Tidak Ada Impunitas Anggota yang Melakukan Tindak Pidana

lintasperkoro.com
Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono

Peristiwa yang menimpa Imam Masykur (25 tahun), pemuda asal Provinsi Aceh, yang meninggal akibat penyiksaan dilakukan oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Oknum pelaku akan diproses hukum dan dijatuhi hukuman berat. Saat ini, pelaku ditahan di Polisi Militer Kodam Jaya untuk penyelidikan dan penyidikan.

Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono mengatakan bahwa “Komitmen saya, harus dihukum seberat-beratnya/maksimal dan tidak ada yang ditutup-tutupi, walaupun ini pengadilan militer tapi sidangnya terbuka untuk umum, silahkan kalian melihat proses sidangnya,” kata Panglima TNI, saat usai mengikuti rapat dengan Komisi I di Gedung Nusantara II, kompleks Parlemen DPR/MPR RI Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023).

Baca juga: Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 76 Perwira Tinggi TNI

Lebih lanjut dikatakan oleh Panglima TNI bahwa, “Keluarga yang didampingi oleh Bp. Hotman Paris sudah melihat proses hukum di Pomdam Jaya dan telah melihat bagaimana Lembaga Pemasyarakatannya disitu, dan kita tidak ada yang ditutup-tutupi.”

Baca juga: Panglima TNI Terima Alpalhankam dari Kementerian Pertahanan

Saat ini pelaku sudah ditahan di Pomdam Jaya/Jayakarta dan masih terus dilakukan pendalaman tentang motif pelaku dan kemungkinan adanya keterlibatan orang lain. (dry)

Editor : Ahmadi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru