Kepolisian Sektor (Polsek) Tungkal Ulu menangkap 5 pelaku perjudian sabung ayam di Desa Sri Agung, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pada Minggu, 27 September 2026. Kelima pelaku dibawa ke Polsek Tungkal Ulu untuk dilakukan proses hukum.
Penangkapan itu bermula dari informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya perjudian sabung ayam di Desa Sri Agung. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Tungkal Ulu mendatangi lokasi dan menemukan adanya kegiatan yang diduga merupakan perjudian sabung ayam.
Baca juga: Polres Sidenreng Rappang Ciduk 3 Pemain Judi Sabung Ayam di Sipodeceng
Dalam penggrebekan tersebut, 5 orang berhasil ditangkap untuk dimintai keterangan. Selain itu, diamankan pula beberapa ekor ayam aduan di lokasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, salah satu orang yang diamankan mengaku sebagai pemilik tempat arena sabung ayam dan memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut. Sementara empat orang lainnya menerangkan bahwa mereka berada di lokasi hanya untuk menonton.
Baca juga: 3 Polsek Jajaran Polresta Sidoarjo Gagal Tangkap Pelaku Perjudian Sabung Ayam
Saat ini kelima orang tersebut telah menjalani proses pemeriksaan dan wajib lapor.
Kapolsek Tungkal Ulu, AKP Windy berkata, personilnya menggrebek lokasi arena sabung ayam di Desa Sri Agung setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya perjudian sabung ayam.
Baca juga: Polres Kepulauan Sitaro Tangkap 8 Orang di Arena Sabung Ayam di Tagulandang
"Sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat atau kamtibmas, kami menindaklanjuti informasi dugaan aktivitas perjudian di wilayah hukum Polsek Tungkal Ulu. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas," kata Kapolsek Tungkal Ulu. (*)
Editor : Redaksi