Mantan Kepala Desa Serapuh Asli Korupsi untuk Membiaya Hidup Selingkuhannya
Nazrul Hapiz selaku Mantan Kepala Desa (Kades) Serapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, terbukti korupsi Dana Desa dan Anggaran Dasa Desa. Total kerugian negara yang ditimbulan dari korupsi tersebut sebesar Rp 387.012.800.
Akibat perbuatannya itu, Nazrul Hapiz divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara pengganti selama 50 hari.
Selain pidana penjara, Nazrul Hapiz selaku Mantan Kepala Desa Serapuh Asli juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp387.012.800 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
“Jika Terpidana tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Hendra Hutabarat selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan menyatakan, Terdakwa Nazrul Hapiz telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.
Untuk informasi, Desa Serapuh Asli pada Tahun Anggaran 2022-2024 menerima Anggaran Dana Desa sekitar Rp 700 juta setiap tahun yang diperuntukkan bagi kegiatan pembangunan, pemberdayaan masyarakat serta kegiatan pemerintahan desa.
Dalam pelaksanaannya, Nazrul Hapiz selaku Kepala Desa Serapuh Asli memerintahkan Muhammad Ismail selaku Kepala Urusan (Kaur) Keuangan untuk mencairkan dana desa dari rekening kas desa dengan membuat permohonan pencairan kepada Bank Sumut Tanjung Pura. Nazrul Hapiz bersama-sama dengan Muhammad Ismail mendatangi Bank Sumut Tanjung Pura untuk mencairkan dana desa melalui Giro.
Setelah dana Desa Serapuh Asli dicairkan, Nazrul Hapiz memerintahkan Muhammad Ismail untuk menyerahkan Dana Desa tersebut kepada Nazrul Hapiz. Nazrul Hapiz mengambil dan menguasai dana desa tersebut tanpa diterbitkannya permintaan resmi atau tanpa permohonan tertulis dan hanya berdasarkan perintah secara lisan dan paksaan.
Dana desa tersebut diperuntukan untuk melaksanakan kegiatan teknis, kegiatan fisik dan kegiatan non-fisik. Namun setelah Nazrul Hapiz menguasai dana desa tersebut, Nazrul Hapiz tidak melaksanakan, menyelesaikan, menyalurkan dan/atau tidak dapat mempertanggungjawabkan dana desa tersebut sesuai peruntukannya sebagaimana tercantum dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) pada sejumlah kegiatan anggaran.
Untuk tahun 2022, Nazrul Hapiz tidak melaksanakan, menyelesaikan, menyalurkan dan/atau tidak dapat mempertanggungjawabkan dana desa tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam DPA pada sejumlah kegiatan anggaran, namun anggarannya telah dicairkan 100 persen dan dikuasai oleh Nazrul Hapiz.
Tahun 2022, nilai pagu Anggaran Desa Serapuh Asli sebesar Rp 179.831.000, realisasikan pengeluaran Rp 157.029.167. Hasil pemeriksaan tim Inspektorat Langkat, ditemukan selisih Rp 19.401.833.
Untuk tahun 2023, Nazrul Hapiz tidak melaksanakan, menyelesaikan, menyalurkan dan/atau tidak dapat mempertanggungjawabkan dana desa tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam DPA pada sejumlah kegiatan anggaran, namun anggarannya telah dicairkan 100 persen dan dikuasai oleh Nazrul Hapiz dengan total realisasi pengeluaran sebesar Rp 347.978.767, terdapat selisih dengan pagu anggarans sebesar Rp 36.748.633.
Untuk tahun 2024, Terdakwa Nazrul Hapiz tidak melaksanakan, menyelesaikan, menyalurkan dan/atau tidak dapat mempertanggungjawabkan dana desa tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam DPA pada sejumlah kegiatan anggaran, namun anggarannya telah dicairkan 100 persen dan dikuasai oleh Nazrul Hapiz. Totalnya, pagu sebesar Rp 606.327.000, realisasi Rp 307.317.708. Selisih Rp 299.009.300.
Nazrul Hapiz tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa Serapuh Asli yang telah dikuasai seluruhnya oleh Nazrul Hapiz. Nazrul Hapiz juga tidak pernah melaporkan penggunaannya. Selain itu, Nazrul Hapiz juga tidak pernah mengembalikan dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut ke Kas Desa Serapuh Asli.
Nazrul Hapiz menggunakan dana desa Serapuh Asli yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut untuk memperkaya diri sendiri. Nazrul Hapiz menggunakan dana desa tersebut untuk membayar Kuasa Hukum dalam hal membela atau mewakili Nazrul Hapiz dalam permasalahan atau keributan yang terjadi di Desa Serapuh Asli. Untuk membayar sewa rumah yang ditempati Nazrul Hapiz, dan untuk membiayai kehidupan selingkuhan Nazrul Hapiz yang bernama Nur Riza Ridhani.
Untuk menutupi penyimpangan-penyimpangan tersebut, Nazrul Hapiz memerintahkan Perangkat Desa Serapuh Asli, yaitu Muhammad Sulaiman Yaqub selaku Sekretaris Desa Serapuh Asli, Muhammad Ismail selaku Kaur Keuangan, Sri Wahyuni selaku Kasi Pemerintahan, dan Yuliani Kartika selaku Operator untuk membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) dengan kwitansi dan stempel palsu agar seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan sesuai anggaran.
Perbuatan Terdakwa Nazrul Hapis tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 387.012.800 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara (PPKN) Pengelolaan Dana Desa Serapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura, Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2024 dari Inspektorat Kabupaten Langkat Nomor : INSP.119/LHP/2025 tanggal 12 November 2025. (*)
Editor : S. Anwar