Mantan Kades Dusunan Barat Divonis 12 Bulan Penjara

Reporter : Redaksi
Fatmawati P di Lapas perempuan

Mantan Kepala Desa (Kades) Dusunan Barat, Fatmawati P, dan mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Rifki Kilan, divonis bersalah atas kasus korupsi Anggaran Belanja dan Pendapatan Desa (APBDes) 2021-2022.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palu pada Kamis (18/12/2024), memutuskan Fatmawati dan Rifki Kilan bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Rincian Pengelolaan Dana Desa Sukoanyar di Kabupaten Mojokerto

Majelis Hakim, yang diketuai Sugiyanto, menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun kepada Fatmawati dan 1 tahun 6 bulan kepada Rifki Kilan.

Baca juga: Rudi Yuswanto, Direktur BUMDesa Maju Bersama Desa Sukodadi Terbukti Korupsi

"Selain itu, keduanya juga dihukum denda sebesar Rp 150 juta dengan subsider 1 bulan kurungan. Rifki Kilan juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 292 juta rupiah," ungkap Fauzi Paksi.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 4 tahun penjara bagi masing-masing terdakwa.

Baca juga: Kepala Desa Crabak Ponorogo Dijebloskan Penjara

Fauzi menyampaikan, Fatmawati dan Rifki Kilan, diberi waktu 7 hari untuk mempertimbangkan putusan tersebut, sebelum memutuskan untuk mengajukan banding. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru