Nestapa Matali, Surat Tanah Miliknya Berganti Nama Saat Diagunkan di BRI Lawang

Reporter : Moh Affan
Dodik Firmansyah, Matali, Sukardi

Oknum pegawai PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI Tbk Unit Lawang dianggap zalim oleh Debiturnya. Bagaimana tidak. Agunan berupa surat petok D tanpa sepengetahuan debitur selaku pemilik petok D tersebut berubah menjadi sertifikat hak milik (SHM) atas nama orang lain.

Debitur tersebut ialah Matali (63 tahun). Surat petok D yang diagunkan oleh Matali ke BRI Unit Lawang di atasnya berupa tanah dan bangunan rumah yang beralamat di Dusun Kalianyar, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Ditaksir, nilai tanah beserta bangunan tersebut mencapai lebih dari Rp 1,5 miliar.

Baca juga: Pimpinan BRI KCP Muncar Banyuwangi Divonis 3 Tahun Penjara

Meski nilainya miliaran rupiah, pada tahun 2019, Matali mengagunkan surat petok D tersebut ke BRI Unit Lawang hanya sebesar Rp 233 juta dengan maksud agar dana pinjaman tersebut bisa buat mengurus petok D menjadi sertifikat hak milik. 

Namun selama 4 tahun, SHM tak kunjung selesai di BRI Unit Lawang. Dan yang membuat Matali heran, surat petok D miliknya sudah beralih menjadi atas nama orang lain.

"Saat petok jadi jaminan di BRI Lawang, petugas BRI bilang bisa urus sertifikat antara 6 sampai 14 bulan selesai. Ternyata 4 tahun gak jadi. Beberapa calon pembeli rumah saya batal karena suratnya di BRI gak jadi. Sudah ditawar Rp 1,5 miliar oleh calon pembeli dan mereka mau melunasi pinjaman. Tapi kemudian, saya dapat informasi, surat petok D sudah beralih jadi sertifikat atas nama Herlinda, suaminya katanya kerja di Bank Mandiri. Saya heran kok bisa?" ungkap Matali kepada wartawan pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Matali mengetahui petok D miliknya sudah berubah menjadi sertifikat hak milik (SHM) atas nama Herlinda setelah dia mengalami kesulitan keuangan yang membuatnya menunggak angsuran ke BRI. Dan yang tidak habis pikir, surat petok D yang diagunkan ke salah satu Koperasi juga masuk dalam SHM atas nama Herlinda.

"Rumah sebelahnya yang petok D dijaminkan di Koperasi, juga masuk ke SHM atas nama Herlinda. Padahal suratnya beda. Itu diluar petok D yang jadi jaminan di BRI. Karena itu, ini ada kejanggalan dalam prosedurnya," ujar Matali.

Untuk mengungkap kejanggalan itu, Matali mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Jagad Keadilan Indonesia di Jalan Jagalan 1 nomor 16, Kota Surabaya pada Senin, 28 September 2026. Dia ditemui oleh Dodik Firmansyah beserta Sukardi, yang masing-masing sebagai Advokat sekaligus pendiri LPK Jagad Keadilan Indonesia.

Setelah menelaah terkait kasus yang dialami Matali, kemudian Dodik Firmansyah dan Sukardi serta Matali mendatangi kantor Unit BRI Lawang pada Rabu, 7 Oktober 2026. Mereka ditemui oleh Kepala Kantor Unit BRI Lawang, Hendra Novianto.

Baca juga: Abdullah, Mantri Kredit BRI Unit Seketeng Divonis 7 Tahun 6 Bulan

"Kepala Kantor Unit BRI Lawang berkata jika pinjaman Bapak Matali sudah dibayar lunas sejak tahun 2024. Itu dibuktikan dengan print out pelunasan. Bukti pelunasannya ada di BRI Unit Randuagung. Klien kami ini tidak mengetahui siapa yang melunasi pinjamannya. Makanya, ini sangat janggal," kata Kuasa Hukum Matali, Sukardi didampingi Dodik Firmansyah saat keluar dari Kantor Unit BRI Lawang.

Setelah menemui Kepala Kantor BRI Unit Lawang, Dodik Firmansyah, Sukardi, dan Matali mendatangi kantor BRI Unit Randuagung. Disana, baru diketahui bahwa pelunasan pinjaman Matali dilakukan oleh Herlinda.

Menurut Sukardi, pihaknya akan melakukan upaya hukum atas dugaan pengalihan surat petok D milik kliennya menjadi sertifikat atas nama orang lain diduga tanpa prosedur sebagaimana mestinya.

"Klien kami pernah bercerita jika pada tahun 2020, dia didatangi oleh seorang wanita tak dikenalnya bersama dengan suaminya. Dan ada pula Rio selaku Mantri BRI Singosari. Wanita yang mengaku Linda menyampaikan ke klien kami mau melunasi pinjaman klien kami di BRI Unit Lawang serta diberi ganti rumah senilai Rp 200 jutaan, dan uang Rp 30 juta. Waktu itu klien kami tidak mau," kata Sukardi

Baca juga: Penyimpangan Kredit di BRI Cabang Pare, Dua Terdakwa Divonis Penjara 3 Tahun

Seiring waktu, Sukardi bilang, kliennya dijemput oleh karyawan BRI dan dibawa ke kantor BRI Unit Randuagung. Di kantor BRI tersebut, Matali dipaksa dan dintimidasi untuk tanda tangan.

"Klien kami ditekan dan diancam oleh Rio pegawai BRI. Kalau menolak tandatangan, klien kami akan diusir dari rumahnya. Waktu itu, klien kami juga kondisi sakit. Akhirnya, klien kami terpaksa tandatangan," jelas Sukardi. 

Atas serangkaian kejanggalan itu, Kuasa Hukum Matali berupaya menempuh upaya untuk mengembalikan hak-hak kliennya, termasuk diantaranya opsi gugatan perdata.

Di lain pihak, Herlinda saat dikonfirmasi perihal tersebut pada Rabu sore (7/10/2026) melalui nomor telponnya di nomor 0852-3168-9xxx, sampai berita ini ditayangkan, belum memberikan jawaban. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru