Mantan Admin General Affair CV Surya Mandala Gelapkan Uang Pajak Kendaraan

Reporter : Moh Affan
Ilustrasi penggelapan. (Foto : AI)

Agustiani Ester Yessica selaku mantan Admin GA (General Affair) di CV Surya Mandala divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik. Vonis dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 20 Agustus 2026. 

Muhammad Hibrian selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik menyatakan, Terdakwa Agustiani Ester Yessica Simanihuruk telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan karena adanya hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Baca juga: Pekerjaan Rehabilitasi SDN Sekarputih 1 Tak Dibayar, Sumito Rugi Ratusan Juta

Diuraikan dalam dakwaan, bahwa Agustiani Ester Yessica Simanihuruk merupakan Admin GA (General Affair) di CV Surya Mandala yang beralamat Jalan Kepatihan Industri I Nomor 100, Desa Gempolkurung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Agustiani Ester Yessica Simanihuruk memiliki tugas pokok dan fungsi yaitu membuat pembukuan keluar masuk spare part kendaraan, melakukan belanja perlengkapan garasi, mengumpulkan invoice untuk dikirim ke kantor pusat, membuat administrasi persuratan, membayar pajak kendaraan tahunan dan 5 tahun, dan memantau pajak kendaraan.

Sebagai Admin General Affair di CV Surya Mandala, Agustiani Ester Yessica Simanihuruk mendapatkan upah sebesar Rp 4.900.000 per bulan.

Lalu pada awal Januari 2025 sampai dengan akhir Juni 2025, Agustiani Ester Yessica selaku Admin General Affair CV Surya Mandala menerima uang untuk pembayaran pajak 12 kendaraan operasional CV Surya Mandala sejumlah Rp 70 juta yang diserahkan oleh Ubaid Sarisda selaku Kasir CV Surya Mandala, yang ditandatangani oleh Michael Yoanito Oliviano selaku Manajer CV Surya Mandala. 

Saat itu, Agustiani Ester Yessica hanya membayarkan pajak untuk kendaraan Toyota Veloz nomor polisi (nopol) L 1797 AEM sejumlah Rp 3.342.100 dan kendaraan ISUZU FVR 34 U nopol L 8121 UAD sejumlah Rp 9.510.900. Sehingga total yang baru dibayarkan untuk pajak kendaraan operasional CV Surya Mandala sejumlah Rp 12.853.000.

Baca juga: Mantan Staf Administrasi SD Kristen Cita Hati Pakuwon City Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Prosedur penyerahan uang untuk pajak kendaraan operasional di CV Surya Mandala adalah Agustiani Ester Yessica selaku Admin General Affair melaporkan ada beberapa kendaraan yang sudah waktunya membayar pajak kepada Michael Yoanito Oliviano selaku Manajer, Kemudian Michael Yoanito Oliviano memerintahkan Kasir, yaitu Ubaid Sarisda untuk menyerahkan uang sesuai dengan nominal yang diajukan oleh Michael Yoanito Oliviano selaku Manajer.

Oleh Ubaid Sarisda, uang tersebut diserahkan kepada Agustiani Ester Yessica selaku Admin General Affair secara bertahap mulai tanggal 01 Mei 2025 sampai dengan 03 Juni 2025 sebanyak 6 kali. Penyerahan dan tanda terima berupa bon sementara ditandatangani oleh Michael Yoanito Oliviano selaku Manajer, Ubaid Sarisda selaku Kasir, dan Agustiani Ester Yessica selaku Admin General Affair. 

Di lembar kas bon tersebut tertera tanggal dan nominal uang yang diterima. Setelah pajak dibayarkan, Agustiani Ester Yessica selaku Admin General Affair melaporkan notice pajak dan bukti pembayaran dari pihak ketiga kepada Michael Yoanito Oliviano selaku Manajer dan Ubaid Sarisda selaku Kasir.

Baca juga: Notaris Sujayanto Divonis Pidana Kurungan 1 Bulan Atas Laporan PT JASAPRO

Setelah Agustiani Ester Yessica menerima uang pembayaran pajak yang seharusnya dibayarkan untuk 12 kendaraan, dalam pelaksanaannya Agustiani Ester Yessica hanya membayarkan 2 unit kendaraan Toyota Veloz nopol L 1797 AEM sejumlah Rp 3.342.100 dan kendaraan Isuzu FVR 34 U nopol L 8121 UAD sejumlah Rp 9.510.900, sehingga masih terdapat 10 kendaraan yang tidak dibayarkan pajaknya. Sehingga tidak ditemukan notice pajak untuk kendaraan yang tidak dibayarkan pajaknya karena Agustiani Ester Yessica menggunakan uang pajak kendaraan CV Surya Mandala untuk kepentingannya pribadi.

Pada 9 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIB, berdasarkan Laporan Hasil Audit CV Surya Mandala “Audit Biaya Perpanjangan Pajak Kendaraan Operasional” yang dilakukan Chairul Setiawan selaku karyawan bagian internal audit CV Surya Mandala, mendapat temuan bahwa pada Juli 2025 terdapat 10 pajak kendaraan yang belum terbayar. Sementara pada periode tanggal 01 Mei 2025 sampai dengan 03 Juni 2025 ditemukan adanya 6 lembar bon sementara yang telah ditandatangani oleh Saksi Michael Yoanito Oliviano selaku Manajer. Sehingga total pajak kendaraan yang belum dibayarkan adalah sejumlah Rp 57.147.000. 

Akibat perbuatan Agustiani Ester Yessica yang melakukan penyalahgunaan uang CV Surya Mandala mengakibatkan kerugian materil sejumlah Rp 57.147.000. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru