Angkut Jutaan Batang Rokok Ilegal dari Sumenep, Erick Hozairi Divonis 2 Tahun
Erick Hozairi (40 tahun), warga Dusun Masjid, Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, divonis penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro pada Rabu, 19 Agustus 2026. Dia terbukti mengangkut jutaan batang rokok ilegal atau tanpa dilekati pita cukai.
Ketua Majelis Hakim, Ima Fatimah Djufri menyatakan, Erick Hozairi alias Erick bin H Ali Ridho (almarhum) terbukti melanggar Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal II ayat (8) Lampiran I pada Angka 53 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Erick Hozairi beruntung, karena Majelis Hakim tidak menjatuhkan pidana denda sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Selain tuntutan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, Erick Hozairi dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 6.875.136.000. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Muhammad Agung Dharmawan.
Erick Hozairi ditangkap oleh petugas Bea Cuka Bojonegoro. Kronologi penangkapan berawal pada Jumat, 8 Mei 2026 sekira pukul 14.00 WIB atau setelah Erick Hozairi melaksanakan sholat Jumat. Erick Hozairi tidak sengaja bertemu dengan Ari (daftar pencarian orang/DPO) di salah satu warung berlokasi di Sumenep, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur. Pada pertemuan tersebut, Erick Hozairi ditawari untuk mengirim rokok ilegal atau tidak dilekati pita cukai ke Semarang, Provinsi Jawa Tengah, dengan upah bersih sejumlah Rp 2 juta, yang selanjutnya tawaran tersebut diterima oleh Erick Hozairi.
Setelah Erick Hozairi menerima penawaran dari Ari tersebut, Ari menyerahkan 1 unit truk Mitsubishi Canter nomor polisi (nopol) terpasang BE 8620 IU beserta 1 kunci dan 1 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama PT Puja Kusuma Jaya Lampung.
Setelah menerima itu, Erick Hozairi menuju Terminal Pamekasan untuk melakukan muat rokok ilegal atau tidak dilekati pita cukai pada hari Sabtu, 9 Mei 2026 sekira pukul 01.00 WIB.
Sepengetahuan Erick Hozairi, 1 unit Truk Mitsubishi Canter nopol terpasang BE 8620 IU yang diserahkan oleh Ari merupakan milik Agil (DPO).
Sebelumnya, Erick Hozairi sempat menghubungi Wandi Afandi dengan maksud untuk mengajak Wandi Afandi sebagai kernet dan ikut serta Erick Hozairi mengirim barang ke Semarang, Provinsi Jawa Tengah, pada Sabtu, 9 Mei 2026. Erick Hozairi dan Wandi Afandi bersepakat untuk bertemu di sekitar Kedung Cowek, Surabaya.
Erick Hozairi pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekira pukul 00.00 WIB berangkat dari rumahnya di Dusun Masjid, Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menuju Terminal Pamekasan dengan mengendarai 1 unit Truk Mitsubishi Canter nopol terpasang BE 8620 IU.
Sesampainya di Terminal Pamekasan, Erick Hozairi bertemu dengan seseorang yang tidak dikenalnya, dan orang tersebut merupakan suruhan dari Ari. Kemudian orang tersebut membawa 1 unit Truk Mitsubishi Canter nopol BE 8620 IU, yang sebelumnya dikendarai oleh Erick Hozairi dengan maksud untuk dimuat rokok ilegal atau tidak dilekati pita cukai.
Sekira pukul 03.00 WIB, Erick Hozairi menerima kembali 1 unit truk Mitsubishi Canter nopol terpasang BE 8620 IU dari orang suruhan Ari dengan kondisi telah penuh terisi rokok ilegal atau tidak dilekati pita cukai dan sudah rapi diterpal beserta uang jalan sebesar Rp 1.000.000.
Erick Hozairi berangkat untuk mengirimkan muatan rokok ilegal atau tidak dilekati pita cukai menggunakan 1 unit truk Mitsubishi Canter nopol terpasang BE 8620 IU dari Terminal Pamekasan menuju Semarang, Provinsi Jawa Tengah. Kemudian pada saat di daerah Kedung Cowek, Surabaya, Erick Hozairi menjemput Wandi Afandi yang sebelumnya telah setuju untuk menjadi kernet. Selanjutnya Erick Hozairi bersama Wandi Afandi melanjutkan perjalan menuju Semarang melalui Kabupaten Bojonegoro.
Sekira pukul 10.05 WIB, pada saat Erick Hozairi dan Wandi Afandi berhenti di depan Indomaret tepatnya di Jalan Raya Ngawi – Bojonegoro, Desa Ngasinan, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur, Erick Hozairi dan Wandi Afandi dihampiri oleh Fahrudi Nurrahim dan Henri Setiawan yang merupakan petugas Bea Cukai Bojonegoro.
Kemudian Fahrudi Nurrahim dan Henri Setiawan meminta Erick Hozairi dan Wandi Afandi beserta 1 unit Truk Mitsubishi Canter nopol terpasang BE 8620 IU menuju Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bojonegoro untuk dilakukan pemeriksaan karena berdasarkan informasi intelijen Truk Mitsubishi Canter nopol terpasang BE 8620 IU yang dikendarai oleh Erick Hozairi dan Wandi Afandi diduga mengangkut/membawa/menyimpan rokok ilegal atau tidak dilekati pita cukai.
Bertempat di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bojonegoro, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap muatan 1 unit Truk Mitsubishi Canter nopol terpasang BE 8620 IU yang dikendarai oleh Erick Hozairi bersama Wandi Afandi dan diperoleh hasil sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pencacahan Nomor: BA.CACAH 01/KBC.1106/PPNS/2026 tanggal 10 Mei 2026 dengan rincian rokok merk Surya Tama sebanyak 115.200 bungkus atau 2.304.000 batang.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Erick Hozairi, ditemukan juga 1 unit alat komunikasi (handphone) merk Oppo A7 beserta SIM Card dan 1 unit alat komunikasi (handphone) merk Oppo A78 beserta SIM Card dengan nomor 081932877779 yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Wandi Afandi serta uang tunai sebesar Rp 23.920.000, termasuk uang sejumlah Rp 1.000.000, yang sebelumnya diberikan oleh Ari untuk operasional.
Berdasarkan keterangan Ahli Bea Dan Cukai dari Pusdiklat Bea dan Cukai, Ribut Sugianto, semua barang bukti yang telah diperiksa berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal 10 Mei 2026 dan Berita Acara Pencacahan Nomor: BA.CACAH 01/KBC.1106/PPNS/2026 tanggal 10 Mei 2026 adalah rokok-rokok yang telah dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran yang tidak dilekati pita cukai (polos). Rokok dengan merek Surya Tama tersebut termasuk barang kena cukai berupa hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang wajib dilunasi cukainya sebelum diedarkan dengan cara pelekatan pita cukai setelah dikemas untuk penjualan eceran.
Ahli menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris tarif cukai terendah terhadap rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yaitu sebesar Rp 746 per batang.
Rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk Surya Tama, yang tidak dilekati oleh pita cukai sebanyak 2.304.000 batang. Ahli menjelaskan bahwa perhitungan nilai cukai adalah ({jumlah batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin x tarif cukai}). Jadi nilai cukai yang tidak dilekati peta cukai adalah : 2.304.000 x Rp746 = Rp1.718.784.000.
Ahli menjelaskan perhitungan besaran tarif pajak pertambahan nilai (PPN) hasil tembakau adalah (jumlah batang keseluruhan hasil tembakau x tarif ppn x harga jual eceran hasil tembakau). Tarif PPN yang terhutang mengacu pada besaran tarif PPN Hasil Tembakau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 63/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau yaitu sebesar 9,9%.
Kemudian harga jual eceran (HJE) hasil tembakau ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 97 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor Pmk-192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, dan Tembakau Iris dengan mengambil HJE per batang terendah untuk rokok jenis SKM adalah Rp 1.485/batang. Sehingga total PPN hasil tembakau adalah sebagai berikut :
2.304.000 x 9,9% x Rp 1.485 = Rp 338.722.560.
Total tidak terpenuhinya Penerimaan Negara Atas Pungutan Cukai dan PPN Hasil Tembakau yang timbul akibat perbuatan Erick Hozairi sebesar Rp 1.718.784.000 + Rp338.722.560 = Rp2.057.506.560. (*)
Editor : Redaksi