang Undang Cipta Kerja bukan pelanggaran izin SNI atau NPP (nomor pendaftaran perusahaan), wajib mendahulukan sanksi administratif, peringatan, penarikan barang, pembekuan atau pencabutan izin. Tanpa adanya teguran atau sanksi administratif dari instansi Pembina, membawa langsung ke peradilan pidana adalah pelanggaran asasi ultimum remedium dan mengabaikan kewenangan peradilan absolut tata usaha negara atau PTUN sebagai pengawas administratif,” kata Penasehat Hukum Santoso Utomo Tjoe.
Dia menegaskan bahwa asas legalitas dan doktrin hukum berdasarkan Undang Undang nomor 1 tahun 2023 dan Undang Undang nomor 1 tahun 2026, hukum pidana menempatkan syarat terakhir pelanggaran standar peredaran barang distributor adalah pelanggaran administratif bukan kejahatan pidana. (*)
Editor : Junaidi