Mantan Staf Administrasi SD Kristen Cita Hati Pakuwon City Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Goli Korlita (48 tahun), sebagai mantan Staf Administrasi Sekolah Dasar (SD) Kristen Cita Hati Pakuwon City harus menanggung konsekuensi hukum atas tindakannya yang menyalahgunakan uang Tunjangan Fungsional Guru serta menggelapkan uang SP (Sumbangan Pendidikan/Uang Gedung) dan SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan). Tindakan warga Teluk Nibung Barat, Kelurahan Tanjung Perak, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, tersebut berakhir di penjara.
Nurnaningsih Amriani selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, menyatakan Terdakwa Goli Korlita telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Nurnaningsih Amriani pada Rabu, 23 September 2026.
Goli Korlita dinilai terbukti melanggar ketentuan pasal 488 Undang-Undang Repiblik Indonesia nomor 1 tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Goli Korlita beruntung, karana divonis separuh dari tuntutan Jaksa, yaitu pidana penjara terhadap selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan.
Goli Korlita bekerja di Sekolah Dasar (SD) Kristen Cita Hati Pakuwon City sebagai Staf Administrasi sejak tahun 2004. Dia digaji dari Yayasan Pendidikan Kristen Buah Hati sebesar Rp 10.358.513 tiap bulan.
Tugas dan tanggungjawabnya ialah menerima pembayaran uang sekolah dan uang gedung dari orang tua siswa, melakukan pengisian data transaksi pembayaran ke sistem Rexion, menerbitkan kwitansi atas pembayaran, mmberikan surat tunggakan uang sekolah dan/atau uang gedung kepada orang tua siswa/i, mengarsip dokumen-dokumen seperti kwitansi dan bukti bayar, melakukan tarik tunai pada rekening Bank Jatim atas nama SD Kristen Cita Hati yang merupakan rekening penerimaan Tunjangan Fungsional Guru, dan membagikan Tunjangan Fungsional Guru kepada para guru yang bekerja di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City.
Standar Operasional Prosedur (SOP) pencairan tunjangan guru di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City prosesnya dimulai ketika Dinas Pendidikan Kota Surabaya membuka kuota pengajuan Tunjangan Fungsional Guru SD untuk guru non sertifikasi setiap tiga bulan sekali dalam satu tahun. Untuk kelengkapan administrasi, Admin SD Kristen Cita Hati Pakuwon City menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan.
Setelah administrasi lengkap, dokumen tersebut diajukan kepada Kepala Sekolah SD Kristen Cita Hati Pakuwon City untuk mendapatkan persetujuan. Setelah disetujui, Admin kembali mengirimkan data guru-guru tersebut dengan cara mengunggahnya (upload) ke website siagusdispendik.baya. go. id.
Setelah pengunggahan selesai, pihak sekolah menunggu terbitnya Formulir SPJ (Surat Pertanggung Jawaban). Jika SPJ sudah terbit, pihak sekolah mencetak Formulir SPJ tersebut beserta Bukti Tanda Terima Penyaluran Tunjangan Fungsional Guru.
Setelah formulir SPJ tersebut dicetak, Admin SD Kristen Cita Hati Pakuwon City menyerahkannya kepada Goli Korlita sebagai Staff Administrasi SD Kristen Cita Hati Pakuwon City.
Goli Korlita kemudian mengecek ke Bank Jatim untuk memastikan apakah dana Tunjangan Fungsional Guru sudah cair atau belum. Jika dana sudah cair, Goli Korlita mengisi Formulir Tarikan Tunai dan menandatanganinya serta meminta tanda tangan Jenny Kristanto, yang keduanya merupakan pemegang specimen pada rekening Bank Jatim atas nama SD Kristen Cita Hati.
Setelah itu, Goli Korlita membawa Formulir Tarikan Tunai yang sudah ditandatangani dan Formulir SPJ tersebut ke Bank Jatim untuk mencairkan dana.
Setelah dana ditarik, Goli Korlita memberitahukan kepada Admin SD Kristen Cita Hati untuk meneruskan kepada guru-guru yang namanya tercantum dalam SPJ untuk mengambil dana Tunjangan Fungsional Guru dari Goli Korlita. Guru-guru yang datang kemudian menandatangani SPJ yang diterbitkan Dinas Pendidikan dan Bukti Penyaluran yang dibuat oleh Admin SD Kristen Cita Hati.
Setelah semua guru menandatangani, Goli Korlita mengembalikan SPJ dan bukti penyaluran tersebut kepada Michael Jordi Theofanny selaku Admin untuk kemudian mengunggah (upload) Bukti Penyaluran dan SPJ yang telah ditandatangani oleh guru-guru ke dalam website siaguadispendik untuk menyelesaikan penyaluran Tunjangan Fungsional Guru pada Triwulan tersebut.
Ketentuan pembayaran SP (Sumbangan Pendidikan/Uang Gedung) bisa dibayarkan 2 tahun sebelum Tahun Ajaran dimulai. Biasanya mulai di bulan Agustus, uang tersebut dibayarkan hanya sekali dalam menempuh pendidikan SD di bulan Juli.
Pada saat siswa masuk, seharusnya Uang Gedung sudah lunas semua, kecuali jika ada yang mengajukan keringanan. Opsi pembayaran hanya transfer, kartu kredit/debit/flazz, payment link. Dimana Dana TFG (Tunjangan Fungsional Guru) didapat dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya setiap tahun dengan dibagikan pertiga bulan / triwulan.
Pada 13 Maret 2025, Erlangga Pramudaya Dharma mendapat laporan dari Bendahara Yayasan terkait kejanggalan dalam transaksi keuangan SD Kristen Cita Hati Pakuwon City yang dilakukan oleh Goli Korlita. Erlangga Pramudaya Dharma selaku Ketua Pengurus Yayasan Pendidikan Buah Hati memerintahkan Bendahara Yayasan untuk melakukan klarifikasi bersama Lucia Pontoan dan Ivo Aprianti kepada Goli Korlita.
Pada 17 Maret 2025 di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City Surabaya, Goli Korlita mengakui perbuatannya telah membuat/menginput data transaksi fiktif sehubungan dengan transaksi pembayaran SP (Sumbangan Pendidikan/Uang Gedung) dan SPP siswa di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City Surabaya.
Pada 21 Juli 2025 di Kantor Yayasan Pendidikan Kristen Buah Hati, Erlangga Pramudya Dharma mendapatkan laporan dari Lucia Pontoan (bagian Finance dan Accounting) atas hasil audit keuangan SD Kristen Cita Hati Pakuwon City Surabaya pada kurun waktu tahun 2018 sampai dengan Juni 2025 yang isinya menerangkan bahwa Goli Korlita tanpa seizin dan sepengetahuan dari pihak Yayasan Pendidikan Kristen Buah Hati tidak menyetorkan uang SPP dari 2 siswa/i.
Pada periode waktu November 2021 sampai dengan Desember 2023 di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City Surabaya, Goli Korlita menyuruh orang tua dari 2 siswa/i tersebut untuk membayar SPP ke Rekening Bank Jatim atas nama SD Kristen Cita Hati. Pembayaran SPP tersebut dilakukan per tahun ajaran yang terbagi menjadi beberapa tahun yaitu tahun ajaran :
2022-2023 dengan nominal Rp 53.040.000 dibayar tanggal 23 November 2021 sampai dengan 25 November 2021.
2023-2024 dengan nominal Rp 62.640.000 dibayar tanggal 26 November 2022 sampai dengan 28 November 2022.
2024-2025, dengan nominal Rp 69.120.000 dibayar tanggal 5 Desember 2023 sampai dengan 9 Desember 2023.
dengan total pembayaran seluruh tahun ajaran sebesar Rp 184.800.000. Hal tersebut dibuktikan dalam 3 lembar tangkapan layar percakapan Whatsapp antara orang tua siswa/i tersebut dengan Goli Korlita. Setelah dilakukan pengecekan data yang tertera dalam kartu piutang masing-masing siswa/i tersebut, terdapat temuan adanya pencatatan di Kartu Piutang yang dilakukan oleh Goli Korlita, yaitu pembayaran SPP 2 siswa/i dicatat secara bulanan. Padahal sudah dibayar secara penuh per tahun ajaran sebelum tahun ajaran dimulai.
Namun setelah dibandingkan dengan Rekening BCA atas nama YPK Buah Hati dan Rekening Bank CIMB NIAGA atas nama Yayasan Pendidikan Kristen Buah Hati milik dari Yayasan Pendidikan Kristen Buah Hati tidak terdapat uang masuk pembayaran SPP yang dicatat secara bulanan sebagaimana diinput oleh Goli Korlita dalam kartu piutang 2 siswa/i tersebut.
Uang yang tidak dimasukkan ke dalam ke rekening YPK Buah Hati atau Yayasan Pendidikan Kristen Buah Hati milik dari Yayasan Pendidikan Kristen Buah Hati yaitu sebesar Rp 184.800.000, sebagaimana Laporan Hasil Audit Internal Yayasan Pendidikan Kristen Buah Hati di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City Surabaya periode 2018-2025 tanggal 21 Juli 2025.
Penyalahgunaan uang TFG (Tunjangan Fungsional Guru) Triwulan atas 22 guru SD Kristen Cita Hati Pakuwon City Surabaya yang diterima dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
Pada periode waktu tahun 2019 sampai dengan 2024 di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City Surabaya, Goli Korlita melakukan penyalahgunaan uang Tunjangan Fungsional Guru Triwulan atas 22 guru SD Kristen Cita Hati Pakuwon City Surabaya yang diterima dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
Goli Korlita inisiatifnya sendiri telah memalsukan tanda tangan dari 22 Guru SD Kristen Cita Hati Pakuwon City yang seolah-olah telah menerima uang Tunjangan Fungsional Guru dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya periode tahun 2019 sampai 2024 dengan total nominal sebesar Rp 199.278.000. Namun oleh Goli Korlita hanya diserahkan kepada Guru SD Kristen Cita Hati Pakuwon City dengan total nominal sebesar Rp 97.587.000.
Akibat perbuatan Goli Korlita, Yayasan Pendidikan Kristen Buah Hati mengalami total kerugian sebesar Rp 328.491.000. (*)
Editor : Redaksi