Sebanyak 1.728 ekor kuda laut kering dengan berat total 6,5 kilogram ditemukan dalam sebuah paket kargo di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF), Tanjungpinang, Kepulauan Riau, pada Sabtu (10/10/2026). Kuda laut tersebut rencananya dikirim menuju Kendari, Sulawesi Tenggara, tanpa dilengkapi dokumen persyaratan karantina. Pada paket, isi kiriman disebut sebagai makanan ringan.
Temuan bermula ketika petugas Balai Karantina Kepulauan Riau bersama petugas Aviation Security (Avsec) melakukan pengawasan barang di Terminal Kargo Bandara Raja Haji Fisabilillah. Petugas Avsec mencurigai sebuah kardus milik perusahaan jasa pengiriman setelah paket tersebut melewati pemeriksaan mesin sinar-X.
Baca juga: Ekspor Ikan Natuna Tembus 1,2 Miliar Rupiah
Untuk memastikan isinya, paket kemudian dibuka dengan disaksikan petugas Avsec dan perwakilan perusahaan jasa pengiriman. Alih-alih makanan ringan, petugas menemukan ribuan kuda laut dalam kondisi kering.
“Modus yang digunakan adalah mengelabui petugas dengan memberikan keterangan makanan ringan,” kata Kepala Karantina Kepulauan Riau, Hasim dalam siaran pers yang diterima, pada Senin (12/10/2026).
Ketika petugas meminta dokumen persyaratan karantina, perwakilan perusahaan jasa pengiriman tidak dapat menunjukkannya. Karantina Kepulauan Riau kemudian berkoordinasi dengan Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Pekanbaru untuk melakukan identifikasi terhadap kuda laut tersebut.
Hasil identifikasi mencatat sebanyak 1.728 ekor kuda laut dari tiga jenis. Jumlah terbesar adalah Hippocampus kuda sebanyak 1.263 ekor dengan ukuran sekitar 13–19 sentimeter. Kemudian Hippocampus spinosissimus sebanyak 452 ekor berukuran 11–14 sentimeter dan Hippocampus comes sebanyak 13 ekor berukuran 12–14 sentimeter.
Baca juga: Lolos Karantina, Puluhan Kg Sirip Hiu dari Kepulauan Riau Dikirim ke Surabaya
Hasim mengatakan, lalu lintas kuda laut memerlukan persyaratan tertentu yang tidak hanya berkaitan dengan ketentuan karantina, tetapi juga ketentuan dari instansi yang berwenang di bidang konservasi. Karena tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan dan tidak dilaporkan kepada petugas, pengiriman tersebut kemudian dihentikan.
Menurut Kepala Karantina Kepulauan Riau, kewajiban melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada petugas karantina di tempat pengeluaran diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Seluruh kuda laut selanjutnya diserahkan kepada Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Pekanbaru Satuan Pelayanan Tanjungpinang serta Satwas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tanjungpinang-Pangkalan PSDKP Batam untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan masing-masing.
Baca juga: Karantina Kepulauan Riau dan Bea Cukai Musnahkan Komoditas Ilegal
Serah terima dilakukan di Kantor Satuan Pelayanan Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang.
“Kemudian untuk pemilik atau yang dikuasakan dan jasa pengiriman akan diberikan sosialisasi. Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk tidak lagi melalulintaskan satwa yang keadaannya sedang terancam,” ujar Hasim.
Kepala Karantina Kepulauan Riau mengingatkan perusahaan jasa pengiriman maupun masyarakat untuk memastikan jenis barang dan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum mengirim hewan, ikan, tumbuhan, maupun produk turunannya melalui kargo. (*)
Editor : Redaksi