Tim gabungan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Satbrimob, dan Satpol Pamong Praja (PP) berhasil menggerebek dua gudang penyimpanan BBM ilegal di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Indralaya, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada Sabtu (18/11/2023).
Barang bukti yang ditemukan di lokasi gudang pertama dan kedua, berhasil diamankan 1 tangki bulat kapasitas 48 ton dalam keadaan kosong, 1 tangki bulat kapasitas 16 ton dalam keadaan kosong, dan 1 tangki bulat kapasitas 14 ton dalam keadaan kosong.
Baca juga: Ada Gudang BBM Diduga Ilegal di Tengah Pemukiman di Desa Karang Endah
Lalu 1 tangki bulat kapasitas 10 ton dalam keadaan kosong, 2 tangki bulat kapasitas 9 ton dalam keadaan kosong, 1 tangki bulat warna kuning kapasitas 9 ton dalam keadaan kosong.
Sebanyak 1 tangki bulat warna kuning kapasitas 5 ton dalam keadaan kosong, 7 babytank kapasitas 1.000 liter dalam keadaan kosong.
Baca juga: Sempat Divonis Bebas, AKBP Achiruddin Ditangkap Lagi
Kemudian, 6 buah tangki petak kapasitas 2 ton dalam keadaan kosong, 1 buah alat Filterpres, 1 buah alat Flowmeter warna merah, 1 buah alat Flowmeter warna kuning, 3 buah mesin pompa, 4 buah selang 2,5 inci dengan panjang 20 meter.
Pada gudang kedua, petugas mengamankan 323 buah baby tank kapasitas 1.000 liter dalam keadaan kosong.
Baca juga: Kapal Polisi Ibis-6001 Tangkap Dua Pelaku Penyelundupan BBM Bersubsidi
Lalu sebanyak, 12 buah baby tank kapasitas 1.000 liter untuk tempat bleacing, 8 buah mixer, 5 buah tangki petak kapasitas 5.000 liter, 4 buah selang sepanjang 20 meter dan 2 buah mesin pompa merek Honda.
Pemilik dan status gudang masih dalam penyelidikan, dengan ancaman hukuman 6 tahun dan/atau denda Rp60 miliar berdasarkan Undang-Undang Migas. (dry)
Editor : Ahmadi