Pemerintah Kabupaten Sidoarjo TA 2022 menganggarkan Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp141.810.980.323, dan terealisasi sebesar Rp130.122.924.155,00 atau 91,76%. Jumlah tersebut termasuk anggaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp 29.816.609.903, dengan nilai realisasi sebesar Rp28.182.850.968,00 atau 94,52%.
Dalam realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tersebut antara lain digunakan untuk merealisasikan paket pekerjaan Pembangunan USB SMPN 2 Tulangan senilai Rp 6.892.747.508.
Pekerjaan Pembangunan USB SMPN 2 Tulangan dilaksanakan oleh CV JM berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 027/PPK/SMP/07.26.02/438.5.1/2022 tanggal 26 Juli 2022, dengan nilai perjanjian sebesar Rp6.892.747.508,94. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender, terhitung mulai tanggal 29 Juli sampai 23 Desember 2022.
Pekerjaan mengalami perubahan tambah kurang pekerjaan sebanyak satu kali melalui Adendum Dokumen Surat Perjanjian Nomor 027/PPK/SMP/11.09.01/438.5.1/2022 tanggal 9 November 2022. Perubahan dilakukan atas item pekerjaan tanah dan pondasi, beton, pasangan, rangka atap, penutup plafond, pengecatan, instalasi listrik dan sanitasi. Perubahan item berpengaruh terhadap perubahan nilai surat perjanjian menjadi sebesar Rp6.892.747.508, namun tidak berpengaruh terhadap jangka waktu penyelesaian pekerjaan.
Pekerjaan telah dilaksanakan 100% sesuai dokumen BAST ke-1 Nomor 71/LKP-PWS/ADY/XII/2022 tanggal 23 Desember 2022. Atas pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran 100% sesuai SP2D Nomor DD/009429/SP2D-LS/2022 tanggal 26 Desember 2022 sebesar Rp6.892.747.508,00.
Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyedia barang/jasa, konsultan pengawas, dan perwakilan Inspektorat yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik Nomor 02/BAPF.BM/LKPD- Sidoarjo/02/2023 tanggal 16 Februari 2023, serta pengujian atas dokumen back up data dan MC 100% menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp162.952.470,00, sebagaimana dalam tabel berikut.
Hal tersebut disebabkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta PPK pekerjaan terkait kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan program/kegiatan pada masing-masing satker yang menjadi tanggung jawabnya.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan sepakat dengan permasalahan yang diungkapkan.
Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp162.952.470,00 pada tanggal 19 Mei 2023. (*)
Editor : Syaiful Anwar