Kasus penipuan jual beli rumah di Perumahan Kahuripan Nirwana, Desa Sumput, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, menyeret Khalif Ridho Albasith ke Pengadilan Negeri Sidoarjo. Dalam kasus ini, Khalif Ridho Albasith mengaku sebagai pemilik CV Tama Anugerah Perkasa.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo diuraikan bahwa awalnya pada sekitar bulan Juli 2022, saksi korban Fenti Antas Wita dan Maulana Argadiredja melihat iklan penjualan 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 4,5 x 16 meter total 72 m2 di Blok BB V-1 Perumahan Kahuripan Nirwana, Desa Sumput, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, yang diposting melalui akun CV Tama Anugerah Perkasa pada aplikasi OLX. Kemudian menghubungi nomor yang tertera dan terhubung dengan Khalif Ridho Albasith yang mengaku sebagai owner / pemilik CV Tama Anugerah Perkasa, sehingga pada Agustus 2022 dilakukan survei ke lokasi bersama Khalif Ridho Albasith.
Baca juga: Pemilik Showroom Mobil Jokowi di Jember Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara
Selanjutnya terjadi kesepakatan jual beli antara Fenti Antas Wita dengan terdakwa atas 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 4,5 x 16 meter total 72 m2 di Blok BB V-1 Perumahan Kahuripan Nirwana, Desa Sumput, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, tersebut dengan harga Rp 415 juta.
Khalif Ridho Albasith mengaku dan menempatkan dirinya sebagai pemilik atas bidang tanah di Blok BB V-1 tersebut kepada korban. Padahal Khalif Ridho Albasith belum menyelesaikan pembelian tanah dari pemilik asalnya, sehingga Khalif Ridho Albasith senyatanya tidak berhak dan tidak berwenang untuk menjual maupun menjanjikan penyerahan bidang tanah tersebut kepada korban.
Pada tanggal 28 Oktober 2022, Fenti Antas Wita menyerahkan uang tanda jadi sebesar Rp 10 juta secara tunai kepada Khalif Ridho Albasith, sesuai kwitansi CV Tama Anugerah Perkasa Nomor 006/TAP-DEV/X/2022.
Tapi oleh karena Khalif Ridho Albasith tidak kunjung dapat menyelesaikan pembelian tanah di Blok BB V-1 dari pemilik asalnya. Khalif Ridho Albasith kemudian secara sepihak mengalihkan objek jual beli kepada bidang tanah lain yang berbeda secara fisik, yaitu 1 bidang tanah seluas 4,5 x 16 meter total 72 m2 di Blok BC I-11 pada perumahan yang sama, tanpa mengembalikan uang tanda jadi yang telah diterima maupun mengubah harga dan skema pembayaran yang telah disepakati sebelumnya. Dan korban menyetujui pengalihan objek tersebut karena telah percaya kepada Khalif Ridho Albasith.
Khalif Ridho Albasith kembali mengaku dan menempatkan dirinya sebagai pemilik atas bidang tanah di Blok BC I-11 tersebut kepada korban. Padahal senyatanya tanah tersebut adalah milik Megalatri Paripurna (almarhum) dengan alas hak Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 3098 seluas 144 m2. Antara Khalif Ridho Albasith dengan Megalatri Paripurna (almarhum) baru terjadi kesepakatan jual beli secara lisan pada sekitar Mei 2022 dengan harga Rp 450 juta dan baru dibayar terdakwa sebesar Rp 10 juta sebagai uang tanda jadi, tanpa disertai dokumen jual beli apapun. Selanjutnya Khalif Ridho Albasith secara tanpa izin atau sepengetahuan Megalatri Paripurna (almarhum) menjual kembali tanah tersebut kepada korban.
Untuk meyakinkan korban, Khalif Ridho Albasith membujuk dan menjanjikan akan membangun rumah di atas tanah di Blok BC I-11 tersebut secara bertahap sesuai dengan progres pembayaran termin yang dilakukan korban, serta menjanjikan korban akan dapat menguasai objek tanah beserta rumah dalam waktu 8 bulan sejak pembayaran awal, dan akan memperoleh sertifikat hak milik atas nama korban sendiri.
Baca juga: JPU Kejari Jember Banding Atas Vonis Lilis Jayatiningsih di Kasus Rental Mobil
Kemudian Khalif Ridho Albasith dan korban menghadap Notaris / PPAT Herman Surya Andhika pada 1 November 2022, dan dibuatlah Perjanjian Ikatan Jual Beli (PIJB) Nomor 01 tanggal 01 November 2022, yang di dalamnya Khalif Ridho Albasith tercatat dan menerangkan dirinya sebagai pemilik atas tanah Blok BC I-11A Perumahan Kahuripan Nirwana tersebut. Padahal Khalif Ridho Albasith mengetahui dan menyadari bahwa dirinya bukan pemegang alas hak yang sah atas tanah dimaksud.
Akibat tipu muslihat dan kedudukan palsu yang ditampilkan Khalif Ridho Albasith tersebut, Fenti Antas Wita dan Maulana Argadiredja menyerahkan sejumlah uang kepada Khalif Ridho Albasith dengan total harga kesepakatan Rp 415 juta, yang telah dibayarkan seluruhnya sebesar Rp 230 juta.
Sampai dengan saat ini, tanah di Blok BC I-11 tersebut tidak pernah dibangun oleh Khalif Ridho Albasith sebagaimana yang dijanjikan, tidak dapat dikuasai, tidak dapat disertifikatkan atas nama korban, bahkan tanah tersebut sampai saat ini masih dalam kondisi kosong dipenuhi rumput liar / ilalang.
Perbuatan Khalif Ridho Albasith yang mengaku dan menempatkan diri sebagai pemilik sah atas tanah milik orang lain (baik atas tanah di Blok BB V-1 maupun Blok BC I-11), serta menjanjikan pembangunan yang tidak pernah direalisasikan, merupakan rangkaian tipu muslihat dan kedudukan palsu yang digunakan terdakwa untuk menggerakkan korban menyerahkan uangnya kepada Khalif Ridho Albasith.
Baca juga: Adi Suparminto Dovinis 1 Tahun Penjara di Kasus Penipuan
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, Fenti Antas Wita dan Maulana Argadiredja mengalami kerugian materiil sejumlah Rp 230 juta. Kemudian korban melaporkan Khalif Ridho Albasith ke Polresta Sidoarjo.
Setelah melalui serangkaian proses hukum di Polresta Sidoarjo, Khalif Ridho Albasith diadili di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Kemudian pada Senin, 12 Oktober 2026, Khalif Ridho Albasith divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Heneng Pujad selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo menyatakan, Terdakwa Khalif Ridho Albasith tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim. (*)
Editor : Junaidi