Mantan Ketua dan Bendahara KONI Kabupaten Malang Divonis 2 Tahun Penjara

avatar Moh Affan
  • URL berhasil dicopy
H Rosyidin dan Bintal Yudana (pakai rompi)
H Rosyidin dan Bintal Yudana (pakai rompi)
grosir-buah-surabaya

H Rosyidin selaku Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang periode tahun 2020-2024 dan Bintal Yudana selaku Bendahara Umum KONI Kabupaten Malang periode tahun 2020-2024 menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Rabu, 4 November 2026. Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim ialah Ratna Dianing Wulansari.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dalam amar putusannya menyatakan, Terdakwa H Rosyidin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbarui dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Oleh karena itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa H Rosyidin dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda diatas Kategori III sejumlah Rp 50 juta yang dapat diangsur selama 5 bulan.

“Apabila sampai dengan waktu yang ditentukan tersebut belum dilunasi, maka kekayaan atau pendapatan Terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi Pidana Denda yang tidak dibayarkan tersebut. Apabila penyitaan dan pelelangan harta benda atau pendapatan Terpidana tersebut tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 50 hari,” kata Majelis Hakim.

Selain pidana penjara, Terdakwa H Rosyidin dijatuhi pidana tambahan untuk  membayar uang pengganti sejumlah Rp 309.756.100, dikompensasi dengan uang pengembalian dari Terdakwa ke Kas Daerah Kabupaten Malang sebagaimana Surat Tanda Setotan (STS) Nomor : 900/1229/35.07.318/2025, tanggal 16 September 2025 sejumlah Rp 309.756.100, dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti.

“Menetapkan uang pengembalian dari Terdakwa ke Kas Daerah Kabupaten Malang sebagaimana Surat Tanda Setotan (STS) Nomor : 900/1229/35.07.318/2025, tanggal 16 September 2025 sejumlah Rp 309.756.100 dirampas untuk negara. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa  dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Terdakwa H Rosyidin sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan dan denda Rp 60 juta subsidair pidana penjara selama 52 hari. Selain itu, Terdakwa H Rosyidin dituntut untuk membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp 542.303.432.

Vonis Bintal Yudana

Dalam sidang yang digelar secara terpisah, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya manjatuhkan vonis terhadap Bintal Yudana selaku mentan Bendahara Umum KONI Kabupaten Malang dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda diatas Kategori III  sejumlah Rp 50 juta yang dapat diangsur selama 5 bulan. Apabila sampai dengan waktu yang ditentukan tersebut bulum dilunasi, maka kekayaan atau pendapatan Terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi Pidana Denda yang tidak dibayarkan tersebut.

“Apabila penyitaan dan pelelangan harta benda atau pendapatan Terpidana tersebut tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, Pidana Denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan Pidana Penjara selama 50 hari,” kata Ketua Majelis Hakim.

Vonis pidana penjara terhadap Bintal Yudana lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yaitu pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan dan denda Rp 60 juta. 

Sebagai informasi, H Rosyidin selaku Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang periode tahun 2020-2024 dan Bintal Yudana selaku Bendahara Umum KONI Kabupaten Malang periode tahun 2020-2024 ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Malang tahun Anggaran 2022–2023. Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 542.803.432 sebagaimana tercantum dalam hasil perhitungan kerugian daerah atas penyalahgunaan dana hibah KONI Tahun Anggaran 2022-2023 Nomor : 700.1.2/4525/35.07.200/2025 tanggal 22 Desember 2025.

Dari penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Kabupaten Malang, H Rosyidin dan Bintal Yudana telah membuat pertanggungjawaban fiktif berupa dokumen kuitansi, tanda terima dengan cara mark up pembayaran dan kegiatan fiktif KONI Kabupaten Malang. 

KONI Kabupaten Malang mengajukan Proposal pencairan dana hibah KONI Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022 tertanggal Desember 2022 dan Proposal Pencairan Dana Hibah KONI Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2023 tertanggal 9 Januari 2023 berikut dengan RKA (Rencana Kerja Anggaran) yang ditandatangani oleh H Rosyidin dan Sekretaris Umum KONI Kabupaten Malang dengan nilai permohonan tahun 2022 sebesar Rp 2,5 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp 2,5 miliar, sehingga nilai total Rp 5 miliar.

Untuk melaksanakan kegiatan khususnya di tahun 2022 dan tahun 2023, KONI Kabupaten Malang berdasarkan proposal pengajuan Dana Hibah tersebut akhirnya mendapatkan dana Hibah yang bersumber dari DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang sebesar Rp 2,5 miliar. Dana hibah tersebut dialokasikan untuk kegiatan PORPROV VII Jawa Timur, seperti membeli pakaian olahraga, topi, sepatu, penginapan, sewa kendaraan, belanja alat tulis kantor dan komputer, perjalanan dinas, honorarium nara sumber, Askab PSSI Kabupaten Malang, dan lain-lain.  

Setelah itu pada Juni 2023, KONI Kabupaten Malang kembali memperoleh dana hibah dari Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang sebesar Rp 2,5 miliar. Dana hibah tersebut dicairkan melalui Rekening Bank Jatim Cabang Malang atas nama KONI Kabupaten Malang pada 14 Juli 2023, dan dipergunakan sebagaimana RKA (Rencana Kerja Anggaran) KONI Kabupaten Malang untuk kantor dan secretariat, bantuan sarana dan prasarana, rapat, Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VIII tahun 2023, Bantuan Kejuaraan, dan lainnya. 

Namun dalam pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Malang sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, H Rosyidin bersama-sama dengan Bintal Yudana tidak mempedomani Dokumen Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) yang sebelumnya dibuat oleh H Rosyidin dan Bintal Yudana, yang termuat dalam Surat Permohonan/Proposal Hibah yang telah disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Malang yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor : 979/296/35.07.102/2022 tanggal 24 Maret 2022, dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor : 000.4.3.2/592/35.07.102/2023 tanggal 23 Juni 2023.

Atas penggunaan dana hibah tahun anggaran 2022 dan tahun 2023 tersebut, KONI Kabupaten Malang telah membuat Laporan Pertanggungjawabannya. Namun demikian atas belanja yang dilaksanakan oleh KONI Kabupaten Malang tersebut, baik H Rosyidin dan Bintal Yudana tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang termuat dalam NPHD tahun 2022 maupun NPHD tahun 2023.

Tindakan korupsi yang dilakukan oleh H Rosyidin dan Bintal Yudana salah satunya meminta nota kosong kepada pengelola Galaxy Catering, Zidna Lu’lu’ul Kamiliyah, yang merupakan menantu dari H Rosyidin. Nota kosong itu digunakan untuk menuliskan sejumlah nominal pembayaran seolah-olah terdapat kegiatan berupa konsumsi rapat dalam Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Jawa Timur yang diselenggarakan di Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Situbondo. 

Selain itu, pengadaan apparel (seragam atlet) seperti baju kaos, topi, jaket trining dan tas tidak dilaksanakan melalui mekanisme lelang atau pemilihan penyedia sebagaimana ketentuan yang berlaku akan tetapi dipecah menjadi beberapa item pengadaan sehingga membuka peluang untuk dilakukan Pengadaan dengan mekanisme Penunjukan Langsung.

Pengadaan tas dilakukan dengan penunjukan langsung oleh H Rosyidin kepada Almahyra Garment yang diketahui pemilik Almahyra Garment adalah Alfian Yahya yang merupakan anak ke-2 dari H Rosyidin.

Pengadan topi dan baju kaos dilakukan dengan penunjukan langsung oleh H Rosyidin kepada Manuver Garment, yang diketahui pemilik Manuver Garment adalah Aan Maulida yang merupakan anak pertama dari H Rosyidin.

Pengadaan jaket training dilakukan dengan penunjukan langsung oleh H Rosyidin kepada Karisma Konfeksi, yang diketahui pemilik Karisma Konfeksi adalah Idatul Mila yang merupakan anak ke-3 dari H Rosyidin.

Proses penunjukan atas perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan diri H Rosyidin sendiri sebagai penyedia Apparel telah menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest) dalam proses pengadaan apparel untuk PORPROV VII Jawa Timur Tahun 2022.

Selain apparel berupa baju kaos, topi, jaket trining dan tas, kontingen KONI Kabupaten Malang dalam mengikuti PORPROV VII Jawa Timur Tahun 2022 juga mendapatkan Sepatu Olahraga dengan nilai pengadaan sebagaimana Dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA) adalah sebesar Rp 224.700.000. Apabila mengacu dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, seharusnya Pengadaan Sepatu Olahraga tersebut dilaksanakan melaluli mekanisme Tender, namun oleh H Rosyidin proses pengadaan sepatu olahraga dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung kepada CV DamSix sebagai Penyedia atau vendor yang melakukan pekerjaan pengadaan sepatu olahraga sebanyak 749  pasang dengan nilai Rp 187.250.000.

Atas kegiatan pengadaan Sepatu olahraga tersebut, kemudian untuk memperkaya diri H Rosyidin dan Bintal Yudana seolah-olah melakukan pembayaran secara tunai sebesar Rp 224.700.000.

Nilai pembayaran sebagaimana kuitansi pembayaran yang ditandatangani H Rosyidin bersama dengan Bintal Yudana yang terdapat dalam Laporan pertanggungjawabannya sebesar Rp 224.700.000 dengan harga satuan Rp. 300.000 untuk 1 pasang sepatu, ternyata berbeda dengan nilai jual yang diberikan oleh Rakhman selaku Pemilik CV DamSix, yaitu sebesar Rp 250.000 untuk 1 pasang sepatu olahraga, sehingga terjadi mark up atas pengadaan sepatu tersebut sebesar Rp 50.000 untuk 1 pasang sepatunya yang menyebabkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 37.450.000.

Pengadaan Jasa Transportasi

Untuk menunjang mobilitas atlet, pelatih dan official pada gelaran PORPROV VII Jawa Timur Tahun 2022 yang diselenggarakan di 4 tempat berbeda yaitu : Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Situbondo, baik dalam hal pemberangkatan dari Kabupaten Malang menuju kabupaten/tempat pelaksanaan PORPROV. Dan kepulangannya maupun pengantaran dan penjemputan dari hotel/penginapan ke arena pertandingan/ perlombaan (venue), maka KONI Kabupaten Malang mengadakan kegiatan jasa transportasi, yang salah satunya dilakukan oleh Fortuna Trans sebagaimana Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 11 Juli 2022 antara Hartono dari pihak KONI Kabupaten Malang dengan Fredy Ariliza selaku pemilik Fortuna Trans.

Fortuna Trans mengerjakan kegiatan kerjasama dalam rangka pelaksana jasa transportasi berupa Bus dan mobil jenis Elf dalam acara PORPROV VII Jawa Timur Tahun 2022 dan kerjasama pengadaan jasa transportasi tersebut meliputi unit kendaraan berikut dengan driver (sopir) dan sudah termasuk bahan bakar minyak (Solar) serta biaya beberapa akses tol.

Seiring dengan berakhirnya PORPROV VII Jawa Timur Tahun 2022, maka berakhir juga Jasa Transportasi yang diberikan oleh Fortuna Trans dengan pembiayaan sebesar Rp 43.200.000, yang selanjutnya dilakukan pembayaran kepada Fredy Ariliza dengan nilai Rp 40.000.000. 

H Rosyidin bersama Bintal Yudana untuk memperkaya dirinya membuat kuitansi pembayaran dengan persetujuan dan sepengetahuan H Rosyidin dan H Rosyidin turut bertandatangan pada kuitansi pembayaran dengan memanipulasi nilai pembayaran Jasa Transportasi dari Fortuna Trans menjadi Rp 57.500.000 sebagaimana terlampir dalam Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah KONI Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022. Padahal Fredy Ariliza hanya menerima pembayaran dari KONI Kabupaten Malang sebesar Rp 40.000.000. Atas hal tersebut diketahui H Rosyidin bersama dengan Bintal Yudana telah melakukan mark up pembayaran sebesar Rp 17.500.000.

Selain belanja sewa kendaraan berupa penggunaan jasa transportasi untuk kegiatan PORPROV VII Tahun 2022 tersebut di atas, terdapat juga belanja uang transportasi bagi angggota KONI Kabupaten Malang dan pengurus Cabang Olahraga di bawah naungan KONI Kabupaten Malang khususnya pada tanggal 23 Desember 2022 saat dilaksanakannya Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, dengan mendapatkan uang transportasi sebesar Rp 100.000 per orang. 

Namun dalam Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah KONI Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022, terdapat perbedaan antara jumlah kehadiran dalam rekapan uang transportasi dengan jumlah peserta yang bertanda tangan pada daftar hadir dengan jumlah uang yang terbayarkan sebanyak Rp. 10.300.000. Atas hal tersebut diketahui H Rosyidin bersama dengan Bintal Yudana untuk memperkaya diri telah melakukan mark up yang menyebabkan terjadinya selisih sebesar Rp 1.000.000 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Atas adanya manipulasi harga dengan melakukan mark up belanja uang transportasi dan belanja sewa kendaraan tersebut, menimbulkan kelebihan pembayaran yang seharusnya tidak dikeluarkan oleh KONI Kabupaten Malang sebesar Rp 18.500.000.

Pengadaan Jasa Penginapan / Hotel

Nilai yang dibayarkan atas jasa Penginapan di Hotel Wisda Rengganis adalah Rp 32.062.500 berdasarkan Invoice yang dikeluarkan oleh pihak Hotel Wisda Rengganis. Akan tetapi, untuk memperkaya diri H Rosyidin bersama dengan Bintal Yudana, maka Bintal Yudana mengeluarkan kuitansi senilai Rp 33.750.000 yang disetujui oleh H Rosyidin dengan bertandatangan pada kuitansi yang dijadikan lampiran pada Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah KONI Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022. Padahal nilai pembayaran kepada Hotel Wisda Rengganis adalah Rp 32.062.500, sehingga H Rosyidin bersama Bintal Yudana melakukan mark up pembayaran sebesar Rp 1.687.500. (*)