Pemain judi sabung ayam dan penontonnya di arena sabung ayam di Desa Sipodeceng, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), berhamburan tatkala mengetahui kedatangan tim gabungan dari personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Intelkam Polres Sidrap, beserta Polsek Baranti. Dari penggrebekan tersebut hanya 3 orang yang berhasil diciduk.
Pemain judi sabung ayam lainnya berhasil kabur dari kejaran Polisi. Petugas Polres Sidenreng Rappang (Sidrap) juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Baca juga: Polsek Tungkal Ulu Tangkap 5 Pelaku Perjudian Sabung Ayam di Sri Agung
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Ambarita mengakui jika penggrebakan di arena sabung ayam di Desa Sipodeceng dilakukan setelah adanya laporan dan informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas perjudian di wilayah mereka.
Menindaklanjuti aduan tersebut, personel gabungan dari Polres Sidrap langsung bergerak menuju lokasi yang dijadikan arena sabung ayam di Desa Sipodeceng.
"Saat kami tiba, sejumlah orang yang berada di lokasi berupaya melarikan diri. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 3 orang yang diduga terlibat," kata AKP Welfrick Ambarita pada Selasa, 29 September 2026.
Baca juga: 3 Polsek Jajaran Polresta Sidoarjo Gagal Tangkap Pelaku Perjudian Sabung Ayam
Tiga terduga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial LR (70 tahun), warga Abbokongeng Baranti, MI (37 tahun), dan J (50 tahun), yang merupakan warga asal Kabupaten Pinrang.
Selain mengamankan 3 terduga pelaku perjudian sabung ayam, Petugas Polres Sidenreng Rappang (Sidrap) juga menyita berbagai barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP). Barang bukti tersebut meliputi sejumlah ayam jantan aduan, pisau taji, uang tunai yang diduga digunakan sebagai uang taruhan, hingga puluhan unit sepeda motor roda dua milik para pengunjung yang tertinggal di lokasi.
Baca juga: Polres Kepulauan Sitaro Tangkap 8 Orang di Arena Sabung Ayam di Tagulandang
Ketiga terduga pelaku perjudian sabung ayam beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Sidrap untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Tiga pelaku terancam Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun. Kasat) Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Ambarita bakal terus menindak tegas segala bentuk perjudian demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya. (*)
Editor : Redaksi