Sabung Ayam di Desa Sasakan Dibubarkan Polsek Sumarorong
Perjudian sabung ayam di Dusun Tanete, Desa Sasakan, Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa. Resah dengan perjudian sabung ayam tersebut, masyarakat melapor ke Polsek Sumarorong.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Unit Reskrim Polsek Sumarorong langsung menuju lokasi arena perjudian sabung ayam di Dusun Tanete, Desa Sasakan pada Sabtu (03/10/2026). Saat mengetahui kedatangan petugas Polsek Sumarorong, penonton dan pemain judi sabung ayam kabur.
Petugas Polsek Sumarorong lalu membongkar arena sabung ayam Dusun Tanete, Desa Sasakan. Kapolsek Sumarorong, Iptu M Isfan Fajar Satrio menyampaikan, petugas piket Polsek Sumarorong menerima laporan dari masyarakat pada pukul 13.20 WITA mengenai adanya aktivitas judi sabung ayam di Desa Sasakan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sumarorong bersama anggota personel segera berangkat ke lokasi arena sabung ayam pada pukul 13.40 WITA.
Setibanya di lokasi pada pukul 13.55 WITA, petugas Polsek Sumarorong langsung memberikan himbauan kepada penanggung jawab kegiatan serta para peserta yang sedang berkumpul. Personel Polsek Sumarorong kemudian melakukan pembubaran paksa terhadap kerumunan dan membongkar sarana prasarana yang digunakan untuk ajang judi tersebut.
"Kami menyampaikan tegas kepada seluruh masyarakat bahwa tidak ada tempat bagi praktik judi apapun di wilayah Desa Sasakan, Kecamatan Sumarorong. Kami akan terus menindak tegas siapa saja yang melanggar," tegas Kapolsek Sumarorong.
Kegiatan penggerebekan berakhir pada pukul 14.20 WITA dengan situasi yang terkendali. Petugas Polsek Sumarorong juga mendokumentasikan proses pembubaran dan pembongkaran sebagai barang bukti dan bahan laporan. (*)
Editor : Redaksi