Asfiyah bin Karnadi terjerat pidana setelah terbukti menggelapkan uang milik Maisaro. Uang tersebut ditabung oleh Maisaro melalui tabungan Zena Andonosari yang diinisiasi oleh Asfiyah.
Pidana penjara terhadap Asfiyah dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil pada Rabu, 21 Oktober 2026. Ana Muzayyanah selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa Asfiyah terbukti melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum.
Baca juga: Vonis Mantan Kepala Security di PT Sinar Karya Duta Abadi, JPU Gresik Banding
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Ketua Majelis Hakim.
Kasus penggelapan ini awalnya pada tahun 2016, Asfiyah mengadakan arisan dan membuka tabungan Zena Andonosari dengan cara berkeliling Pasar Nongkojajar di Jalan Raya Wonosari Nongkojajar, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Asfiyah menawarkan kepada pedagang untuk mengikuti arisan dan membuka tabungan Zena Andonosari.
Sistem menabung yang ditawarkan yaitu tidak ada bunga, tidak ditentukan nilai nominal menabung, serta dapat diambil sewaktu-waktu dengan catatan apabila nominal uang yang diambil sedikit dapat langsung diberikan. Namun apabila nominal uang yang akan diambil banyak, maka akan diberikan dalam jangka waktu beberapa hari.
Asfiyah berkeliling setiap hari untuk menarik uang tabungan dari para pedagang yang ingin mengikuti arisan dan menabung pada Asfiyah.
Dikarenakan caranya yang terlihat praktis dan mudah, sehingga pada Februari 2016, Maisaro yang merupakan salah satu pedagang sayur Pasar Nongkojajar tertarik untuk mengikuti arisan dan tabungan harian yang diadakan oleh Asfiyah. Kemudian Maisaro mulai mengikuti arisan dan tabungan harian yang diadakan oleh Asfiyah dengan menyetor uang arisan senilai Rp 50.000 per hari nya secara rutin kepada Asfiyah.
Dalam jangka waktu 100 hari, Maisaro mendapatkan uang arisan senilai Rp 5.000.000. Hasil uang arisan senilai Rp 5.000.000 tersebut langsung dialihkan oleh Maisaro ke Tabungan Zena Andonosari yang diadakan oleh Asfiyah.
Selanjutnya Maisaro melanjutkan menyetor uang arisan secara rutin kepada Asfiyah. Uang hasil arisannya ditabung di tabungan yang diadakan oleh Asfiyah dan bukti tabungan tersebut dicatatkan di Buku Tabungan Zena Andonosari.
Baca juga: Mantan Admin General Affair CV Surya Mandala Gelapkan Uang Pajak Kendaraan
Pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi, Maisaro bermaksud mengambil uang tabungannya yang ada pada Asfiyah. Namun Asfiyah tidak memberikannya dengan alasan tidak mempunyai uang.
Hingga selanjutnya Maisaro secara terus menerus menagih uang tabungannya yang ada pada Asfiyah. Akan tetapi Asfiyah masih saja tidak mau memberikan uang tabungan milik Maisaro tersebut dengan alasan tidak ada uang.
Pada saat itu, Asfiyah berjanji akan memberikan uang tabungan Maisaro setelah tanah dan kebunnya milik Asfiyah laku terjual. Namun setelah aset tersebut terjual, Asfiyah tetap tidak memberikan uang tabungan Maisaro.
Hingga saat ini, Asfiyah masih belum menyerahkan kembali uang tabungan milik Maisaro. Setiap Maisaro menanyakan terkait uangnya tabungannya kepada Asfiyah, Asfiyah selalu menjawab dengan berbelit-belit. Sehingga, pada tanggal 11 Oktober tahun 2022 Maisaro melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh Asfiyah ke Kantor Satreskrim Polres Pasuruan.
Baca juga: Warga Manukan Tengah Dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas Dugaan Penipuan
Selain Maisaro, terdapat beberapa nasabah lain yang merupakan pedagang di Pasar Nongkojajar di Jalan Raya Wonosari Nongkojajar, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, yang mengikuti arisan dan tabungan Zena Andonosari yang diadakan oleh Asfiyah. Diantaranya Sulis Fatun Nikmah, Moch. Bambang Hartono, Nurul Azizah, Kholilah, dan Dwi Aprilya Baktiningsih.
Cara Asfiyah dalam mengadakan arisan dan tabungan Zena Andonosari yaitu Asfiyah berkeliling Pasar lalu menarik uang tabungan kepada masing-masing pedagang yang akan menabung yang mana sistem arisan dan tabungan Zena Andonosari yang ditawarkan, yaitu tidak ada bunga, tidak ditentukan nilai nominal menabung serta dapat diambil sewaktu-waktu dengan catatan apabila nominal uang yang diambil sedikit dapat langsung diberikan.
Maksud dan tujuan Asfiyah tidak memberikan uang tabungan milik Maisaro adalah uang tabungan tersebut diputarkan kembali untuk diberikan kepada orang lain yang mengambil arisan dan tabungan di awal.
Akibat perbuatan terdakwa, Maisaro mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp 46 juta. (*)
Editor : Redaksi