Yeyen Suparman selaku Kepala Desa Cipancar, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2023, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Cipancar. Kerugian negara yang ditimbulkan dalam korupsi yang dilakukan oleh Yeyen Suparman sebesar Rp 653.562.688.
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Jumat, 21 Agustus 2026, Gandung selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa Yeyen Suparman bin (almarhum) Rohman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 604 Undang-Undang Republik Indoneisa (RI) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Mantan Kepala Desa Padasan Korupsi APBDes untuk Bangun Rumah Mewah
Atas dasar itu, Terdakwa Yeyen Suparman divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 50 hari. Selain itu, Terdakwa Yeyen Suparman juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 653.562.688 paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti setelah lewat tenggang waktu yang telah ditentukan maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk menutupi uang penggant.
“Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut dipidana dengan hukuman penjara selama 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum yang diwakili oleh Pebriana Rizki mengajukan banding.
Baca juga: Mantan Kepala Desa Serapuh Asli Korupsi untuk Membiaya Hidup Selingkuhannya
Untuk informasi, Yeyen Suparman selaku mantan Kepala Desa Cipancar ditetapkan tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut dalam kasus penyalahgunaan Dana Desa Cipancar untuk anggaran tahun 2022 dan 2023. Tindakan korupsi itu dilakukan Yeyen Suparman dengan memerintahkan Saepudin selaku Bendahara Desa, untuk menarik seluruh dana yang bersumber dari Angaran Dana Desa Cipancar tahun anggaran (TA) 2022 (Tahap I, II dan III) dan Anggaran Dana Desa TA 2023 (Tahap I) dari Rekening Giro Desa Cipancar di Bank BJB untuk kegiatan pembangunan infrastruktur dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa.
Namun setelah dana tersebut selesai ditarik/dicairkan oleh Saepudin, uang tersebut tidak langsung diserahkan pada Ketua pelaksana Kegiatan (TPK), melainkan diserahkan seluruhnya kepada Yeyen Suparman.
Baca juga: Zuhri Jadi Terpidana Kasus Korupsi APBDes Desa Tanggul Wetan Jember
Yeyen Suparman tidak melaksanakan sepenuhnya kegiatan yang telah direncanakan dalam Rencana Kegiatan Pembangunan Desa setiap tahun anggarannya, karena uang Dana Desa tersebut di kelola sendiri, tanpa melibatkan bendahara ataupun Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Sehingga pelaksanaan pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat yang dibiayai dari Dana Desa tidak dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Bahkan beberapa kegiatan sama sekali tidak dilaksanakan (fiktif), dikurangi volume pekerjaannya dan tidak dibuatnya laporan pertanggung jawaban (Lpj) kegiatan. Hal tersebut terjadi karena dana kegiatan digunakan untuk kepentingan Terdakwa Yeyen Suparman.
Yeyen Suparman telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan Negara sebesar Rp 653.562.688 sesuai berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keungan Negara (PKKN) Nomor : 700.1.2.1/4076/Insp, tanggal 31 Desember 2025 atas Indikasi Penyimpangan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dan Tahap 1 Tahun Anggaran 2023 pada Desa Cipancar, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. (*)
Editor : S. Anwar