Polsek Cerme, Polres Gresik membongkar peredaran pil koplo. Satu orang penjual pil koplo berhasil ditangkap dan diamankan barang bukti ratusan butir pil koplo yang disimpan di dalam toples.
Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Cerme, Iptu Andik Asworo mengatakan, penangkapan tersebut bermula pada Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 16.30 WIB, anggota Polres Cerme telah mendapatkan informasi bahwasanya telah terdapat transaksi jual beli obat jenis pil koplo di depan perusahaan yang berada di Jalan Raya Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Baca juga: Dalam Rangka HUT Bhayangkara, Polsek Cerme Salurkan Bansos di Desa Sukoanyar
Transaksi dilakukan oleh penjual dan atau pelaku DAF (22 tahun), asal Dusun Pojok RT 02 RW 02, Desa Sumberejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Cerme, Iptu Andik Asworo bersama Kanit Reskrim Polsek Cerme, Aipda Arif Eko dan anggota mendatangi lokasi.
Baca juga: Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Sakit NU Gresik
“Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku berikut barang bukti pil koplo sebanyak 975 yang tersimpan di toples warna putih diatas pos Satpam,” tegasnya.
Polisi juga mengamankan 10 klip plastik, handphone merk Iphone dan uang tunai sebesar Rp. 180.000 hasil dari penjualan pil koplo. Satu buah plastik klip bening berisi sepuluh butir Pil putih berlogo LL.
Baca juga: Semarak Sedekah Bumi Desa Cerme Kidul
Atas kejadian tersebut diatas pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cerme guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan. DAF telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka dijerat dengan Pasal196 dan/atau 197 UURI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tutupnya. (Pan)
Editor : Ahmadi