Anang Didik Wahyudi Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Solar Subsidi di Jember

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Gudang PT Aulan Jaya Jember. Inzet : Anang Didik Wahyudi
Gudang PT Aulan Jaya Jember. Inzet : Anang Didik Wahyudi
grosir-buah-surabaya

Petugas dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri menangkap Anang Didik Wahyudi bin Fadli selaku Komisaris PT Aulan Jaya Jember dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di Kabupaten Jember. Dalam penyidikan didapati bahwa Solar subsidi dijual Anang Didik Wahyudi untuk bahan bakar alat berat yang beroperasi di tambang di Jawa Timur.

Dedi Tri ialah salah satu pembeli Solar bersubsidi yang dijual oleh Anang Didik Wahyudi. Untuk mengangkut Solar subsidi dari gudang penimbunan di Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Dedi Tri menggunakan truk tangki warna biru putih dengan lambungnya bertuliskan PT Cahaya Langgeng Raya.

Setelah ditangkap dan dijadikan tersangka oleh Dittipiter Bareskrim Polri, Anang Didik Wahyudi diadili di Pengadilan Negeri Jember. Kemudian pada Rabu, 28 Oktober 2026, Anang Didik Wahyudi divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 50 juta yang harus dibayar sekaligus dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Dalam amar putusan Majelis Hakim, Anang Didik Wahyudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah.

“Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Dan apabila penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilaksanakan, pidana denda diganti dengan pidana penjara selama 50 hari. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap di tahan,” kata Ketua Majelis Hakim, Desbertua Naibaho.

Anang Didik Wahyudi dinyataka bersalah melanggar pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dia sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara. 

Dalam dakwaan diuraikan, bahwa Anang Didik Wahyudi adalah Komisaris PT Aulan Jaya Jember yang bergerak di bidang usaha perdagangan besar padat, cair dan gas, dan produk YBDI, jasa jual kembali jasa seluruh telekomunikasi, perdagangan besar mobil bekas, aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi alat pesta dan aktivitas biro perjalanan ibadah umroh dan haji khusus. Selain itu dalam kapasitasnya sebagai pribadi, Anang Didik Wahyudi juga mengelola gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) di Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, yang melakukan transaksi jual beli BBM jenis Solar bersubsidi dengan dalih agar masyarakat sekitar dapat memiliki penghasilan.

Di gudang BBM tersebut, Anang Didik Wahyudi menyediakan dana sebagai modal, menyiapkan kendaraan berupa mobil truck Mitsubishi Cold Diesel warna merah hitam nomor polisi (nopol) M 8966 UV, mobil truck Mitsubishi Cold Diesel warna kuning nopol P 9892 G, dan mobil truck Mitsubishi Cold Diesel warna merah nopol BG 8070 UV, sebagai sarana angkut yang masing-masing telah dimodifikasi dengan cara dilengkapi tangki tambahan (baby tank) dengan kapasitas 1 ton sebanyak 4 unit dan pompa penyedot (alkon) untuk memindahkan BBM jenis Solar dari tangki kendaraan ke tangki tambahan sebanyak 1 unit.

Anang Didik Wahyudi menyiapkan sekitar 40 QR Code/Barcode MyPertamina berikut berbagai plat nomor kendaraan agar dapat melakukan transaksi pembelian BBM bersubsidi jenis Solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina dalam jumlah yang tidak semestinya. QR Code/Barcode MyPertamina tersebut diperoleh saat Anang Didik Wahyudi menekuni bisnis jual beli mobil truck bekas. 

Pada April 2026 untuk menindaklanjuti pesanan BBM Solar bersubsidi dari Dedi Tri sebanyak 3 sampai 4 ton yang akan digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya sebagai bahan bakar alat berat di lokasi tambang galian C di wilayah Jawa Timur dengan kesepakatan harga sebesar Rp 7.300 per liter, Anang Didik Wahyudi membuat surat Nomor 002/AJJ/BBM/IV/2026, tanggal 15 April 2026 perihal permohonan pembelian BBM jenis Solar Dex (non subsidi) berikut 1 bundel kelengkapannya dan 1 lembar Surat Pernyataan Penggunaan BBM subsidi PT Aulan Jaya Jember tanggal 15 April 2026, yang keduanya ditandatangani oleh Anang Didik Wahyudi yang bertindak sebagai Direktur PT Aulan Jaya Jember atau bukan sebagai Komisaris sesuai dengan jabatan Anang Didik Wahyudi di PT Aulan Jaya Jember.

Untuk menindaklanjuti pesanan dari Dedi Tri tersebut, Anang Didik Wahyudi memberi perintah kepada Muslim Edi yang ditugaskan sebagai admin gudang BBM untuk memenuhinya. Kemudian ditindaklanjuti oleh Muslim Edi dengan meneruskannya kepada Eko Prastiyo, Muhtar dan Paeran, yang dipekerjakan sebagai soupir truck untuk membeli BBM Solar bersubsidi tersebut di SPBU Pertamina yang telah ditentukan oleh saksi Muslim Edi.

Pada Rabu, 3 Juni 2026, Eko Prastiyo dengan mengemudikan mobil truck Mitsubishi Cold Diesel warna merah hitam nopol M 8966 UV membeli BBM solar bersubsidi sebanyak 4 tandon atau sekitar 4.000 liter dengan menggunakan QR Code/Barcode kendaraan lain. Dengan rincian sebanyak 2000 liter dibeli di SPBU 54.684.21 Kalibaruwetan, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi. Dan sebanyak 1000 liter dibeli di SPBU 54.684.12 Curahketangi Jalan Jember-Banyuwangi, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi.

Sisanya sebanyak 1000 liter dibeli dari Agus di di Desa Rembangan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember, masing-masing dengan harga beli sebesar Rp 6.800 per liter. Setelah itu, Eko Prastiyo membawanya ke gudang BBM dan BBM solar bersubsidi tersebut dipindahkan ke tangki mobil truck Izuzu warna biru putih nopol AD 9780 LC bertuliskan PT Cahaya Langgeng Raya dengan kapasitas 16.000 liter selaku transporter yang digunakan oleh Dedi Tri. 

Proses pemindahan tersebut dilakukan dengan menggunakan alat bantu berupa selang yang dihubungkan ke pompa. Selanjutnya katub selang dari dalam kempu dihubungkan ke katub pada tangki mobil truck Izuzu tersebut. Setelah itu pompa dihidupkan dan BBM Solar bersubsidi tersebut dipompa sampai habis dan berpindah ke tangki mobil truck Izuzu. 

Setelah proses pelangsiran tersebut, Petugas dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri yang telah melakukan penyelidikan sebelumnya datang melakukan oleh karena kegiatan terebut diduga dilakukan secara ilegal. Saat itu di dalam tangki mobil truck Izuzu diketahui telah terisi solar sebanyak 8000 liter.

Pada Rabu 3 Juni 2026 sekitar pukul 23.45 WIB, Muhtar dengan mengemudikan mobil truck Mitsubishi Cold Diesel warna kuning nopol P 9892 G membeli BBM Solar bersubsidi di SPBU 54.684.36 Sumbersari, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, sebanyak 1000 liter seharga Rp 6.800 per liter dengan menggunakan QR Code/Barcode kendaraan lain. Sementara Paeran dengan mengemudikan mobil truck Mitsubishi Cold Diesel warna merah nopol BG 8070 UV melakukan pembelian di SPBU 54.684.12 Curahketangi Jalan Jember-Banyuwangi, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, sebanyak total 4 tandon atau sekitar 4.000 liter.

Selain itu, Paeran juga melakukan pembelian di SPBU 54.684.36 Sumbersari Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, dengan menggunakan QR Code/Barcode kendaraan lain. Terhadap keduanya dilakukan pengamanan oleh Petugas dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri saat masih berada di SPBU 54.684.36 Sumbersari, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, oleh karena transaksi pembelian BBM solar subsidi tersebut dilakukan secara illegal.

Kegiatan di gudang BBM tersebut sebagai tempat transksi illegal jual beli BBM bersubsidi telah berlangsung sejak bulan Mei 2026. 

Keuntungan yang diperoleh oleh Anang Didik Wahyudi dari kegiatan pengelolaan gudang BBM Solar adalah sekitar Rp 3 juta sampai dengan Rp 5 juta per minggu, yang antara lain Anang Didik Wahyudi gunakan untuk membayar gaji karyawan dan biaya operasional.

Tujuan Anang Didik Wahyudi menyediakan dan menyimpan berbagai plat nomor polisi adalah untuk mengelabui sistem pengawasan digital dan operator di SPBU serta dapat melakukan transaksi jual beli atau niaga BBM subsidi jenis Solar dalam kapasitas besar. Dan benar plat nomor tersebut sengaja di ganti-ganti pada truk modifikasi saat mengantre di SPBU agar tidak dicurigai oleh sistem Pertamina.

Menurut keterangan Anang Didik Wahyudi, gudang tersebut tidak memiliki izin resmi untuk melakukan kegiatan penyimpanan, penampungan dan bahan bakar Minyak  (BBM) dari instansi pemerintah yang berwenang. (*)