Abdullah, Mantri Kredit BRI Unit Seketeng Divonis 7 Tahun 6 Bulan
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Mataram menjatuhkan vonis pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan terhadap Abdullah. Abdullah merupakan Mantri Kredit BRI Unit Seketeng Cabang Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Abdullah juga divonis denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Selain itu, Abdullah juga dijatuhi vonis untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp 2.637.063.682 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
“Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Ary Wahyu Irawan dalam sidang yang digelar pada Jumat, 27 Februari 2026.
Abdullah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
Untuk informasi, Abdullah ditetapkan tersangka oleh Kejakaan Negeri Sumbawa. Abdullah sebagai Mantri BRI Unit Seketeng salah satu tugasnya melayani penyaluran kredit beberapa wilayah di Kecamatan Moyo Hulu dan Lenangguar. Untuk memudahkan serta mempercepat pelayanan, maka atas kesepakatan semua Mantri Kredit, kemudian Kepala Unit BRI Seketeng menetapkan wilayah kerja masing-masing Mantri Kredit.
Untuk Abdullah wilayah kerja meliputi Desa Leseng, Desa Pernek, dan Desa Maman Kecamatan Moyo Hulu, serta Desa Lenangguar di Kecamatan Lenangguar, Kabupaten Sumbawa. Setiap nasabah yang akan mengajukan kredit berasal dari 4 desa tersebut, maka otomatis menjadi tugas terdakwa Abdullah yang menyelesaikan berkas permohonannya.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang nasabah untuk memperoleh layanan kredit dari BRI Unit Seketeng adalah antara lain :
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau KTP (suami istri jika sudah berkeluarga).
- Kartu Keluarga (KK).
- Surat Keteranga Usaha.
- Pas foto suami istri (semua dokumen dimasukkan dalam sebuah map yang bagian depan dituliskan “nama, alamat, jumlah pengajuan, Nomor handphone);
- Jaminan (jaminan apabila jenis dan jumlah kredit mensyaratkan jaminan);
Bahwa BRI Unit dalam memberikan layanan kredit kepada nasabah berupa :
- Kredit Usaha Rakyat (KUR), plafon tertinggi Rp 100.000.000.
- Kredit Konsumtif, plafon tertinggi Rp 100.000.000
- Kredit Umum Pedesaan, plafon Rp 100.000.000.
Sesuai ketentuan internal PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada seluruh pegawai tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang dilarang dalam pedoman ketentuan internal terutama bagi pegawai yang berhubungan langsung dengan penyeluran kredit termasuk terdakwa Abdullah selaku Mantri Kredit karena masuk kategori kredit fiktif.
Namun, Abdullah alias Dolen selaku Mantri Kredit BRI Unit Seketeng dengan sengaja memprakarsai kredit terhadap 39 debitur dan hasil realisasinya sebagian/ seluruhnya sebesar Rp 1.316.770.382, digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Abdullah selama periode 28 Agustus 2023 sampai dengan 20 Juni 2024.
Abdullah selaku Mantri Kredit BRI Unit Seketeng dengan sengaja memprakarsai kredit terhadap 2 debitur dan hasil realisasinya sebagian/seluruhnya sebesar Rp 65.200.000, digunakan untuk kepentingan pribadi selama periode 05 April 2023 sampai dengan 15 November 2023.
Abdullah alias Dolen selaku Mantri Kredit BRI Unit Seketeng menerima uang angsuran/ pelunasan kredit debitur KUR Mikro BRI Unit Seketeng sebanyak 36 rekening KUR Mikro dengan jumlah Rp 547.843.300, dan tidak menyetorkan uang tersebut ke rekening pinjaman debitur melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi selama periode 01 Juni 2023 sampai dengan 30 Juni 2024.
Abdullah menerima uang angsuran/pelunasan kredit debitur BRI Unit Seketeng sebanyak 28 rekening Kupedes Rp 707.250.000, dan tidak menyetorkan uang tersebut ke rekening pinjaman debitur melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi selama periode 01 Mei 2023 sampai dengan 23 Juli 2023.
Nominal uang BRI Unit Seketeng yang disalahgunakan oleh Abdullah selaku Matri Kredit sebesar 2.637.063.682, dengan jumlah rekening sebanyak 102. Dari jumlah tersebut, yang recovery sebesar Rp 54.008.030. Sisa kerugian BRI Unit Seketeng sebesar Rp 2.584.055.652.
Sesuai Standar Operasional Prosedur Nomor : SO.38-OPX/12/2023 BRISPOT Modul 1 BRISPOT Mikro, maka dalam melaksanakan pekerjaannya selaku Mantri Kredit, terdakwa Abdullah selain mengurus berkas permohonan kredit dari nasabah, terdakwa Abdullah juga diberi wewenang untuk menerima uang dari nasabah, baik uang setoran maupun pelunasan kredit. Karena sebagai Mantri Kredit BRI Unit Seketeng, dalam pekerjaannya terdakwa Abdullah telah dibekali dengan aplikasi BIRSPOT untuk kemudahan menerima uang setoran maupun uang pelunasan.
Wewenang terdakwa Abdullah untuk menerima uang dari nasabah baik uang setoran maupun pelunasan kredit sesuai Standard Operasional Prosedur (SOP) No. SO.38-OPX/12/2023 tanggal 29 Desember 2023 Perihal Standard Operasional Prosedur (SOP) BRISPOT (Modul 1 BRISPOT Mikro), maka terdakwa Abdullah dibenarkan sebagai Petugas Mantri Kredit BRI Unit Seketeng menerima uang setoran maupun uang pelunasan debitur/ nasabah yang kemudian terdakwa Abdullah masukkan sebesar uang setoran maupun uang pelunasan debitur/ nasabah dalam Aplikasi BRISPOT kemudian menyerahkan fisik uang setoran maupun pelunasan ke teler.
Dengan kewenangan menerima uang setoran maupun uang pelunasan kredit dari nasabah/ debitur tersebut ditambah aplikasi BRISPOT, maka keadaan yang demikian menjadi peluang bagi terdakwa Abdullah sehingga memanfaatkan kemudahan itu untuk melakukan tindakan pelanggaran disiplin dalam bekerja yang bertentangan dengan ketentuan internal PT BRI (Persero) Tbk.
Dan tentu saja tindakan terdakwa Abdullah tersebut bertujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi yang merupakan bentuk perbuatan yang menimbulkan kerugian terutama BRI Unit Seketeng. Perbuatan terdakwa tersebut antara lain :
- Kredit Tempilan, yaitu penggunaan sebagian fasilitas kredit yang diterima nasabah/ debitur oleh pihak lain.
- Kredit Topengan, yaitu penggunaan seluruh fasilitas kredit bukan oleh nasabah/ debitur melainkan oleh pihak lain.
- Tidak menyetorkan baik setoran atau angsuran maupun pelunasan nasabah/ debitur keperusahaan tempat bekerja.
Abdullah kemudian membuat surat pernyataan hutang atau kwitansi pinjaman kepada nasabah yang dinaikkan jumlah permohonan pinjaman kredit, sehingga nasabah yakin dengan Abdullah dan mau mengikuti permintaan Abdullah.
Abdullah melakukan perbuatan pelanggaran disiplin dalam bekerja tersebut dilakukan terdakwa terhadap 103 orang nasabah yang terdiri dari :
Desa Leseng sebanyak 47 nasabah.
Desa Pernek sebanyak 16 nasabah.
Desa Maman sebanyak 13 nasabah.
Desa Lenangguar sebanyak 27 nasabah.
Terdapat perjanjian antara terdakwa Abdullah dengan beberapa nasabah/ debitur. Abdullah meminjam sejumlah uang dari hasil pengajuan dan pencairan kredit nasabah/ debitur tersebut. Dalam perjanjian tersebut, terdakwa Abdullah meminjam uang kepada nasabah/ debitur dan akan dikembalikan sebesar pinjaman Abdullah tersebut dalam waktu tertentu.
Selain itu, terdakwa Abdullah juga tidak menyetorkan uang setoran maupun uang pelunasan kredit nasabah/ debitur yang dibayarkan kepada terdakwa Abdullah, namun tidak menyerahkan uang setoran maupun uang pelunasan kredit nasabah/ debitur ke BRI Unit Seketeng tempat tersangka bekerja.
Saat bertugas sebagai Mantri Kredit di BRI Unit Seketeng, Abdullah hanya meminjam sejumlah uang kepada nasabah dan tidak menyetorkan uang setoran maupun uang pelunasan kredit dari nasabah/ debitur ke BRI Unit Seketeng.
Abdullah lakukan hanya pada nasabah/ debitur yang Abdullah layani pengajuan kreditnya saja, yang dilakukan sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 sebanyak 103 nasabah/ debitur dalam wilayah kerja Abdullah meluputi Kecamatan Moyohulu dan Kecamatan Lenangguar.
Akibat dari perbuatan Abdullah, PT BRI (Persero) Tbk. Kantor Cabang Sumbawa mengalami kerugian Rp 2.637.063.682, dengan 103 nasabah sesuai Laporan Hasil Audit Kanca BRI Sumbawa besar BRI Unit Seketeng nomor : SR.01/RA-DPS/RAS/RA6/01/2025 tanggal 17 Januari 2025 yang ditandatangani oleh I Made Indra Anggar Kusuma selaku Ketua Tim Audit Dan KADEK RESTIAWAN selaku Anggota Tim Audit. (*)
Editor : Bambang Harianto