11 Anggota Geng Motor Brigez Ditangkap Polrestabes Bandung

lintasperkoro.com
Rilis pengungkapan kasus geng motor Brigez

Sebelas anggota geng motor Brigez yang melakukan aksi pengeroyokan di SPBU Jalan AH Nasution, Kota Bandung pada Sabtu (4/11/2023) lalu berhasil ditangkap oleh Polisi.

Dari sebelas pelaku yang diamankan, ada dua yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni RA (23 tahun) dan RAR (16 tahun). Keduanya ditetapkan jadi tersangka dengan didasarkan hasil pemeriksaan CCTV dan permintaan keterangan dari sejumlah saksi.

Baca juga: 3 Pelaku Geng Motor Ditangkap Polrestabes Medan

"Sudah bisa kita tetapkan dua tersangka yang sudah fiks melakukan berdasarkan hasil saksi dan CCTV di SPBU Antapani itu," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono di Polrestabes Bandung pada Rabu (8/11/2023).

Kapolrestabes Bandung menjelaskan, aksi pengeroyokan itu bermula ketika para anggota geng motor itu berkumpul di sekitar Jalan Ahmad Yani tepatnya depan Apartemen Gateway dalam rangka merayakan ulang tahun. Di sana, mereka sempat berulah dengan menganiaya seorang korban berinisial FF.

Kemudian, dari Apartemen Gateway, para anggota geng motor itu kembali berulah dengan mengeroyok seorang korban lainnya berinisial TA di SPBU Jalan AH Nasution. Akibat dikeroyok oleh para pelaku, korban menderita luka pada bagian pelipisnya.

"Di depan Gateway sempat berselisih paham dengan seseorang dan melakukan penganiayaan dari situ berlanjut sampai di terakhir di SPBU," ucap dia.

Budi menyebut aksi pengeroyokan itu dilakukan oleh para pelaku karena tak terima ditegur ketika ugal-ugalan di jalan. Kini, baru dua orang yang telah ditetapkan jadi tersangka oleh polisi. Namun demikian, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya yang akan ditetapkan.

Baca juga: 7 Mobil Angkot Dipecahkan Kacanya, 1 Orang Warga Dikabarkan Kena Bacok Geng Motor di Selambo

Dalam kasus tersebut, kata Budi, Ripa Adrian terbukti memukuli serta menendang korban. Sementara itu, RAR berperan melakukan pemukulan serta menembakkan senjata jenis airgun.

"RA (Ripa Adrian) itu melakukan pemukulan dan penendangan sedangkan yang RAR itu sempat meletuskan airgun ke atas dua kali," ujar dia.

Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP tentang tindak secara bersama-sama melakukan pengeroyokan dan diancam dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan.

Baca juga: Tampang Geng Motor yang Ditangkap Patroli Presisi Polrestabes Medan

"Kepada seluruh kelompok bermotor yang ada di Bandung, jangan bermain-main di Kota Bandung apalagi melakukan tindak pidana penganiayaan, silahkan berkendara dengan baik kalau anda bermain-main di Kota Bandung akan kami tangkap," tegas Kapolrestabes Bandung.

Sebelumnya, sekelompok geng motor di Kota Bandung beraksi dan melakukan dugaan pengeroyokan terhadap seseorang pada Sabtu (4/11/2023) malam. Aksi para pelaku pun viral di media sosial.

Dari video yang beredar, pelaku mengendarai motor secara ugal-ugalan sambil membawa bendera berwarna biru-kuning. Adapun aksi pengeroyokan dilakukan para pelaku di SPBU Jalan AH Nasution tepatnya di depan Lapas Sukamiskin. Pelaku melakukan pengeroyokan beramai-ramai terhadap seorang korban. (dry)

Editor : Ahmadi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru