Tim Unit Reskrim Polsek Karangrejo telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di warung ruko masuk Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung pada Kamis (13/7/2023).
Pelaku berinisial ZS (38 tahun), dilakukan penangkapan di rumahnya di Desa Jeli usai melakukan penganiayaan terhadap Korban S (50 tahun), yang merupakan tetangganya sendiri.
Baca juga: Pelaku Penganiayaan Suami Istri di Palimanan Ditangkap
Kapolsek Karangrejo, Iptu Neni, melalui Kasihumas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, kronologis kejadian pada Sabtu (8/7/23), sekira pukul 23.30 Wib, di warung ruko pasar Desa Jeli, sekira pukul 23.00 Wib, korban bersama temannya sedang bermain kartu di warung ruko. Lalu pelaku datang dengan kondisi mabuk berbicara / sering mengumpat sehingga membuat suasana tidak tenang.
“Korban yang saat itu merasa risih lalu menegur dan mengingatkan pelaku. Kemudian pelaku marah lalu mengambil gelas dan gelas tersebut terjatuh hingga pecah. Pelaku mengambil pecahan gelas tersebut dan dilemparkan ke arah korban mengenai paha sebelah kanan,” jelasnya.
Baca juga: Dari Isu Judi Online hingga Perselingkuhan, Di Balik Penganiayaan Siti Wahyuni dengan Linggis
Akibat ulah pelaku, korban menderita luka pada paha sebelah kanan sehingga melaporkan kejadian ke Polsek Karangrejo.
Usai mendapat laporan dari korban juga keterangan saksi-saksi, Petugas melakukan penyelidikan hingga pada Jumat (13/7/2023) sekira pukul 13.30 Wib, pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Baca juga: Pilot di Tangsel Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penganiayaan di Emerald Garden
“Saat ini pelaku diamankan di Polsek Karangrejo beserta barang bukti 1 gelas pecah, 1 tisu terkena darah, dan juga hasil visum et repertum.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP acaman hukuman paling lama 5 tahun. (ful)
Editor : Syaiful Anwar