Pensiunan Jenderal Polisi Dapat Ancaman di Perumahan Harmoni

Hilman Thayib (59 tahun), seorang pensiunan Polisi berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) mendapat ancaman dari seseorang. Kejadian itu terjadi di Perumahan Harmoni, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kabupaten Tangerang Selatan, Provinsi Jawa Barat, pada Senin 7 April 2025, sekitar Jam 19.15 WIB.
Kronologi kejadian bermula ketika Hilman Thayib dan keluarga sedang menggelar halal bihalal pasca Idul Fitri 1446 Hijriyah. Saat itu, di depan rumah Hilman Thayib sedang terparkir beberapa kendaraan tamunya.
Baca Juga: Cerita Briptu Iqbal Anwar Arif Tertembak Saat Patroli di Yalimo
Kemudian ada seorang pengendara mobil Mazda warna abu-abu, plat nomor B 1052 WIT, melintas di depan rumah Hilman Thayib. Karena merasa jalannya terhalangi beberapa kendaraan, pengemudi mobil Mazda membunyikan klakson berulang kali.
Mendengar itu, Hilman Thayib keluar rumah dan mendatangi pengemudi Mazda untuk mengarahkan agar bisa melintas. Namun, pengemudi Mazda bersikap tidak ramah. Dia memaki Hilman Thayib sambil membunyikan klakson mobilnya berulangkali.
Mendapat makian itu, Hilman Thayib masih bersabar. Dia masih mengarahkan pengemudi Mazda agar bisa melewati jalan gang depan rumahnya. Tapi, pengemudi Mazda memundurkan mobilnya, kemudian memajukan lagi seakan ingin mencelakai Hilman Thayib. Untungnya, Hilman Thayib refleks dan bisa menghindar.
Baca Juga: Kompol Jajang Bantu Kehidupan Ratusan Anak Yatim-Disabilitas
Karena merasa terancam, Hilman Thayib melapor ke Polsek Pamulang. Laporan disampaikan Hilman Thayib, didampingi Kuasa Hukumnya, Iskandar Halim, pada Selasa (8/4/2025). Terlapor ialah pengemudi Mazda berinisial DS. Laporan diterima Polsek Pamulang dengan register nomor : LP/B/29/IV/2025/SPKT/SEK.PAM/Polres Tangerang Selatan Polda Jabar.

“Kami telah melaporkan tentang percobaan penganiayaan berat dengan kekerasan atau ancaman, kekerasan memaksa orang untuk berbuat atau tidak, berbuat sesuatu dan penghinaan Ke Polsek Pamulang. Pasal yang dilaporkan yaitu pasal 354 KUHP jo 53 KUHP, 335 ayat (1) KUHP atau 310 KUHP. Kami berharap pihak kepolisian segera memproses laporan tersebut," pinta Iskandar.
Baca Juga: Kritik Keras Guru Besar Kriminolog Universitas Indonesia Terhadap Polri
Kapolsek Pamulang, Kompol Widya Agustiono melalui Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Pamulang, AKP Fatur Rahman mengatakan, laporan percobaan penganiayaan berat yang dialami oleh Hilman Thayib telah diterima dan segera ditindaklanjuti.
"Kami sudah menerima laporan Hilman Thayib. Secepatnya akan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan pelaku," terang Fatur. (*Anhar)
Editor : Zainuddin Qodir