3 Pengurus Ponpes Al Ibrohimi Gresik Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memutuskan bahwa 3 pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi yang beralamat Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim). Tiga pengurus tersebut ialah Moh Zainur Rosyid (Ketua Umum Pengurus Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi), RM Khoirul Atho’shah (Ketua Pengawas Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi), dan Muhammad Miftahur Roziq (Ketua Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi periode tahun 2018 sampai tahun 2021).
Ferdinand Marcus Leander selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan, 3 terdakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Sidang putusan digelar pada Kamis, 30 Juli 2026.
Terdakwa Zainur Rosyid, RM Khoirul Atho’shah, dan Muhammad Miftahur Roziq masing-masing divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta kategori III dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.
"Menetapkan masa penahanan rumah yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Putusan terhadap Terdakwa Moh Zainur Rosyid, RM Khoirul Atho’shah, dan Muhammad Miftahur Roziq jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut ketiga Terdakwa antara lain :
1. Terdakwa Moh Zainur Rosyid dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair pidana penjara selama 60 hari serta membebankan pidana tambahan berupa Uang Pengganti sebesar Rp 200 juta.
2. Terdakwa RM Khoirul Atho’shah dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta rupiah subsidair pidana penjara selama 60 hari, serta membebankan pidana tambahan berupa Uang Pengganti sebesar Rp 200 juta.
3. Terdakwa Muhammad Miftahur Roziq dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair penjara selama 60 hari.
Sebagai informasi, kasus korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur tahun anggaran 2019 untuk Pondok Pesantren (Ponpes) Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi yang beralamat Desa Manyarejo ini diungkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Dana hibah sebesar Rp 400 juta yang seharusnya dibuat untuk pembangunan 2 blok asrama santri Ponpes Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, namun tidak direalisasikan dan dikorupsi.
Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 400 juta. Dari penyidikan tersebut, 3 orang ditetapkan tersangka. Mereka ialah Moh Zainur Rosyid (Ketua Umum Pengurus Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi), RM Khoirul Atho’shah (Ketua Pengawas Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi), dan Muhammad Miftahur Roziq (Ketua Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi periode tahun 2018 sampai tahun 2021). (*)
Editor : Junaidi