Dukung pembangunan IKN, BSN Tetapkan SNI di Bddang Infrastruktur

lintasperkoro.com
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kerja Sama, dan Layanan Informasi BSN, Zul Amri

Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), maka proyek pembangunan infrastruktur harus berjalan secara maksimal dan sungguh-sungguh. Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 2, bahwa Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara memiliki visi sebagai kota dunia untuk semua yang dibangun dan dikelola dengan tujuan untuk menjadi kota berkelanjutan di dunia; penggerak ekonomi Indonesia di masa depan; serta menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Untuk mewujudkan visi tersebut maka salah satu hal yang terpenting adalah pembangunan infrastruktur yang aman, berkualitas, dan memperhatikan aspek lingkungan. Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) menjadi hal urgent untuk mencapai tujuan tersebut.

Baca juga: Usulan Indonesia Resmi Jadi Standar ISO Sistem Peringatan Dini Gerakan Tanah

Sebagai lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian serta untuk mendukung pembangunan IKN, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan 14.817 Standar Nasional Indonesia (SNI). Dari jumlah tersebut, terkait konstruksi, jumlah SNI yang ditetapkan sebanyak 1.140 SNI. 

Demikian disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kerja Sama, dan Layanan Informasi BSN, Zul Amri di Kantor BSN, Jakarta pada Jumat (29/09/2023), berkaitan dengan rencana penyelenggaraan Indonesia Quality Expo (IQE) ke-11 di Balikpapan, Kalimantan Timur, yang akan diselenggarakan pada tanggal 9-12 November 2023 mendatang, yang dalam IQE akan mempromosikan produk-produk ber-SNI.

Dari 1.140 SNI terkait konstruksi tersebut, per bulan Juli 2023 untuk logam, baja, dan produk baja sejumlah 400 SNI dan 275 diantaranya adalah SNI produk baja. Sebagai contoh, untuk SNI produk baja, SNI 0068:2013 Pipa baja untuk konstruksi umum; SNI 8399:2023 Profil rangka baja ringan; dan SNI 2052:2017 Baja tulangan beton. Adapun, dari 400 SNI tersebut, 14 diberlakukan wajib. 

Melansir laman binakonstruksi.pu.go.id beberapa waktu lalu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) menilai penting untuk menggunakan produk yang sudah ber-SNI. 

Selain untuk mendukung proyek nasional, produk lokal dengan SNI lebih unggul dari produk impor. Hal itu menunjukkan, bahwa penggunaan baja ber-SNI mampu meningkatkan kualitas proyek infrastruktur nasional serta memperpanjang ketahanan usia proyek pemerintah. Penggunaan material yang sesuai SNI terbukti mampu menurunkan resiko kegagalan/rusaknya konstruksi bangunan akibat bencana alam seperti gempa bumi.

Apalagi dalam dokumen SNI sudah ditetapkan seperti ruang lingkup dan syarat mutunya. Zul mencontohkan seperti dalam SNI 2052:2017 yang diberlakukan wajib oleh kementerian teknis terkait. 

Bahwa yang dimaksud baja tulangan beton adalah baja karbon atau baja paduan yang berbentuk batang berpenampang bundar dengan permukaan polos atau sirip/ulir dan digunakan untuk penulangan beton. Baja ini diproduksi dari bahan baku billet dengan cara canai panas (hot rolling).

Ruang lingkup standar ini adalah menetapkan acuan normatif, istilah, definisi, bahan baku, jenis, syarat mutu, cara pengambilan contoh, cara uji, syarat penandaan, syarat lulus uji, dan cara pengemasan baja tulangan beton yang digunakan untuk keperluan penulangan konstruksi beton dengan memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan.

Baca juga: BSN Turun ke Jalan Kampanyekan Pentingnya Produk Ber-SNI

Dalam SNI 2052:2017 ada 2 jenis baja tulangan beton. Yaitu Baja tulangan beton polos (BjTP) dan Baja tulangan beton sirip/ulir (BjTS).

Syarat mutu dalam SNI ini yakni dilihat dari sifat tampak, bentuk, ukuran dan toleransi, toleransi berat per batang, dan sifat mekanis.

Secara rinci, syarat mutu untuk sifat tampak, baja tulangan beton tidak boleh mengandung serpihan, lipatan, retakan, gelombang, cerna dan hanya diperkenankan berkarat ringan pada permukaan. 

Untuk syarat mutu ukuran dan toleransi terbagi lagi diantaranya panjang bata tulangan beton ditetapkan 10 m dan 12 m serta toleransi panjang baja tulangan beton ditetapkan minimum 0 mm (0 mm), maksimum plus 70 mm (maksimum + 70 mm).

Sementara terkait syarat penandaan, setiap batang baja tulangan beton harus diberi tanda (marking) dengan huruf timbul (emboss) yang menunjukkan merek pabrik pembuat dan ukuran diameter nominal. Selain itu, setiap batang baja tulangan beton sesuai dengan standar harus diberi tanda pada ujung-ujung penampangnya dengan warna yang tidak mudah hilang sesuai dengan kelas baja.

Baca juga: Standar Dukung Kemajuan Kecerdasan Buatan

Selain itu, setiap kemasan harus diberi label dengan mencantumkan nama dan merek dari pabrik pembuat; ukuran (diameter dan panjang); kelas baja; nomor leburan (No. Heat); serta tanggal, bulan dan tahun produksi.

BSN meyakini dengan menggunakan produk yang telah sesuai dengan SNI, maka diharapkan infrastruktur konstruksi bangunan di wilayah IKN memiliki kualitas yang baik dan tidak mudah rusak.

Oleh karena itu, BSN terus mendorong seluruh pihak untuk menerapkan SNI.

“Dengan menerapkan SNI, maka masyarakat terjamin keamanan dan keselamatannya, yang pada akhirnya dapat menciptakan kepercayaan dan kenyamanan seluruh pihak tanpa rasa kekhawatiran akan kualitas konstruksi bangunan,” pungkas Zul. (Dry)

Editor : Ahmadi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru