Rahmat Hidayat selaku Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, terbukti melakukan penyelewengan anggaran Keuangan Desa Neglasari tahun anggaran 2023 sampai dengan tahun 2024. Kerugian negara dalam kasus korupsi dana desa tersebut sebesar Rp 394.861.618,99.
Perbuatan Rahmat Hidayat tersebut dibuktikan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Baca juga: Mantan Kepala Desa Cipancar Divonis Pidana Penjara 4 Tahun
Richmond P. B. Sitoroes sebagai Ketua Majelis Hakim menyatakan, Rahmat Hidayat terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia (RI) nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal VII angka 55 Undang-undang nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Oleh karena itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Richmond P. B. Sitoroes oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.
Baca juga: Mantan Kepala Desa Padasan Korupsi APBDes untuk Bangun Rumah Mewah
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 394.861.618,99, yang dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan Terdakwa yang telah menjadi barang bukti berupa uang tunai sebesar uang masing-masing Rp 30 juta dan Rp 8.222.598, sehingga tersisa uang pengganti sebesar Rp 356.639.020,99. Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 10 bulan," ujar Richmond P. B. Sitoroes L.
Rahmat Hidayat adalah Kepala Desa Neglasari periode tahun 2019-2025. Kemudian, diperpanjang dengan adanya Keputusan Bupati Nomor 400.10.2/Kep.461-DPMD/2024 tentang Pengesahan Perpanjangan Masa Jabatan kepala Desa di Kabupaten Sukabumi tertanggal 7 Juni 2024 merubah periodesasi Kepala Desa menjadi Periode 2019-2027.
Baca juga: Mantan Kepala Desa Serapuh Asli Korupsi untuk Membiaya Hidup Selingkuhannya
Dalam kurun waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, Rahmat Hidayat tidak menyalurkan sebagian dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada Keluarga Penerima Manfaat pada tahun 2024. Dia juga tidak melaksanakan penyaluran dana instentif guru ngaji pada tahun 2024, tidak melaksanakan penyaluran dana instentif guru PAUD pada tahun 2024, tidak melaksanakan sebagaimana mestinya kegiatan Biaya Operasional Posyandu (PMT Ibu Hamil dan Anak) pada tahun 2024, tidak melaksanakan sebagaimana mestinya kegiatan pekerjaan fisik jalan Desa Kampung Bojonghaur – Kampung Cimuda dan Jalan Usaha Tani pada tahun 2024, dan tidak menyetorkan uang dari penagihan Pajak Bumi dan Bangunan milik masyarakat Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi pada tahun 2023 dan 2024.
Rahmat Hidayat memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan kerugian negara sebesar Rp 394.861.618,99, sebagaimana tercantum dalam dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 700.1.2.1/1919/Irbansus/2025 tanggal 21 Agustus 2025 yang dikeluarkan Inspektorat Kabupaten Sukabumi perihal Laporan Hasil Pengawasan dalam bentuk Audit Penghitungan Kerugian Negara atas dugaan Penyelewengan anggaran Keuangan Desa tahun anggaran 2023 samoai dengan 2024 di Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong Kabupaten Sukabumi. (*)
Editor : S. Anwar