Nanang bin Abdur Rahman harus menerima konsekuensi hukum atas perbuatannya yang menggadaikan mobil rental milik Imam Gaseli, warga Dusun Darungan, Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember. Nanang divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember dengan pidana penjara selama 2 tahun karena melanggar pasal 492 KUHP.
“Terdakwa Nanang bin Abdurahman tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Aryo Widiatmoko, pada Senin, 5 Oktober 2026.
Baca juga: Gunakan KTP Orang Lain untuk Rental Mobil, Imron Mahbubi Dihukum 2 Tahun Penjara
Kasus penipuan mobil rental ini berawal pada 2 Oktober 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, Nanang mengirim pesan singkat melalui aplikasi Whatsapp kepada saksi korban Imam Gaseli alias Pak Novi dengan berkata bahwa Nanang ingin menyewa mobil milik Imam Gaseli alias Pak Novi untuk pergi ke Kabupaten Bondowoso untuk menjenguk anaknya.
Dijawab oleh Pak Novi, “Ya sudah kamu bawa saja mobilnya di rumah”.
Setelah itu sekitar pukul 18.00 WIB, Nanang sudah sampai di rumah Imam Gaseli yang beralamatkan di Dusun Darungan, Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember. Selanjutnya mobil dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tersebut Nanang bawa.
Baca juga: JPU Kejari Jember Banding Atas Vonis Lilis Jayatiningsih di Kasus Rental Mobil
Imam Gaseli pada saat itu ikut menumpang untuk diantar ke rumah saudaranya yang tidak jauh dari rumah Imam Gaseli. Kemudian mobil tersebut dibawa oleh Nanang pergi ke Kabupaten Bondowoso.
Pada saat mengambil mobil tersebut, Nanang datang ke rumah Imam Gaseli bersama Lutfi (daftar pencarian orang/DPO) dengan menaiki kendaraan sepeda motor jenis Supra Fit warna biru milik adik Nanang. Sepeda motor tersebut dibawa pulang oleh Lutfi (DPO) ke rumah Nanang.
Mobil yang Nanang sewa dari Imam Gaseli adalah mobil merk Daihatsu Sigra warna hitam tahun 2021 nomor polisi (nopol) W 1862 AZ, yang disewa oleh Nanang per harinya, yaitu Rp 250.000. Uang sewa tersebut telah dibayar oleh Nanang sebesar Rp 1 juta dengan tidak mengatakan berapa hari akan disewa, namun hanya berkata jika selesai akan segera dikembalikan.
Baca juga: Gadaikan Mobil Rental Milik Warga Desa Jatisari, Saifur Ridho Dipenjara
Mobil yang Nanang sewa dari Imam Gaseli digadaikan kepada Nurhadi sebesar Rp 35 juta, yang beralamatkan di Desa Baratan, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember. Uang tersebut Nanang gunakan untuk membayar hutang kepada temannya bernama Husni sebesar Rp 20 juta. Kemudian Rp 5 juta, Nanang gunakan untuk membayar hutang kepada temannya bernama Jaka. Dan kepada teman Nanang lainnya bernama Alfan sebesar Rp 200 ribu. Sisanya sebesar Rp 9.800.000 untuk kehidupan sehari hari Nanang.
Akibat perbuatan Nanang tersebut, Imam Gaseli alias Pak Novi mengalami kerugian sebesar Rp 45 juta karena mobil tersebut masih merupakan mobil kredit di Adira Finance. (*)
Editor : Redaksi