Sejarah bukan hanya tentang masa lalu, tetapi juga tentang tanggung jawab terhadap masa depan. Bangsa yang besar bukanlah bangsa yang menghapus sejarahnya, melainkan bangsa yang berani memahami, mengakui, dan belajar darinya.
Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura merupakan salah satu pemerintahan tertua di Nusantara yang telah memberikan kontribusi besar dalam perjalanan sejarah Indonesia. Ketika Republik Indonesia berdiri, Sultan Aji Muhammad Parikesit memilih bergabung dengan Republik dan mendukung berdirinya negara yang baru lahir. Pilihan tersebut merupakan pengorbanan besar demi persatuan bangsa, dengan harapan rakyat Negeri Kutai dan Kalimantan Timur memperoleh keadilan, kesejahteraan, serta penghormatan terhadap sejarah dan hak-hak daerah.
Baca juga: Warisan Leluhur dalam Mozaik Adat dan Sejarah Mahakam
Namun, perjalanan sejarah setelah itu tidak sepenuhnya berjalan sesuai harapan. Berakhirnya status Daerah Istimewa (Swapraja) Kutai pada awal 1960-an mengakhiri kewenangan politik Kesultanan dalam sistem pemerintahan. Bersamaan dengan proses tersebut, berbagai aset, kewenangan, dan simbol-simbol Kesultanan secara bertahap beralih ke negara sesuai kebijakan politik pada masa itu.
Dalam ingatan kolektif masyarakat Kutai, terdapat peristiwa yang hingga kini masih menyisakan pertanyaan sejarah. Salah satunya adalah penangkapan Sultan Aji Muhammad Parikesit pada tahun 1964, yang sampai sekarang masih menjadi bahan kajian karena masyarakat menilai belum pernah dijelaskan secara terbuka mengenai dasar hukum, bentuk kesalahan, maupun proses hukum yang melatarbelakanginya.
Bagi masyarakat adat Kutai, peristiwa tersebut bukan hanya menyangkut pribadi Sultan, tetapi juga menyangkut martabat Kesultanan sebagai bagian dari sejarah Kalimantan Timur.
Selain itu, berkembang pula catatan dan kesaksian lisan mengenai pemusnahan sejumlah arsip dan dokumen Kesultanan sekitar tahun 1962, yang menurut berbagai sumber lokal dilakukan di kawasan Lapangan Kinibalu, Samarinda. Arsip-arsip tersebut diyakini memuat informasi mengenai administrasi Kesultanan, hak atas tanah, kerja sama ekonomi dengan BPM (Bataafsche Petroleum Maatschappij), kawasan pertambangan batu bara, kehutanan, serta berbagai aset strategis lainnya.
Hingga kini, peristiwa tersebut masih memerlukan penelitian akademik yang mendalam melalui pembukaan arsip negara, penelusuran dokumen sejarah, dan pengumpulan kesaksian dari berbagai pihak agar diperoleh gambaran sejarah yang utuh dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Sejarah Penahanan Sultan
Hilangnya sebagian arsip Kesultanan bukan hanya menjadi persoalan administrasi, tetapi juga menyebabkan terputusnya mata rantai sejarah yang sangat penting bagi generasi penerus. Tanpa dokumen yang utuh, proses rekonstruksi sejarah, penelusuran aset budaya, dan pemahaman mengenai kedudukan Kesultanan Kutai dalam pembentukan Kalimantan Timur menjadi semakin sulit.
Karena itu, masyarakat adat Kutai tidak sedang menginginkan perpecahan ataupun menolak Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yang diperjuangkan adalah keadilan sejarah. Bangsa ini perlu mengetahui bahwa Kesultanan Kutai pernah memiliki kedudukan politik yang sah dalam pembentukan Kalimantan Timur dan pernah menjadi Daerah Istimewa (Swapraja) yang diakui dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pada masa transisi kemerdekaan.
Sudah saatnya dilakukan penelitian akademik yang terbuka terhadap sejarah Swapraja Kutai, membuka arsip-arsip negara yang berkaitan dengan proses transisi kekuasaan, menelusuri kembali dokumen dan aset budaya Kesultanan, serta mengkaji berbagai peristiwa penting, termasuk penangkapan Sultan Aji Muhammad Parikesit dan hilangnya arsip-arsip Kesultanan, melalui pendekatan sejarah yang objektif dan berbasis bukti.
Pertanyaan yang patut direnungkan bersama bukanlah semata-mata "Apakah Kutai harus kembali menjadi Daerah Istimewa?", melainkan apakah negara telah memberikan ruang yang cukup untuk memulihkan keadilan sejarah, mengakui peran Kesultanan Kutai dalam perjalanan bangsa, dan melestarikan warisan budayanya bagi generasi mendatang?
Menghormati sejarah Kesultanan Kutai bukan berarti kembali ke masa lalu. Sebaliknya, itulah fondasi untuk membangun masa depan Kalimantan Timur yang lebih adil, bermartabat, dan tetap kokoh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sejarah tidak boleh dihapus. Sejarah harus diluruskan. Sebab bangsa yang besar bukan hanya mampu membangun masa depan, tetapi juga berani berlaku adil terhadap masa lalunya. (*)
*) Source : Awang Irwan Setiawan
Editor : S. Anwar