Usai sudah rangkaian sidang dengan Terdakwa Mutaqin di Pengadilan Negeri Jombang. Saat sidang putusan pada Selasa, 03 Juni 2025, Bagus Sumanjaya selaku Ketua
Bbm ilegal
Ilyas Divonis 1 Tahun Penjara di Kasus BBM Ilegal, 1 Karyawan PT Bima Perkasa Energi Masih DPO
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jombang pada Selasa, 10 Juni 2025, menetapkan Ilyas bin Syaiful Anwar sebagai Terpidana. Dalam putusan Majelis Hakim
Andrik dan Bayu, 2 Pelaku Penyalahgunaan BBM Ilegal di Jombang Divonis 7 Bulan Penjara
Andrik Susanto dan Bayu Robbi Sukmanda, 2 Terdakwa dalam perkara penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi divonis bersalah oleh Majelis Hakim
Polresta Cilacap Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Kawunganten
Polresta Cilacap melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite
Lantamal X Jayapura Gagalkan Penyelundupan BBM dan Hasil Laut Bernilai Tinggi
Anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dalam hal ini Lantamal X Jayapura berhasil menggagalkan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM)
Satreskrim Polres Sinjai Amankan 5 Unit Mobil Pick Up Pengangkut Solar Ilegal
Kapolisian Resort (Polres) Sinjai 5 unit pick up yang digunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal. Solar
Ridwan Disebut Aktor Penyalahgunaan Solar di sejumlah SPBU di Sidoarjo
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo menangkap Alif Dedy Kurniawan (24 tahun) dan Muhammad Andhy (24 tahun) yang bertugas sebagai sopir dan
Polres Malaka Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU
Kepolisian Resor (Polres) Malaka melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dan Unit Buser Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menangkap pelaku
Pelangsir Solar Ilegal Modus Surat Rekomendasi Kepala Desa Diungkap Polres Madiun
Penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi (BBM) jenis solar diungkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Madiun. Mereka mendapati ratusan liter solar bersubsidi
2 Warga Desa Klitih Dituntut 10 Bulan Karena Jual Pertalite Eceran
Andrik Susanto dan Bayu Robbi Sukamanda merupakan Terdakwa dalam perkara penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Pengadilan