Tambang Ilegal di Sumber Anget Digrebek Polda Jawa Timur, 1 Orang Ditangkap
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melalui Unit 2 Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Tipidter Ditreskrimsus) tidak mau main-main dalam menegakkan aturan terhadap pelaku penambangan ilegal atau tidak dilengkapi dengan izin usaha pertambangan (IUP). Bukti penegakan hukum itu dilakukan terhadap pelaku tambang galian c ilegal di Desa Sumber Anget, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember.
Pelaku yang ditangkap bernama Samsudin. Dia ditangkap pada 20 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dandy Wahyudi dan Yudha Abrianto selaku anggota dari Unit 2 Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim, diamankan barang bukti yang digunakan sebagai sarana tambang ilegal di Desa Sumber Anget. Diantaranya 2 unit ekscavator (breker) merek Komatsu tipe PC-200 beserta kunci kontak; 1 unit ekscavator (breker) merek CAT tipe PC-200 beserta kunci kontak; uang tunai Rp 4.200.000 ; 1 dus buku catatan penjualan, dan 1 unit handphone Samsung Galaxy A04 model SM-A045F/DS.
Samsudin merupakan penanggung jawab kegiatan penambangan yang dilakukan di Desa Sumber Anget sejak Juli tahun 2024 sampai dengan Agustus 2025. Material tambang berupa abu batu, sirtu urug, batu. Luas lahan yang ditambang di sebelah Barat kurang lebih 1 hektar (ha), dengan ketinggian gumuk kurang lebih 30 meter. Di sebelah Timur dengan luas lahannya kurang lebih 1 ha dengan ketinggian gumuk kurang lebih 30 meter.
Jam operasional tambang dimulai pada pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Waktu istirahat pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB.
Samsudin melakukan penambangan galian c menggunakan sarana alat berat berupa excavator sebanyak 3 unit, yang merupakan milik orang lain yang dipakai dengan sistem sewa. Yaitu 2 unit excavator baket milik Asmara, alamat Kabupaten Pamekasan, dengan merek Cat tipe PC-320 warna kuning dan merek Komatsu tipe PC-200 warna kuning.
Harga sewa untuk masing masing excavator per ritase : abu batu per ritasenya sebesar Rp 60.000, batu per ritasenya sebesar Rp 60.000, sirtu per ritasenya sebesar Rp 10.000.
Sedangkan 1 excavator baket merek Komatsu tipe PC- 200 warna kuning milik Rollen De Juan Cerado, alamat Perum Bumi Mangli, Desa Mangli, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, yang disewa per bulan sebesar Rp 15 juta.
Dalam melakukan penambangan tersebut, Samsudin memperkerjakan Arwani dan Fauzi Iswanto sebagai operator excavator dengan upah masing masing lebih kurang Rp 300.000 per harinya. Dan Dufan Falintino, Sugi Miyarno, Didik Purnomo, Feri Fadli, M Rofil sebagai Cheker. Tugasnya antara lain mencatat seluruh nomor polisi (nopol) kendaraan truk yang membeli muatan material dan menerima uang penjualan material tambang dan melaporkan kepada Samsudin selaku pemilik tambang. Mereka mendapatkan upah Rp 100.000 per harinya.
Samsudin menjual hasil tambang kepada masyarakat umum. Harga untuk abu batu dijual dengan harga Rp 240.000 per ritase. Untuk batu dijual dengan harga Rp 100.000 per ritase. Dan untuk sirtu dijual dengan harga Rp 50.000 per ritase. Sedangkan untuk per harinya, Samsudin berhasil menjual material pertambangan rata-rata 14 ritase untuk material abu batu, 16 ritase untuk material batu, dan 10 ritase untuk material sirtu di lokasi tambang sisi sebelah barat dan sisi sebelah timur.
Samsudin mengetahui, tambang galian c yang dijalankannya tidak memiliki izin. Namun karena keinginan untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomi, maka Samsudin tetap melakukan penambangan tanpa dilengkapi dengan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Surat Ijin Penambangan Batuan (SIPB).
Setelah proses hukum di Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Samsudin dilimpahkan ke Kejaksaan kemudian diadili di Pengadilan Negeri Jember. Sidang perdana digelar pada Selasa, 18 Agustus 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan. Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Assri Susantina.
Dalam dakwaan, Samsudin didakwa melanggar Pasal 158 jo Pasal 35 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana.
Samsudin juga didakwa ancaman pidana dalam Pasal 161 Undang Undang Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Undang Undang nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. (*)
Editor : Redaksi