Mantan Kepala Desa (Kades) Dusunan Barat, Fatmawati P, dan mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Rifki Kilan, divonis bersalah atas kasus korupsi Anggaran Belanja dan Pendapatan Desa (APBDes) 2021-2022.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palu pada Kamis (18/12/2024), memutuskan Fatmawati dan Rifki Kilan bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Rincian Pengelolaan Dana Desa Sukoanyar di Kabupaten Mojokerto
Majelis Hakim, yang diketuai Sugiyanto, menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun kepada Fatmawati dan 1 tahun 6 bulan kepada Rifki Kilan.
Baca juga: Rudi Yuswanto, Direktur BUMDesa Maju Bersama Desa Sukodadi Terbukti Korupsi
"Selain itu, keduanya juga dihukum denda sebesar Rp 150 juta dengan subsider 1 bulan kurungan. Rifki Kilan juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 292 juta rupiah," ungkap Fauzi Paksi.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 4 tahun penjara bagi masing-masing terdakwa.
Baca juga: Kepala Desa Crabak Ponorogo Dijebloskan Penjara
Fauzi menyampaikan, Fatmawati dan Rifki Kilan, diberi waktu 7 hari untuk mempertimbangkan putusan tersebut, sebelum memutuskan untuk mengajukan banding. (*)
Editor : Bambang Harianto