Penimbun BBM Subsidi di Ambon Ditangkap Polda Maluku
Polda Maluku melalui Ditreskrimsus menangkap seorang pria berinisial LB alias B karena diduga menimbun dan memperjualbelikan BBM bersubsidi secara ilegal di Ambon dan Maluku Tengah. Dari penangkapan itu, polisi menyita 100 liter Pertalite, 500 liter minyak tanah, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra hitam bernomor polisi DE 1684 AJ yang diduga dipakai mengangkut barang bukti.
Pengungkapan bermula dari penyelidikan pada Kamis malam, 22 Oktober 2026, sekitar pukul 21.15 WIT, di perempatan depan Gereja Fajar Hidup, Desa Rumah Tiga, serta sebuah rumah di Dusun Mamua, Desa Hila.
Pelaku disebut memborong minyak tanah dari sejumlah pangkalan seharga Rp5.000 per liter dan mengumpulkan Pertalite dengan mengisi kendaraan pribadi berulang di SPBU seharga Rp10.000 per liter, lalu menjualnya kembali masing-masing Rp6.000–Rp 6.500 dan hingga Rp13.500 per liter.
BBM ilegal itu menyasar kapal penumpang dan kapal barang di sekitar Pantai Mamua dan Pelabuhan Rakyat Tahoku.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Budi Priyanto menegaskan penindakan dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti sah, termasuk mendalami aliran distribusi dari hulu ke hilir untuk memastikan kemungkinan keterlibatan jejaring lain.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi mengajak masyarakat melaporkan penyelewengan distribusi BBM. Pelaku kini diperiksa intensif dan terancam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp 6 miliar, dengan proses hukum tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. (*)
Editor : S. Anwar