Kasus penyelundupan Bawang Bombai tanpa dokumen Karantina diungkap oleh Tim Subdit Industri,Perdagangan dan Koperasi (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim). Pelaku yang ditangkap ialah Direktur PT Kurnia Sukses Semesta, Said Syaifudin bin almarhum Said Abdullah.
Said Syaifudin adalah Direktur PT Kurnia Sukses Semesta yang bergerak di bidang agensi pelayaran kapal laut dalam negeri. Selain itu juga sebagai pihak ketiga vendor teli (penghitung barang) di MIF (Mitra Intra Forwarding) Pangkalanbun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Baca juga: Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan Bawang Bombai
Pada 20 November 2025, Said Syaifudin dihubungi oleh Erizal Marpaung memesan 4 kontainer kosong untuk muatan komoditi. Said Syaifudin tidak memastikan apa isi komoditi yang akan dimasukkan di dalam kontainer tersebut. Said Syaifudin menarik biaya pengangkutan sebesar Rp 40 juta dengan rincian masing-masing kontainer @ Rp.10.000.000 untuk upah angkut 4 kontainer dari Kumai ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggunakan kapal Meratus Ciwandan & KS198S.
Said Syaifudin melakukan booking kontainer ke Meratus Line Cabang Kumai melalui aplikasi Meratus Online dengan menggunakan nama PT Samudera Maxima Sejahtera. Setelah itu membayar uang sejumlah Rp 19.346.220 ke nomor Virtual Account Meratus. Sisa uang yang ada dipergunakan untuk biaya lain-lain dan uang Rp 2 juta dipergunakan Said Syaifudin sendiri.
Pada 22 November 2025, Said Syaifudin melalui Whatsapp menghubungi Muhammad Kurniawan selaku Staf Bagian Customer Service PT Meratus Line Cabang Kumai melakukan pemesanan 4 kontainer kosong dan meminta agar dibuatkan dokumen Shipping Instruction yang semua data-datanya berasal dari Said Syaifudin. Sedangkan untuk komoditinya, Said Syaifudin cantumkan cangkang kelapa sawit 72 ton, yang mana dokumen Shipping Instruction tersebut akan dipergunakan untuk syarat penerbitan Sertifikat Karantina yang harus disertakan bersama komoditi saat dikirim ke Pelabuhan Tanjung Perak.
Atas permintaan Said Syaifudin tersebut, kemudian Muhammad Kurniawan membuatkan dokumen Shipping Instruction nomor PKXSUB20251112345 dan Delivery Order B/L nomor PKXSUB20251112345. Lembar dokumen Shipping Instruction tersebut berstempel Meratus Kumai Branch-PT Meratus Line yang bukan merupakan dokumen resmi Website Meratus Line dan Said Syaifudin mengetahuinya.
Setelah dokumen Shipping Instruction selesai dibuat, Muhammad Kurniawan mengirim secara PDF kepada Said Syaifudin. Selanjutnya, Andi Purwanto selaku staf operasional PT Meratus Line Cabang Kumai menyiapkan 4 kontainer kosong dengan nomor segel MRTU2034036-20 GP-1692222, MRTU2039927-20 GP-1817367, MRTU2045679-20 GP-1817368, dan MRTU2050839-20 GP-1817366. Sebelumnya Andi Purwanto telah menginformasikan nomor segel kontainer tersebut kepada Said Syaifudin sebagai bentuk konfirmasi.
Setelah dicek di Web IBSPelindo diketahui jika 4 kontainer kosong yang dipesan oleh Said Syaifudin dengan status “Delivery Batal Muat/Delivery SS (melakukan stuffing luar/memasukkan muatan di luar area PT Pelindo). Selanjutnya Andi Purwanto menunggu instruksi dari Muhammad Kurniawan untuk pemuatan 4 kontainer kosong beserta nomor segel tadi ke dalam Kapal Meratus Ciwandan/KS198S.
Said Syaifudin kemudian meminta bantuan adiknya, yaitu Said Syaifurrozzi untuk mengajukan permohonan sertifikat karantina secara online karena akun Said Syaifudin tertolak / terblokir. Setelah itu, Said Syaifudin membawa dokumen Shipping Instruction tercantum komoditi cangkang kelapa sawit 72 ton ke Kantor Balai Karantina Pangkalan Bun untuk diterbitkan Sertifikat Karantina yang kemudian terbit Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area nomor 2025-T3.0-6202.0-K.1.1-001836 tanggal 24 November 2025.
Pada 2 Desember 2025 sekira pukul 19.00 WIB, Sulthon mendapati sebuah truk Nissan CK 12 warna kepala hijau nomor polisi (nopol) : B-9156-EA yang dikendarai oleh Doni Marjono mengangkut 1 unit kontainer Meratus 2039927 ukuran 20 feet tiba di Pergudangan Tambak Langon Mutiara Indah Blok D-23, Surabaya. Kontainer tersebut ternyata berisi bawang Bombai dengan kemasan karung berisi 394 sak, bawang Bombai kemasan karung merek Waterman, dan 278 sak bawang Bombai kemasan karung merek Cambridge Farm Onions.
Baca juga: Profil Kompol Farris Nur Sanjaya, Kasubdit Indagsi Polda Jawa Timur
Doni Marjono selaku sopir truk menunjukkan dokumen berupa Equipment Interchange Report SU B02/DL/2512020233 yang dalam dokumen tersebut tertera komoditi cangkang kelapa sawit yang ternyata tidak sesuai dengan isi dalam kontainer tersebut.
Sulthon melakukan pengembangan dan didapatkan 3 kontainer yang juga memuat Bawang Bombay tanpa Sertifikat Kesehatan dari Balai Karantina antara lain :
1 unit kontainer nomor MRTU2050839 ukuran 20 feet berisi 792 sak bawang Bombai kemasan karung merek Cambridge Farm Onions.
1 unit kontainer nomor MRTU2034036 ukuran 20 feet berisi 794 sak bawang Bombai kemasan karung merek Cambridge Farm Onions.
1 unit kontainer nomor MRTU2045679 ukuran 20 feet berisi 801 sak bawang Bombai kemasan karung merek Cambridge Farm Onions.
Baca juga: Ditreskrimsus Polda Jatim Buka Penyidikan Kasus Pupuk Ilegal dari Gresik
Berdasarkan Laporan hasil uji Laboratorium nomor : 66/LHU.M/L.6A/12/2025 tanggal 10 Desember 2025 ternyata Bawang Bombai tersebut ditemukan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) yaitu Nematoda Aphelenchoides fragariae.
Said Syaifudin bersama dengan Erizal Marpaung dengan sengaja mengeluarkan media pembawa dengan jenis tumbuhan berupa Bawang Bombai yang tidak disertai dengan Sertifikat Kesehatan dari tempat pengeluaran untuk dimasukkan kepada wilayah lain, sehingga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Atas kejadian tersebut, kemudian Sulthon selaku anggota Polri Unit IV Perdagangan & Karantina Subdit 1/Indagsi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) bersama Tim mengamankan Said Syaifudin.
Dalam proses hukum, Direktur PT Kurnia Sukses Semesta, Said Syaifudin diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Ketua Majelis Hakim, Nur Kholis menyatakan Terdakwa Said Syaifudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana, yang memasukkan atau mengeluarkan media pembawa dari area ke area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang tidak melengkapi Sertifikat Kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan dan/atau produk tumbuhan.
“Menjatuhkan pidana kepada ara Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 40 juta yang wajib dibayar dalam waktu 3 bulan sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda dalam jangka waktu yang ditetapkan, maka aset, harta benda, kekayaan pendapatan, atau barang Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar pidana denda tersebut. Apabila kekayaan Terdakwa yang disita tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 40 hari,” ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 24 September 2026.
Said Syaifudin telah melanggar Pasal 88 huruf a Jo Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)
Editor : Redaksi