Inisial H (47 tahun), sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Pemerintah Desa Langse ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati sejak Senin (17/2/2025). Demikian diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pati, Erwin Ardiyanto.
Inisial H disangka dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 8 dan pasal 9 Undang Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya yakni 20 tahun penjara. Saat ini, perangkat Desa Langse itu ditahan di Lembaga Kemasyarakatan (Lapas) Pati.
Baca juga: Kepala Desa Neglasari Tilap Dana Instentif Guru Ngaji dan Bantuan Langsung Tunai
Penetapan tersangka terhadap inisial H dilakukan setelah Kejari Pati menerima laporan dari masyarakat tentang kasus dugaan korupsi di Desa Langse pada tahun 2024 lalu. Kemudian Pidsus Kejari Pati melakukan serangkain penyelidikan.
Setelah cukup barang bukti, kemudian inisial H ditetapkan tersangka. Erwin Ardiyanto menjelaskan, inisial H sebagai Kaur Keuangan Pemerintah Desa Langse diduga menyelewengkan kas Dana Desa pada tahun 2022 dan tahun 2023. Total kerugian negara dari hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Pati sebesar Rp 170 juta.
Baca juga: Mantan Kepala Desa Cipancar Divonis Pidana Penjara 4 Tahun
Modusnya, tersangka mengambil Dana Desa yang semestinya digunakan untuk pembangunan, namun digunakan untuk keperluan pribadi. Dana untuk pembangunan itu tidak diserahkan kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
”Mengambil tanpa sepengetahuan Kades Langse. Sempat dirapatkan oleh kades, Camat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Diberikan waktu, tapi tidak dikembalikan. Diberikan waktu lagi, tapi tidak dikembalikan,” kata Erwin Ardiyanto.
Baca juga: Mantan Kepala Desa Padasan Korupsi APBDes untuk Bangun Rumah Mewah
Bukti yang didapatkan berupa dokumen kas desa, bukti pencairan dana desa, rekening desa dan kuitansi pengambilan. (*)
Editor : Bambang Harianto