Sejumlah warga Desa Sumengko melakukan aksi demonstrasi di depan pabrik kertas, PT Adiprima Suraprinta yang berlokasi di Jalan Raya Wringinanom KM 30, Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur. Demo dilakukan pada Kamis pagi, 5 Oktober 2023.
Aksi demonstrasi dilakukan warga Desa Sumengko karena PT Adiprima Suraprinta dinilai melanggar beberapa poin kesepakatan yang telah ditandatangani antara warga Desa Sumengko dengan pihak PT Adiprima Suraprinta, yang diketahui oleh Kepala Desa Sumengko, Subambang. Kesepakatan itu ditandatangani di atas materai oleh pihak PT Adiprima Suraprinta yang diwakili oleh Bagus Setyo Herdiyanto pada Jumat, 3 Juni 2022. Bagus Setyo Herdiyanto sudah meninggal dunia.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Warga Desa Sumengko di Depan PT Adiprima Suraprinta
Koordinator Lapangan aksi demontrasi, Lukas Wigatot menyampaikan, aksi tersebut merupakan luapan kekecewaan warga Desa Sumengko karena PT Adiprima Suraprinta tidak memenuhi tuntutan warga yang telah disepakati bersama pada 3 Juni 2022 lalu.
Adapun tuntutan warga Desa Sumengko agar dampak polusi yang ditimbulkan dari PT Adiprima Suraprinta segera dihilangkan. Selain itu, limbah bahan berbahaya beracun (B3) juga tidak ditimbun terlalu lama sehingga bisa mencemari lingkungan warga.
Namun, Lukas berkata, jika PT Adiprima Suraprinta melanggar beberapa kesepakatan yang tertera di atas kertas dan ditandatangani bermaterai oleh Bagus Setyo Herdiyanto.
“Waktu itu, PT Adiprima Suraprinta menyepakati jika dampak polusi udara (debu akibat mesin rotary kiln) akan dilakukan maintenance dengan estimasi waktu sampai pertengahan bulan Juni 2022, namun apabila terjadi polusi kembali maka perusahaan akan memberhentikan mesin rotary kiln. Hingga kini, polusi kembali ada yang menyebabkan lingkungan warga terdampak,” ujar Lukas.
Kesepakatan lain, menurut Lukas, ialah PT Adiprima Suraprinta akan segera mengangkut kembali limbah B3 yang ditimbun di dalam PT Adiprima Suraprinta ke pihak ketiga yang berizin dengan estimasi selambat-lambatnya hari Selasa 7 Juni 2022 sampai 6 bulan ke depan. Waktu pengangkutan limbah B3 di PT Adiprima Suraprinta selama 24 jam.
Baca juga: Warga Desa Sumengko Kembali Demo PT Adiprima Suraprinta, Disambut Spanduk Bertuliskan Pasal Pidana
Dan PT Adiprima Suraprinta tidak akan melakukan penimbunan kembali, dan apabila diketahui kembali melakukan penimbunan maka perusahaan akan bertanggungjawab untuk menyelesaikan secara hukum dan Undang Undang yang berlaku.
Nyatanya, kata Lukas, poin-poin itu dilanggar oleh PT Adiprima Suraprinta. Maka itu, warga geram dan kembali melakukan aksi demonstrasi dengan harapan pihak PT Adiprima Suraprinta bisa bertanggungjawab terhadap kesepakatan yang dibuatnya.
Warga yang terdiri dari ibu-ibu, remaja, dan bapak-bapak ini juga ingin Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik, supaya bisa meninjau lokasi pembuangan limbah di area PT Adiprima Suraprinta.
“Warga menahan derita karena dampak polusi. Kasihan, mereka dipaksa menghirup udara yang tercemar dan lingkungan yang dikelilingi limbah pabrik. Itu bisa merusak kesehatan dalam jangka panjang,” ujar Lukas.
Baca juga: 70 Ibu Muda Ikut Penyuluhan "Merdeka Sungaiku" Bersama Komunitas Perempuan Wadulink
Seorang warga Desa Sumengko lainnya, yakni Prayit mengaku beberapa kali warga melakukan demonstrasi di depan PT Adiprima Suraprinta. Prayit yang sebelumnya ikut dalam hearing antara warga Desa Sumengko dengan PT Adiprima Suraprinta pada Juni 2022 lalu, mengatakan bahwa warga Sumengko sudah memperingatkan pihak perusahaan berkali kali hingga muncul aksi seperti ini
“Dulu pernah ada aksi serupa dan dijembatani Kepala Desa yang bertempat di Balai Desa Sumengko. Dampak pencemaran ini warga terganggu akibat dari bau maupun asap yang dihasilkan saat produksi yang berakibat pada kesehatan warga,” ucapnya.
Saat dikonfirmasi melalu sambungan Whatsapp, Kepala Desa Sumengko, Subambang atau akrab dipanggil Jiben masih sedang giat bersama Kejaksaan Agung dan Kejari di kantor di Kejari Gresik, sehingga belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. (adi)
Editor : Syaiful Anwar