Vonis Mantan Kepala Security di PT Sinar Karya Duta Abadi, JPU Gresik Banding

Reporter : Redaksi
Pabrik PT Sinar Karya Duta Abadi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik tak terima atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik terhadap Terdakwa Suwandi. Suwandi merupakan mantan Kepala Koordinator Security di PT Sinar Karya Duta Abadi (Arwana Ceramics) yang terjerat kasus penggelapan dalam jabatan.

Sebelumnya dalam sidang putusan yang digelar pada Senin, 28 September 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang dipimpin oleh Anak Agung Ayu Christin Agustini menyatakan Terdakwa Suwandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 488 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Oleh karena itu, Suwandi divonis dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Baca juga: Mantan Admin General Affair CV Surya Mandala Gelapkan Uang Pajak Kendaraan

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Atas putusan tersebut, JPU Kejari Gresik yang diwakili oleh Jojor Restawati Purba memilih banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. 

Sebagai informasi, dalam dakwaan dijelaskan bahwa Terdakwa Suwandi merupakan Kepala Koordinator Security di PT Sinar Karya Duta Abadi berdasarkan surat pengangkatan karyawan nomor 78/PK/SKDA/IV/2012 terhitung sejak tanggal 01 April 2012. Suwandi mendapat upah/gaji rutin sebesar Rp 5.615.582 per bulan.

Bermula pada tahun 2019 bertempat di PT Sinar Karya Duta Abadi bergerak di bidang manufacture keramik yang berkedudukan di Jalan Wringinanom Raya, Desa Wringinanom, Kabupaten Gresik, terjadi penumpukan palet bekas yang belum terjual. Kemudian Asun Ferdian Susanto yang saat itu menjabat sebagai General Affair Manager, menyampaikan kepada seluruh karyawan di bagian General Affair untuk mencarikan pembeli palet.

Saat itu, Suwandi menyanggupi untuk mencarikan pembeli palet bekas tersebut. Lalu bertempat di ruang kerja General Affair, Asun Ferdian Susanto menyampaikan kepada Suwandi terkait harga jual palet bekas yang telah ditentukan perusahaan. Asun Ferdian Susanto juga menyampaikan jika dalam penjualan palet bekas tersebut tidak ada upah tambahan / fee yang diperoleh Suwandi selaku orang mencarikan pembeli palet bekas tersebut. 

3 hari kemudian bertempat di ruang kerja General Affair, Suwandi menyampaikan kepada Asun Ferdian Susanto jika Suwandi sudah mendapatkan pembeli palet bekas. Namun Suwandi idak pernah memberitahukan kepada Asun Ferdian Susanto identitas pembeli dan Asun Ferdian Susanto tidak mempermasalahkan siapa pembeli yang penting palet bekas tersebut terjual, sehingga tidak menumpuk dalam gudang, mengingat daya tampung gudang terbatas.

Pada akhir Desember 2021, Suwandi mendatangi rumah Mochammad Arief dengan maksud menawarkan palet bekas dari PT Sinar Karya Duta Abadi dengan harga Rp 6.000/ pcs. Harga jual sebagaimana ketentuan dari perusahaan dengan harga Rp 4.000 / pcs.

Mochammad Arief sepakat untuk membeli palet bekas dari PT Sinar Karya Duta Abadi sesuai dengan harga yang disampaikan oleh Suwandi, yaitu sebesar Rp 6.000/pcs. Atas kesepakatan tersebut, Suwandi membuat surat kontrak kerjasama pembelian palet bekas tanggal 17 Maret 2022 yang mengatasnamakan nama Suwandi sendiri bukan atas nama perusahaan PT Sinar Karya Duta Abadi. Adapun isi kontrak kerjasama yang dibuat oleh Suwandi selaku pihak pertama dan Mochammad Arief selaku pihak kedua, terdapat syarat-syarat yang harus dipatuhi antara lain :

Pihak kedua memberikan uang jaminan kontrak selama 2 tahun sebesar Rp 3.500.000 kepada pihak pertama;

Pihak kedua harus sanggup mengambil palet kapanpun jika pihak pertama memerintahkan agar palet segera dimuat;

Apabila terjadi perubahan harga palet bekas saat kontrak berjalan kedua belah pihak akan melakukan perundingan kembali.

Pihak pertama tidak boleh menjual palet kesiapapun tanpa ijin pihak kedua.

Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh pihak pertama jika pihak kedua tidak bisa memenuhi syarat ke-2.

Baca juga: Pekerjaan Rehabilitasi SDN Sekarputih 1 Tak Dibayar, Sumito Rugi Ratusan Juta

Pihak pertama sanggup mengembalikan uang jaminan kontrak selama 2 tahun sebesar Rp. 3.500.000 menjelang kontrak selesai dengan memberikan palet sebanyak 2 rit sebagai gantinya.

Atas kontrak kerjasama yang dibuat dan ditandangani oleh Suwandi sendiri dan Mochammad Arief, Suwandi hanya memberitahukan sudah ada pembeli palet bekas. Namun Suwandi tidak pernah memberitahukan kepada Asun Ferdian Susanto terkait kontrak kerjasama tersebut.

Selanjutnya berdasarkan Memo nomor 0001/MEMO/V/2019 dan SOP Maret 2025 yang menjelaskan pembuatan kontrak perjanjian penjualan barang bekas, yang pada pokoknya pembuatan kontrak tidak diperbolehkan mengambil keuntungan, baik untuk diri sendiri maupun orang lain, dan surat perjanjian wajib ditandatangani oleh Pejabat General Affair, Plant Manager dan Pihak pembeli barang bekas, yang mana memo tersebut tertempel di gudang barang bekas, sehingga seharusnya Suwandi mengetahui aturan tersebut.

Untuk pengambilan palet bekas tersebut, Suwandi dihubungi oleh Asun Ferdian Susanto memberitahukan palet bekas sudah siap dimuat. Lalu Suwandi segera menghubungi Mochammad Arief untuk dapat melakukan pengambilan palet bekas.

Keesokan harinya, Udin yang merupakan sopir dari Mochammad Arief datang ke PT Sinar Karya Duta Abadi untuk mengambil palet bekas dan memuatnya di dalam mobil truck yang dikendarai Udin, untuk palet bekas yang dimuat dihitung oleh petugas palet dan Denis selaku Wakil Satpam.

Suwandi memberitahukan kepada Mochammad Arief untuk melakukan pembayaran atas palet bekas yang sudah diambil dari gudang. Lalu Mochammad Arief melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening BCA dengan nomor 1840463555 atas nama Suwandi milik Suwandi. 

Setelah Suwandi menerima pembayaran palet bekas dari Mochammad Arief sesuai dengan harga yang disepakati dengan Suwandi. Lalu uang tersebut Suwandi lakukan penarikan. Kemudian Suwandi membayarkan kepada perusahaan secara tunai sejumlah palet yang diambil pembeli dengan harga yang ditentukan perusahaan melalui Denis untuk diserahkan kepada bagian keuangan.

Baca juga: Mantan Staf Administrasi SD Kristen Cita Hati Pakuwon City Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Namun pada tahun 2023, perusahaan hanya menerima pembayaran melalui transfer (non tunai), sehingga setelah penarikan uang yang ditransfer Mochammad Arief Terdakwa melakukan transfer ke rekening perusahaan melalui jasa transfer. 

Selanjutnya dengan cara yang sama, Suwandi dengan Mochammad Arief melakukan penjualan palet bekas sejak bulan Maret 2022 sampai dengan bulan Mei 2025 dengan jumlah transaksi sebanyak 210 kali transaksi.

Sekira bulan Mei 2025, Candra Ardiansyah yang merupakan Tim Auditor Internal / CRIA (Corporate Risk and Internal Audit) pada Whatsapp grup “barang bekas P3” mencurigai pembayaran atas penjualan palet bekas bukan dari rekening pembeli palet bekas Mochammad Arief, melainkan melalui jasa transfer yaitu BRILINK, Aulia Cell, Asri Cell dan setor tunai di ATM. Kemudian pada Selasa, 27 Mei 2025 pukul 14.00 WIB, Tim CRIA (Corporate Risk and Internal Audit) mendatangi Mohammad Arief di rumahnya yang beralamat di Gresik.

Mochammad Arief memberitahukan adanya Surat Kontrak Kerja Sama pembelian palet bekas pada tahun 2022 yang dibuat oleh Suwandi dengan uang jaminan Rp 3.500.000 dan harga pembelian palet dengan harga yang tidak sesuai dengan ketentuan PT Sinar Karya Duta Abadi. Bahkan sampai dengan berakhirnya kontrak kerja sama pada Maret 2025, uang jaminan tersebut tidak dikembalikan oleh Suwandi kepada Saksi Mochammad Arief. 

Atas informasi tersebut, selanjutnya Tim Auditor Internal / CRIA (Corporate Risk and Internal Audit) melakukan interogasi terhadap Suwandi. Suwandi mengakui telah mengambil keuntungan sendiri dengan melakukan mark up harga pada penjualan palet bekas milik PT Sinar Karya Duta Abadi.

Berdasarkan hasil audit internal penjualan palet bekas yang dilakukan Suwandi dengan pembeli Mochammad Arief dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2025, total kerugian Suwandi Rp 132.525.000. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru