Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso mengungkap jaringan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dengan modus pertukaran jerigen kosong yang berhasil mengumpulkan puluhan jerigen berisi Pertalite. Operasi penggerebekan dilakukan pada Kamis dini hari (9/4/2026).
Satreskrim Polres Poso mengamankan lebih dari 1.300 liter Pertalite dan tiga pelaku diduga terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
Baca juga: Komplotan Penyalahguna Solar Subsidi Divonis 8 Bulan Penjara di PN Bangkalan
Kasus terungkap saat Unit II Tipidter Satreskrim Polres Poso melaksanakan patroli di Desa Sulewana, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso. Petugas Satreskrim Polres Poso menemukan mobil pickup putih dengan nomor polisi DN 8934 EB yang dikemudikan inisial RH dan rekannya inisial S alias U, membawa 34 jerigen kosong berukuran 35 liter.
Pemeriksaan awal mengungkapkan modus operasi yang terstruktur. Jerigen kosong tersebut sebelumnya telah ditukar dengan sekitar 40 jerigen berisi BBM jenis Pertalite yang dikirim ke sebuah rumah warga di Desa Gintu, Kecamatan Lore Selatan, untuk dijual eceran kepada masyarakat.
Baca juga: Bagus Alnazar, Terdakwa Penyalahgunaan Solar Divonis 1 Tahun 1 Bulan
Pengembangan penyelidikan ke lokasi penjualan menemukan stok signifikan. Petugas Satreskrim Polres Poso mengamankan 38 jerigen berisi Pertalite dengan total volume kurang lebih 1.330 liter dari sebuah kios milik warga. Selain itu, ditemukan satu unit kendaraan pickup, kunci kontak, serta dokumen kendaraan sebagai barang bukti.
Investigasi lebih lanjut mengidentifikasi struktur organisasi jaringan. Seorang perempuan berinisial NP (60 tahun) diketahui sebagai pemilik modal sekaligus penyedia kendaraan yang digunakan dalam kegiatan penyalahgunaan BBM tersebut. Inisial NP diduga membiayai dan memfasilitasi seluruh operasi penjualan eceran.
Baca juga: Sumantri Divonis Penjara dan Denda Rp 1 Miliar di Kasus Penyalahgunaan Pertalite
NP disangkakan melanggar Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Sejumlah pihak terkait telah dimintai keterangan oleh penyidik untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (*)
Editor : Bambang Harianto