Pentingnya Memiliki Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan

Reporter : Redaksi
Diseminasi Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan dan lembar Awal di PPS Belawan

Beberapa minggu lalu saya menghadiri kegiatan Diseminasi Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan dan lembar Awal Di PPS Belawan. Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) adalah dokumen resmi yang digunakan untuk menyatakan bahwa hasil tangkapan ikan yang diperoleh oleh kapal penangkap ikan yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pihak berwenang.

SHTI berfungsi untuk menjamin bahwa ikan yang ditangkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bebas dari praktek IUU Fishing. Banyak negara memerlukan Sertifikat Hasil Tangkapan ikan (SHTI) untuk mengimpor produk perikanan sebagai bagian dari upaya mereka dalam memastikan bahwa ikan dan produk ikan yang masuk ke negara mereka ditangkap secara legal, berkelanjutan, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Uni Eropa memiliki peraturan ketat terkait Sertifikat Hasil Tangkapan ikan (Catch Certificate) untuk mencegah, menghalangi, dan menghapuskan penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUU Fishing).

Peraturan ini diatur dalam Council Regulation (EC) Nomor 1005 tahun 2008, yang dikenal sebagai Regulation to Prevent, Deter, and Eliminate Illegal, Unreported and Unregulated Fishing. Berikut adalah poin-poin penting dari peraturan tersebut:

- Mencegah IUU Fishing: Memastikan bahwa produk perikanan yang diimpor ke/dan diekspor dari Uni Eropa tidak berasal dari aktifiktas IUU Fishing.

- Transparan dan pelacakan : Memastikan seluruh rantai pasok produk perikanan dapat dilacak dengan jelas.

SHTI memungkinkan pelacak asal-usul ikan dan memastikan bahwa seluruh rantai pasokan perikanan transparan, dari penangkapan hingga pemasaran.

Penerapan persyaratan SHTI oleh berbagai negara merupakan langkah penting dalam mempromosikan praktik perikanan yang legal dan berkelanjutan. Hal ini tidak hanya melindungi ekosistem laut dan berkelanjutan sumber daya ikan, tetapi juga memberikan jaminan kepada konsumen tentang kualitas dari asal-usul produk perikanan yang mereka konsumsi.

Semua produk perikanan yang diimpor ke Uni Eropa harus disertai dengan Catch Certificate yang sah. Sertifikat ini harus dikeluarkan oleh otoritas kompeten dari negara bendera kapal penangkap ikan.

Sertifikat harus memuat informasi yang lengkap mengenai kapal, jenis ikan, area penangkapan, dan tanggal penangkapan. Produk perikanan yang tidak dilengkapi dengan Catch Certificate yang sah akan ditolak masuk ke Uni Eropa.

Jika ada indikasi bahwa sertifikat palsu atau informasi yang diberikan tidak benar, impor akan ditolak dan tindakan hukum dapat diambil. Uni Eropa bekerja sama dengan negara-negara ketiga untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan ini. Kesepakatan bilateral dan regional juga diperkuat untuk mencegah IUU Fishing. (*)

*) Penulis : Heni Lisyana (Food Safety Enthusias I QA/QC)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru