Warga Manukan Tengah Dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas Dugaan Penipuan
Iswatul Mufidah (36 tahun), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kecamatan SambiKerep, Kota Surabaya, melalui Kuasa Hukumnya, Dodik Firmansyah dan Sukardi, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan kerjasama permodalan bisnis dana pinjaman ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya pada Sabtu malam, 17 Oktober 2026. Terlapor ialah wanita asal Kelurahan Manukan Tengah, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, berinisial PNW.
Dodik Firmansyah menyampaikan, kliennya tersebut merupakan salah satu korban dugaan penipuan berkedok kerjasama permodalan bisnis dana pinjaman untuk member arisan online MS Blesse Bigget yang diselenggarakan oleh Terlapor. Total kerugian yang dialami Iswatul Mufidah kurang lebih sebesar Rp 886.635.000.
“Masih ada beberapa korban lagi yang akan membuat laporan Polisi secara terpisah. Untuk sementara ini, Saudari Iswatul Mufidah yang melaporkan. Selanjutkan korban lainnya,” jelas Dodik Firmansyah bersama dengan Sukardi selaku Tim Kuasa Hukum dari Iswatul Mufidah dalam keterangannya usai mendampingi kliennya laporan di SPKT Polrestabes Surabaya pada Sabtu (17/10/2026).
Dodik Firmansyah menerangkan, dugaan penipuan yang dialami kliennya bermula pada tahun 2025. Ketika itu, kliennya bertemu dengan Saudari PNW di salah satu pasar di Kota Surabaya saat membeli baju dan makanan. Dari pertemuan tersebut, Terlapor bercerita tentang arisan online MS Blesse Bigget yang dikelola oleh Terlapor.
Dari pertemuan itu, Terlapor mengatakan kepada Iswatul Mufidah tentang prospek bisnis dana pinjaman yang modal awalnya bersumber dari Terlapor. Dana tersebut dipinjamkan khusus untuk member arisan online MS Blesse Bigget yang menghasilkan profit berupa bunga sebesar 10 persen dari pokok pinjaman.
Mendapat penawaran tersebut, Iswatul Mufidah tertarik untuk bergabung. Lalu Iswatul Mufidah menanamkan modal kepada Terlapor, yang diserahkan secara transfer ke rekening atas nama Terlapor secara bertahap sejak 11 Juni 2026 hingga September 2026.
Menurut Dodik Firmansyah, total dana yang diserahkan oleh kliennya kepada Terlapor sebesar kurang lebih Rp 886.635.000. Meski telah berulang kali menyerahkan uang untuk modal kerjasama usaha pinjaman kepada Terlapor, tapi keuntungan sebesar 10�ri pokok pinjaman seperti yang dijanjikan terlapor tak pernah terealisasi.
Saat ditanya kepada Terlapor terkait pengembalian modal uang yang telah ditransfer ke rekening Terlapor beserta keuntungan yang seharusnya diperoleh Iswatul Mufidah, Terlapor tidak bisa mengembalikannya. Bahkan, Terlapor telah disomasi sebanyak 2 kali oleh Kantor Hukum D’Firmansyah & Rekan. Namun tetap tidak ada pengembalian modal investasi maupun keuntungan.
“Karena itulah, kami menempuh jalur hukum dengan melaporkan Saudari PNW ke Polrestabes Surabaya. Karena akibat perbuatan PNW, klien kami selain kehilangan materil berupa uang, juga menanggung malu dan beban mental,” katanya.
Laporan terhadap PNW ke SPKT Polrestabes Surabaya tersebut teregister dengan tanda bukti Laporan Polisi nomor : LP/B/2090/X/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya /Polda Jawa Timur, tanggal 17 Oktober 2026. Menurut Dodik Firmansyah, dalam waktu dekat ini, korban lain juga bersiap melaporkan PNW ke Polisi.
“Nilai kerugian yang dialami para korban beragam. Ada yang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta hingga ratusan juta. Data sementara yang kami total, kerigian mencapai miliaran rupiah,” ungkap Dodik Firmansyah.
Sukardi sependapat dengan Dodik Firmansyah. Menurutnya, korban lain siap untuk melaporkan PNW jika belum ada pengembalian uang milik korban beserta keuntungan yang dijanjikan.
"Kalau saudari PNW tidak beritikad baik untuk mengembalikan uang korban berikut keuntungannya, maka kami akan mengambil langkah hukum," tegas Sukardi. (*)
Editor : Redaksi