Aset Terpidana Pelanggar UU Cukai Disita

lintasperkoro.com
Penyitaan aset terpidana pelanggar UU Cukai

Telah dilakukan penyitaan terhadap aset milik terpidana pelanggar ketentuan di bidang cukai. Aset tersebut berupa sebidang tanah dan gudang kosong seluas 862 m² di Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus.

Penyitaan ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI sebagai upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery) dari tindak pidana cukai sesuai amanat Pasal 59 UU Cukai. Dalam amarnya, Sdr. AS alias Budi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pasal 56 UU cukai dan dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp 3 miliar.

Baca juga: Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 52,1 Miliar Rupiah

“Alhamdulillah sinergi penegakan hukum yang dipimpin oleh Kasubdit Kepabeanan, Cukai, dan TPPU pada Direktorat Uheksi Jampidsus bersama dengan Bea Cukai Kudus, Bea Cukai Bojonegoro, Kejari Kudus, Kejari Tuban, dan BPN Kudus berjalan lancar dengan dilakukan penempelan stiker penyitaan dan security line Kejaksaan RI pada bagian bangunan,” Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Moch. Arif Setijo Noegroho.

Baca juga: Bea Cukai Bahas Pengawasan Impor Obat dan Makanan dengan BPOM dan Asperindo

Mulanya kasus ini ditangani oleh Bea Cukai Bojonegoro dengan barang bukti rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai sejumlah 880.000 batang merk “SUPRA BOLD” dan 67.750 batang merk “LIAS” beserta satu unit truk pengangkutnya. Selanjutnya proses penuntutanya dilimpahkan ke Kejari Tuban.

Baca juga: Operasi Jaring Sriwijaya dan Wallacea 2024 Selamatkan Ratusan MiliarPotensi Kerugian Negara

“Kiranya masyarakat dapat mengambil pelajaran bahwasanya Bea Cukai bersama aparat penegak hukum tidak berkompromi dalam menindak pelaku peredaran rokok ilegal. Dalam hal ingin berusaha memproduksi atau mengimpor rokok, perizinan NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) dapat diajukan permohonannya tanpa dipungut biaya ke Kantor Bea Cukai terdekat,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Moch. Arif Setijo Noegroho. (kin)

Editor : Ahmadi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru