Oknum TNI Diduga Lakukan KDRT, Diadili di Pengadilan Militer 3 Surabaya

lintasperkoro.com
Pengadilan Militer 3 Surabaya

Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya menggelar sidang dengan Terdakwa inisial AS pada Kamis siang, 3 Agustus 2023. Sidang tersebut merupakan sidang ketiga yang digelar oleh Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya yang beralamat di Jalan Raya Juanda nomor 87, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Sidang sebelumnya digelar pada Kamis (20/7/2023) dengan agenda dakwaan terhadap AS, yang merupakan perwira TNI Angkatan Laut (AL) berpangkat Mayor Laut. Dilanjut sidang ke-2 dengan agenda keterangan saksi dari korban pada Kamis, 27 Juli 2023. Saksi yang dihadirkan oleh Oditurat Militer Tinggi III Surabaya ialah Yossy Candra Kurniawarta selaku adik dari korban, almh. Eva Indah Kurniawati, dan anak-anak dari Almh. Eva Indah Kurniawati.

Baca juga: Praka RM dan Kawan-Kawan Dituntut Hukuman Mati

Sidang ke-3 digelar pada Kamis, 3 Agustus 2023, dengan agenda keterangan saksi dari Terdakwa, yaitu keponakan dari Terdakwa inisial AS. Dari rencana agenda sidang kemarin, terdapat 2 saksi yang mau dihadirkan oleh Terdakwa. Namun saksi atas nama Alistiya Lestari yang diduga istri siri dari Terdakwa tidak hadir.

Keluarga dari korban, almh. Eva Indah Kurniawati, yakni Yossy Candra Kurniawarta berharap Terdakwa dihukum seberat-beratnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer III Surabaya.

“Kami minta doanya supaya dibukakan pintu keadilan buat almh. Mbak Eva dan anak-anaknya serta kami sekeluarga. Kami berharap, Majelis Hakim menghukum seberat-beratnya pelaku yang melakukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga),” kata Yossy.

Dijelaskan Yossy, AS merupakan suami dari almh. Eva Indah Kurniawati. Dari pernikahnnya tersebut dikaruniai 4 anak. Seiring berjalannya waktu, prahara rumah tangga antara Eva dan AS mencuat.

Baca juga: Kapuspen TNI: Sidang Perkara Praka RM Digelar Terbuka

AS diduga selingkuh dan nikah siri dengan wanita lain yang merupakan janda dari sesama anggota TNI AL yang sama-sama berpangkat Mayor. Diduga, dari pernikahan siri tersebut, AS dikaruniai seorang anak perempuan

“Kasus perselingkuhan itu diperkirakan terjadi sejak tahun 2016 dan sampai berlanjut tahun 2022 hingga dilaporkannya kasus ini ke POMAL TNI AL oleh istri korban, Almh. Eva Indah Kurniawati sebelum dia meninggal dunia. Terdakwa lalai terhadap kewajiban mempunyai 4 orang anak dari korban hingga korban meninggal dunia. Terdakwa juga melakukan KDRT terhadap korban disaksikan anaknya. Tidak cuma Almh. Mbak Eva, Terdakwa juga melakukan KDRT terhadap anak-anaknya. Kadang, Terdakwa menyuruh anak-anaknya melakukan judi online di HP. Dan apabila anaknya tidak mau dihukum dengan cara ditampar dan dimasukkan kolam lele,” jelas Yossy.

Tidak itu saja, Yossy menerangkan, Terdakwa juga diduga melakukan pemalsuan dokumen KK (Kartu Keluarga) untuk mensiasati nikah sirinya. Dan Terdakwa tidak segan mengancam pihak korban serta anak-anak apabila dilaporkan ke POMAL maka tidak akan dinafkahi.

Baca juga: Wahyoedho Indrajit Jadi Jampidmil Menggantikan Laksda TNI Anwar Saadi

“Korban takut dan sakit akibat ulah terdakwa hingga suatu saat korban memergoki Terdakwa tinggal satu atap dengan istri sirinya di Mess Perwira di wilayah Tegalsari, Surabaya. Dan saat itulah korban tidak mampu menahan sakit lalu melaporkan kasus ini ke POMAL LANTAMAL di Surabaya,” jelas Yossy.

Yossy khawatir, ada intervensi dari pihak-pihak tertentu mengingat Terdakwa seorang Perwira TNI AL yang memiliki pengaruh besar di satuannya. Makanya, dia berharap kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer 3 Surabaya untuk menghukum seberat-beratnya kepada Terdakwa. (did)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru