Polisi Berhasil Amankan Tersangka Pembunuhan di Sampang

lintasperkoro.com
Kasihumas Polres Sampang, Ipda Sujianto

Polres Sampang Polda Jatim telah mengamankan tersangka penganiayaan satu keluarga yang menyebabkan salah satu korban meninggal dunia. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro melalui Kasihumas Polres Sampang, Ipda Sujianto di Mapolres Sampang, Senin (15/1/2024).

“Peristiwa di Dusun Tekap Desa Pandan Kecamatan Omben Kabupaten Sampang itu terjadi pada hari Jum’at (12/1) pukul 03.30 Wib, dan pelakunya sudah kami amankan,” ujar Ipda Sujianto.

Baca juga: FLC Kembali Buka Bimbingan Belajar Persiapan Daftar TNI Polri Tahun 2025

Ipda Sujianto menjelaskan kejadian berdarah dilakukan KA(30 tahun) terhadap keluarga pamannya sendiri berinisial S (46) yang sedang tidur di mushola rumahnya.

Kasihumas Polres Sampang juga menerangkan bahwa dari kejadian tersebut mengakibatkan S (paman) meninggal dunia, M usia 44 tahun (bibi) mengalami luka-luka dan LK usia 10 tahun (keponakan) mengalami luka-luka.

Lebih lanjut Ipda Sujianto menjelaskan bahwa untuk korban yang luka-luka kini telah mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Omben.

Baca juga: Strategi Polri Amankan Pilkada Serentak 2024

“Tersangka bisa diamankan oleh anggota Polsek Omben,Polres Sampang 30 menit setelah kejadian di rumah kerabatnya di Desa Rapa Daya, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang,” kata Ipda Sujianto.

Saat diamankan Polsek Omben, tersangka KA mengaku bahwa dirinya sangat sakit hati karena sering dimarahi oleh pamannya.

“Tersangka mengaku sakit hati, sehingga mempunyai niat untuk melakukan pembunuhan dan penganiayaan terhadap keluarga pamannya,” tambah Ipda Sujianto.

Baca juga: Peringati Hari Juang Polri, Kapolri: Berikan Pengabdian Terbaik ke Masyarakat

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan.

“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” pungkas Ipda Sujianto. (l4n)

Editor : Ahmadi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru