KLHK Segera Eksekusi Putusan Peninjauan Kembali Karhutla PT Kaswari Unggul

lintasperkoro.com
Karhutlan di lahan PT Kaswari Unggul

Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) yang terdiri dari Hakim Ketua (Nurul Elmiyah), Hakim Anggota (Haswandi),  dan Nani Indrawati pada tanggal 30 Oktober 2023 menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) PT Kaswari Unggul dan menghukum PT Kaswari Unggul sebesar Rp25.527.525.180,00 yang terdiri dari ganti rugi materiil Rp15.758.610.630,00, dan tindakan pemulihan lingkungan Rp9.768.914.550,00.

Permohonan Peninjauan Kembali PT Kaswari Unggul bermula dari gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 4 September 2018 atas terjadinya kebakaran lahan seluas 129,18 hektar pada tahun 2015 di lokasi konsesi PT KU yang berlokasi di Kecamatan Dendang, Kecamatan Muara Sabak dan Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.

Baca juga: Perkara Pembunuhan Gajah di Kabupaten Tebo Segera Disidangkan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus perkara Nomor 676 /Pdt.G/LH/2018/PN.Jkt.Sel. tanggal 5 Desember 2019 yang amar putusannya menghukum PT KU untuk membayar ganti rugi dan melaksanakan tindakan tertentu sebesar Rp25.527.525.180,00 yang terdiri dari ganti rugi materiil Rp15.758.610.630,00, dan tindakan pemulihan lingkungan Rp9.768.914.550,00.

Tidak terima atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 676 /Pdt.G/LH/2018/PN.Jkt.Sel, PT Kaswari Unggul mengajukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus perkara nomor 296/PDT/2020/PT.DKI pada tanggal 13 Juli 2020 dengan amar putusan menolak upaya hukum banding dari PT Kaswari Unggul.

Langkah berikutnya, PT Kaswari Unggul melakukan upaya hukum Kasasi di MA yang selanjutnya Majelis Hakim MA telah memutus perkara nomor 2610 K/PDT/2021 pada tanggal 29 November 2022 dengan amar putusannya menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT Kaswari Unggul.

Upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) merupakan upaya hukum terakhir yang ditempuh oleh PT Kaswari Unggul. Pada tanggal 30 oktober 2023 Majelis Hakim Agung telah memutus perkara Nomor 888 PK/PDT/2023 dengan amar putusan menolak permohonan PK yang diajukan oleh PT Kaswari Unggul. Dengan ditolaknya permohonan PK, upaya hukum kasasi dan upaya hukum banding yang diajukan oleh PT Kaswari Unggul, sehingga putusan Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 676 /Pdt.G/LH/2018/ PN.Jkt.Sel.telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).

Baca juga: Penanggung Jawab Kapal Ditahan di Kasus Penyelundupan Kayu Ilegal

Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KLHK sangat mengapreasi putusan PK yang menguatkan Putusan Kasasi, Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah berpihak pada lingkungan hidup dalam putusannya dengan menerapkan prinsip in dubio pro natura.

Komitmen KLHK untuk menghentikan karhutla dan mengembalikan kerugian lingkungan hidup (negara) serta memulihkan lingkungan hidup yang rusak akibat karhutla di areal perkebunan kelapa sawit milik PT Kaswari Unggul tidak berhenti.

 Langkah eksekusi putusan MA Nomor 888 PK/PDT/2023 Jo. Putusan MA Nomor 2610 K/PDT/2021, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 296/PDT/2020/PT.DKI dan Jo. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 676 /Pdt.G/LH/2018/PN.Jkt.Sel segera dilakukan oleh KLHK hingga PT Kaswari Unggul memenuhi semua kewajibannya dalam putusan pengadilan yang telah inkracht van gewijsde.

Baca juga: Gakkum KLHK Tindak WNA Korea Selatan Pemodal Tambang Ilegal

Dengan penolakan permohonan PK oleh MA ini dapat memberikan pembelajaran kepada setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam pembukaan maupun pengolahan lahan dengan cara membakar dan tidak membiarkan terjadinya kebakaran lahan di lokasi usaha dan/atau kegiatannya dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian (precautinary principle).

”Penolakan permohonan PK oleh MA ini menunjukkan KLHK tidak main-main terhadap korporasi yang tidak serius dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) di bidang pengelolaan lingkungan hidup khususnya karhutla. Dalam karhuta, KLHK telah menggugat 22 perusahaan, 13 perusahaan diantaranya telah berkekuatan hukum tetap dan dalam proses eksekusi,” kata Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sekaligus Kuasa Hukum Menteri LHK, di Jakarta, 1 November 2023.

Nilai Putusan Mahkamah Agung telah sesuai dengan nilai dalam gugatan KLHK yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KLHK akan siapkan langkah eksekusi putusan setelah menerima relaas isi putusan dan salinan Putusan MA dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pungkas Jasmin Ragil Utomo. (dry)

Editor : Ahmadi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru