Suwondo bin Slamet (almarhum), usia 65 tahun, terbukti menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Dia membeli Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.613.06 Jalan Bhayangkara nomor 48, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Penyalahgunaan niaga Pertalite ini dilakukan Suwondo bermula pada Maret 2025, Suwondo membeli 1 unit mobil merk Honda City tahun pembuatan 2011 warna hitam dengan Nomor Polisi : N 1175 YG. Mobil tersebut dimodifikasi sedemikian rupa pada tangki penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) mobil tersebut.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Kejar Suladi dalam Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi
Tangki penyimpanan BBM di mobil merk Honda City dapat dipompa otomatis menggunakan tenaga aki yang terhubung pada selang warna hijau dan biru dengan saklar sebagai pemantik agar BBM yang tersimpan di tangki penyimpanan BBM mobil dapat disedot keluar mengalir ke selang hijau menuju beberapa botol galon Le mineral kosong masing-masing berkapasitas 15 liter yang tersimpan di bagasi belakang mobil.
Itu dilakukan Suwondo dengan maksud agar dapat membeli BBM Khusus Penugasan RON 90 jenis Pertalite dalam jumlah skala besar untuk dijual kembali di Pom Mini (Pertamini) di rumahnya yang beralamat di Dusun Juglang, Desa Singogalih, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo.
Sejak Maret 2025 sampai dengan tanggal 6 April 2026, Suwondo telah berjualan BBM Khusus Penugasan RON 90 jenis Pertalite melalui usaha Pom Mini (Pertamini) di rumahnya. Dalam menjual BBM Khusus Penugasan RON 90 jenis Pertalite tersebut, Suwondo menjual dengan harga Rp 12.000 per liter atau melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah sebesar Rp10.000 per liter.
BBM Khusus Penugasan RON 90 jenis Pertalite tersebut diperoleh Suwondo dengan cara membeli dari beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Mojokerto dengan harga sesuai HET yang berlaku dimana dari setiap liter Pertalite yang dijual Suwondo memperoleh keuntungan sebesar Rp 2.000.
Pada Selasa 7 April 2026 sekira jam 15.00 WIB, Suwondo berangkat menggunakan 1 unit mobil merk Honda City tahun pembuatan 2011 warna hitam dengan Nomor Polisi : N 1175 YG yang telah dimodifikasi tersebut dari rumahnya menuju beberapa SPBU di wilayah Mojokerto. Dia akan membeli BBM Khusus Penugasan RON 90 jenis Pertalite dalam jumlah skala besar untuk dijual kembali di Pom Mini (Pertamini) miliknya.
Hingga sekira jam 15.15 WIB sesampainya di SPBU 54.613.23 Mlirip yang beralamat di Dusun Mlirip, Desa Kenongo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Suwondo membeli Pertalite sebanyak 30 liter seharga Rp 300.000.
Setelah selesai, Suwondo kemudian kembali berangkat menuju SPBU lain. Namun sesampainya di Jalan Raya Mlirip, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis tepatnya di depan PT Ajinomoto Mojokerto, Suwondo menepikan mobil yang dikendarai terlebih dahulu untuk memindahkan BBM Khusus Penugasan RON 90 jenis Pertalite dengan cara memencet saklar yang telah dimodifikasi dengan aki dan selang tersebut hingga BBM Khusus Penugasan RON 90 jenis Pertalite yang telah terdakwa isi sebelumnya berpindah secara otomatis dari tangki penyimpanan BBM mobil ke 2 galon Le mineral kosong kapasitas 15 liter yang tersimpan di bagasi mobil.
Setelah selesai, Suwondo kembali berangkat mencari BBM Khusus Penugasan RON 90 jenis Pertalite hingga sekira jam 15.30 WIB. Sesampainya di SPBU 54.613.06 Jalan Bhayangkara nomor 48, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Suwondo kembali membeli BBM Khusus Penugasan RON 90 jenis Pertalite sebanyak 40 liter seharga Rp. 400.000.
Setelah selesai, Suwondo kemudian mencari tempat untuk memindahkan BBM tersebut. Sesampainya di Jalan Rolak Songo, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Suwondo kembali menepikan mobil yang dikendarai tersebut untuk kembali memindahkan BBM Khusus Penugasan RON 90 jenis Pertalite dengan cara memencet saklar yang telah dimodifikasi dengan aki dan selang tersebut hingga BBM Khusus Penugasan RON 90 jenis Pertalite yang telah terdakwa isi sebelumnya kembali berpindah dari tangki penyimpanan BBM mobil ke 2 galon Le Mineral kosong kapasitas 15 liter yang tersimpan di bagasi mobil.
Baca juga: 3 Pengangsu Pertalite di SPBU Desa Tawanganom Divonis 5 Bulan Penjara
Setelah selesai, Suwondo melanjutkan perjalanan menuju SPBU 54.613.06 Jalan Bhayangkara nomor 48, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, untuk kembali membeli BBM Khusus Penugasan RON 90 jenis Pertalite. Hingga kemudian sekira jam 16.00 WIB sesampainya di SPBU 54.613.06 Jalan Bhayangkara nomor 48, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, pada saat Suwondo sedang mengantri untuk mengisi BBM Khusus Penugasan RON 90 jenis Pertalite tersebut, Suwondo tidak kuat menghirup udara di dalam mobil yang telah bercampur dengan uapan BBM Khusus Penugasan RON 90 jenis Pertalite yang disimpan di beberapa galon Le Mineral tersebut.
Akibatnya, Suwondo tidak sadarkan diri atau pingsan. Setelah operator SPBU mencurigai kondisi Suwondo tersebut sehingga memanggil Briga Priamitra Darmawan dan Andi Merdiono (keduanya Anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota).
Sesampainya di SPBU 54.613.06 Jalan Bhayangkara nomor 48, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota tersebut langsung memecahkan kaca 1 unit mobil merk Honda City tahun pembuatan 2011 warna hitam dengan Nomor Polisi : N 1175 YG yang dikendarai Suwondo.
Didapati Suwondo tidak sadarkan diri dengan barang bukti yang ditemukan berupa 5 galon Le Mineral berisi BBM Khusus Penugasan RON 90 jenis Pertalite dengan total jumlah 70 liter dan 4 galon Le Mineral kosong yang tersimpan di bagasi mobil berikut dengan mesin modifikasi tangki BBM yang tersimpan di dalam mobil.
Dari pengakuan Suwondo, keberadaan barang bukti 5 galon Le Mineral berisi BBM Khusus Penugasan RON 90 jenis Pertalite dengan total jumlah 70 liter dan 4 galon Le Mineral kosong tersebut akan diperjualbelikan kembali melalui Pom Mini (Pertamini) di rumahnya. Suwondo beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Mojokerto Kota untuk pendalaman lebih lanjut.
Baca juga: Sugiyanto Pengerit Ribuan Liter Solar Subsidi di SPBU Curah Sawo dan Pajurangan
Sebagaimana Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 Tahun 2022 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) menetapkan perubahan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan adalah Jenis Bensin (Gasoline) RON 90 atau Pertalite. Dimana yang dapat melakukan Kegiatan Usaha Hilir Migas (Pengangkutan, Penyimpanan dan Niaga) adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi atau Usaha kecil, Badan Usaha Swasta yang telah memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah sebagaimana dimaksud Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dalam hal ini mendapatkan izin dari PT Pertamina Patra Niaga untuk melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
Suwondo tidak memiliki Izin Usaha Kegiatan Pengangkutan dan Niaga BBM Khusus Penugasan RON 90 jenis Pertalite sebagaimana Peraturan Presiden nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan bakar Minyak sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, Pasal 4 menyebutkan bahwa Penyediaan dan pendistribusian jenis BBM Khusus Penugasan melalui penugasan kepada BPH Migas dan Pasal 9 menyebutkan bahwa penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM tertentu diberikan kepada Badan Usaha yang telah memiliki Izin Usaha Niaga Umum, fasilitas penyimpanan dan fasilitas ditribusi.
Akibat perbuatannya itu, Suwondo divonis dengan pidana penjara selama 6 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp 10 juta, yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan, dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan, sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
“Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Menetapkan dalam hal kekayaan atau pendapatan tidak mencukupi untuk membayar denda maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Jenny Tulak, dalam sidang yang digelar pada Senin, 24 Agustus 2026.
Suwondo terbukti melanggar Pasal 55 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah ketentuannya dalam Paragraf 5 Energi Sumber Daya Mineral Pasal 40 angka 9 Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)
Editor : Redaksi