2 Saksi Beri Keterangan Tak Sesuai BAP, Hakim Tipikor Panggil Penyidik Kejari Magetan

Reporter : Redaksi
Beberapa saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Magetan

Dua pejabat dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Magetan menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemotongan bantuan dana hibah melalui program pokok pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan periode 2020-2024, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Kamis, 15 Oktober 2026. Saksi pertama ialah Artisa Jati Handayani selaku Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum dan Pertanahan di Dinas Perkim Magetan. Kedua ialah Sudiro selaku Kepala Dinas Perkim Kabupaten Magetan.

Keduanya memberikan keterangan sebagai saksi untuk beberapa terdakwa. Total ada 6 Terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pemotongan dana hibah Pokir DPRD Magetan ini. Yakni Suratno (Ketua DPRD Magetan non aktif) beserta anggotanya yaitu Jamaludin Malik (fraksi Partai Golkar), dan Juli Martana (Fraksi Partai NasDem). Kemudian tenaga pendamping anggota DPRD Magetan yaitu Andhik Nurwijayanto, Thahiru Hartono, dan Suroto.

Baca juga: Kepala Bappeda dan 9 Saksi Dihadirkan di Sidang Kasus Hibah Pokir DPRD Magetan

Dalam kesaksian tersebut, baik Sudiro maupun Artisa Jati Handayani sependapat jika usulan hibah melalui program pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Magetan sudah dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang ada. Bahkan, jikalau ada rekomendasi atau usulan dari DPRD Magetan, tetap melalui prosedur.

“Kalau ada rekomendasi atau usulan, tetap melalui prosedur. Dari verifikasi ada yang tidak sesuai, kita kembalikan ke Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah). Kami dapat daftar usulan dari Kertas Kerja. Dinas Perkim peroleh kertas kerja dari Bappeda,” kata Sudiro, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Magetan saat memberikan kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai oleh Ferdinand Marcus Leander. 

Secara administrasi, Sudiro menyampaikan, Dinas Perkim Magetan memperoleh daftar usulan hibah Pokir DPRD Magetan dari Bappeda yang dirangkum dalam Kerta Kerja. Kemudian Tim Teknis dari Dinas Perkim Magetan melakukan verifikasi lapangan terhadap usulan tersebut. Jika usulan sudah sesuai, maka diproses untuk kegiatan.

Apakah ada komitmen? 

Menjawab pertanyaan salah satu dari Tim Penasehat Hukum Terdakwa Suratno tersebut, Sudiro dengan tegas menyampaikan, “Tidak ada.” 

Begitupun dengan pertanyaan tentang apakah adanya tekanan dari DPRD Magaten agar meloloskan usulan hibah Pokir.

“Kalau tekanan tidak ada. Kami berprinsip sebagai penyedia. Ada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tiap tahun memeriksa kegiatan-kegiatan yang ada di Dinas Perkim,” jelas Sudiro.

Artisa Jati Handayani dalam kesaksiannya menimpali bahwa usulan yang dimuat dalam Kertas Kerja diperolehnya dari Bappeda melalui Kasubag Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan (PEP). Kemudian didistribusikan ke bidang pembagian kewenangan di Dinas Perkim. 

“Kita dapat daftar usulan dari Kasubag PEP. Dari kertas kerja ada usulan berupa apa, lokasinya, pagu anggaran. Dari situ, kita verifikasi lapangan. Yang kita lihat kewenangan Perkim. Apakah itu kewenangan Dinas, jenis konstruksi. Perkiraan anggaran. Dari hasil itu, kita sampaikan lagi ke PEP untuk disampaikan ke Bappeda. Dari Bappeda ada umpan balik. Ada pagu. Terus diinput di SIBD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia),” jelasnya.

Menurut Artisa Jati Handayani, jika ada usulan pokir yang tidak lolos verifikasi, maka secara sistem akan dilakukan pengadaan ulang. Dan berkas usulan akan dikembalikan ke Bappeda. 

Hakim Minta Penyidik Kejari Magetan Dihadirkan

Dalam proses sidang tersebut, ada hal yang menarik untuk disimak. Yakni kesaksian Sudiro dan Artisa Jati Handayani yang tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditandatanganinya saat diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan. 

Sudiro dan Artisa Jati Handayani telah membubuhkan tandatangan berserta paraf di BAP untuk bersaksi terhadap Suroto. Namun saat ditanya oleh Winarno selaku Penasehat Hukum Suroto apakah bersaksi atas nama Suroto? Sudiro dan Artisa Jati Handayani mengaku tidak kenal dengan Suroto.

“Tidak kenal (Suroto). Kami di BAP atas nama Juli Martana dan Suratno. 2x tanda tangan BAP,” kata Artisa Jati Handayani.

Baca juga: Mantan Ketua GP Ansor Bondowoso Korupsi Dana Hibah Pokir DPRD Jatim

Pengakuan Sudiro dan Artisa Jati Handayani membuat heran Penasehat Hukum Suroto maupun Majelis Hakim. Karena Sudiro dan Artisa Jati Handayani di BAP bersaksi untuk Suroto yang tidak dikenalnya. 

“Apakah saudara diperiksa Untuk Suroto ? Ini paraf Saudara?” tanya Hakim.

“Betul,” kata Artisa diiringi juga pengakuan Sudiro.

“Saudara tanda tangan ini apa tidak ?” tanya Hakim lagi sambil menunjukkan tandatangan Sudiro dan Artisa Jati Handayani dalam berkas BAP. 

“Tanda tangan,” jawab Artisa Jati Handayani.

Begitupun dengan Sudiro, yang menjawab “Ya” saat ditanya tentang tandatangan dan parafnya di berkas BAP. 

Atas pengakuan Sudiro dan Artisa Jati Handayani tersebut, Hakim memerintahkan agar di persidangan berikutnya untuk memanggil Penyidika Kejari Magetan yang memeriksa Sudiro dan Artisa Jati Handayani.

“Panggil penyidik ke JPU (Jaksa Penuntut Umum). Majelis menetapkan untuk hadirkan penyidik untuk konfrontasi Sudiro dan Artisa dengan penyidiknya biar objektif. Untuk kepentingan semua pihak. Untuk kepentingan hukum. Bukan terkait materi, tapi proses pemeriksaan,” tegas Hakim. 

Baca juga: 3 Pengurus Ponpes Al Ibrohimi Gresik Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim

Usai persidangan, Penasihat Hukum Suroto, Winarno menegaskan bahwa 2 saksi dari Dinas Perkim (Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman) di persidangan tidak pernah menyampaikan kesaksiannya untuk Terdakwa Suroto. Namun dalam BAP, mereka memberi keterangan untuk tersangka Suroto.

“Yang memerika Kasi Pidsus. BAP harusnya ditanya, kamu saksi ini. Itu gak ditanya,” kata Winarno.

Selain itu, Winarno juga mendesak penyidik Kejari Magetan juga menyeret Pokmas (Kelompok Masyarakat) penerima manfaat juga diseret sebagai tersangka dan terdakwa. 

“Seharusnya kalau bicara perkara ini, pokmas jadi tersangka dan terdakwa. Pokmas menghendaki bantuan itu dan bersedia untuk pemotongan. Harusnya pokmas dijadikan tersangka karena gratifikasi, bukan pihak yang dirugikan,” tegas Winarno.

Di pihak Terdakwa Juli Martana, Penasehat Hukumnya, Ridho Nur Wahab juga heran dengan keterangan yang disampaikan oleh Sudiro selaku Kepala Dinas Perkim Magetan yang tercatat di BAP. Sebab, Sudiro menyampaikan kepada penyidik Kejari Magetan yang dituangkan dalam BAP bahwa Juli Martana sebagai Ketua DPRD Magetan. 

“Keterangan di BAP, (Juli Martana) sebagai Ketua DPRD. Anggaran yang berkaitan dengan hibah pokir antara Ketua dan Anggota berbeda,” kata Ridho.

Sebagai informasi, kasus dugaan pemotongan dana hibah pokir DPRD Magetan periode 2020 sampai 2024 ini diusut oleh Kejari Magetan. Ada 6 orang yang ditetapkan tersangka, yaitu Suratno selaku Ketua DPRD Magetan non aktif, dan 2 anggota DPRD Mageta yaitu Jamaludin Malik (fraksi Partai Golkar), dan Juli Martana (Fraksi Partai NasDem). Kemudian tenaga pendamping anggota DPRD Magetan, yaitu Andhik Nurwijayanto, Thahiru Hartono, dan Suroto.

Total kerugian dalam kasus dugaan korupsi ini sebesar Rp 4,79 miliar, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Yang Bersumber Dari APBD Kabupaten Magetan Melalui Program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan Tahun Anggaran 2020-2024 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Editor : Junaidi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru