Irwasum Polri : Sejumlah Perwira di Polres Gresik Diduga Melanggar Peraturan Kapolri

lintasperkoro.com
Sujadi menunjukkan foto anaknya dari layar HP

Sujadi (57 tahun), orangtua dari almarhum Saputra Febriansyah ulet dalam memperjuangkan keadilan terhadap kematian anaknya. Berbagai cara ditempuh untuk membuka tabir penyebab kematian Saputra Febriansyah pada Minggu (12/9/2021) sekitar jam 03.45 WIB.

Saputra Febriansyah ditemukan tewas bersimbah darah dengan luka di bagian tengkorak belakang. Dia ditemukan tergeletak di seberang PT Rama Emerald Multisukses, Jalan Raya Tenaru, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Kepolisian, baik Polsek Driyorejo maupun Polres Gresik, menganggap bahwa tewasnya Saputra Febriansyah akibat kecelakaan lalu lintas. Pelakunya sudah divonis bersalah dan menjalani hukuman penjara.

Baca juga: 4 Tahun Cari Keadilan, Sujiadi Diperiksa Lagi oleh Polres Gresik Atas Dugaan Rekayasa Kasus Kematian Saputra

Namun, Sujadi menilai ada yang janggal terhadap kematian putranya tersebut. Berbanding terbalik dengan Kepolisian, Sujadi bersikukuh bahwa kematian Saputra Febriansyah karena dibunuh bukan kecelakaan lalu lintas. Karena itu, dia mencari keadilan dengan berkirim surat pengaduan ke Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum POLRI).

Berdasarkan surat pengaduan dari Sujadi, Irwasum Polri meminta keterangan kepada sejumlah anggota Polres Gresik dan Polsek Driyorejo yang menangani perkara Saputra Febriansyah. Dari pemeriksaan tersebut, diperoleh putusan bahwa terdapat sejumlah anggota Polres Gresik dan Polsek Driyorejo yang diduga melanggar Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang menyatakan bahwa setiap anggota Polri wajib menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural.

“Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pengaduan Sdr Sujadi, Bidpropram Polda Jatim menindaklanjuti dengan melakukan audit investigasi terhadap anggota Polsek Driyorejo dan Anggota Unit Laka lantas Polres Gresik, yang diduga melanggar pasal 7 ayat 1 huruf (c) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,” demikian tanggapan dari Irjen Pol Tornagogo Sihombing sebagai Wakil Irwasum Polri dalam dokumen yang diterima Media Lintasperkoro.com, Selasa 16 Januari 2024.

Surat dari Irwasum Polri itu menyebutkan, beberapa anggota Polres Gresik dan Polsek Driyorejo melakukan pelanggaran saat melaksanakan tindakan pertama di tempat kerjadin perkara (TKP), tidak melaksanakan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Peruraturan Kapolri nomor 15 tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas.

Adapun anggota Polres Gresik dan jajaran yang diduga melanggar kode etik pada saat itu IPDA Sr, jabatan Panit Reskrim Polsek Driyorejo. Dia patut diduga melakukan pelanggaran karena Unit Reskrim Polsek Driyorejo menolak pengaduan/laporan dari Sdr Sujadi tentang dugaan tindak pidana pembunuhan.

Kemudian Aiptu AK dan Aipda BHS, jabatan Banit Laka Lantas Polres Gresik. Mereka patut diduga melakukan pelanggaran karena dalam menangani perkara adanya korban yang meninggal dunia (Sdr Saputra Febriansyah) yang diduga akibat laka lantas pada 12 September 2021, namun pada 23 September 2021 baru melaksanakan olah TKP dan pada 6 Oktober 2021 menerbitkan Laporan Polisi.

Selanjutnya ialah IPDA SH, jabatan Kanit Gakkum Satlantas Polres Gresik. Ipda Sh patut diduga melakukan pelanggaran karena yang bersangkutan lebih memberikan perintah kepada Aiptu AK dan Aipda BHS untuk menetapkan tersangka dalam penangan perkara tersebut tanpa melalui mekanisme gelar perkara dan kendaraan yang digunakan oleh korban saat ini tidak diketahui keberadaannya.

Tidak puas dengan hasil keputusan dari Irwasum POLRI, Sujadi kembali mencari keadilan kepada Kapolri, Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo. Dia mengadukan oknum Polres Gresik karena layanan pengaduannya yang dianggap mengecewakan.

“Saya mengirim surat ke Bapak Kapolri dikarenakan tidak ada jalan lain secara hukum guna mendapatkan keadilan dan adanya kepastian hukum tentang adanya ‘rekayasa penanganan perkara’ yang dilakukan oleh oknum Anggota Polsek Driyorejo dan Anggota Sat Lantas Polres Gresik,” ungkap Sujadi, warga Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur.

Kronologi

Baca juga: 28 HIPPA di Kabupaten Gresik Menerima Dana Hibah P3 TGAI

Dari runtut peristiwanya, Sujadi menyebutkan bahwa kejadian itu bermula pada penemuan jenazah anak kandungnya, Saputra Febriansyah di tepi Jalan Raya Desa Tenaru pada Minggu, 12 September 2021 sekira pada jam 04.30 WIB. Tubuh anaknya tersebut berlumuran darah segar di bagian raut wajah dan ada lubang menganga dibagian rahang diakibatkan oleh benda tumpul atau benda tajam.

Sujadi menduga, adanya peristiwa tindak pidana pembunuhan yang sebelumnya telah dilakukan penganiayaan terlebih dahulu oleh lebih dari satu orang.

Penanganan perkaranya diduga telah dilakukan rekayasa dan terkesan dipaksakan ke dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas tunggal oleh Polsek Driyorejo dari Unit Lalu Lintas. Dan proses lanjutan penangananya telah dilakukan oleh Unit Gakum Kecelakaan Lalu Lintas Satuan Lalu Lintas Polres Gresik, sampai pada proses Peradilan di Pengadilan Negeri Gresik.

“Terdakwanya ialah Reno Putra Fermansyah sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas meninggalnya anak kandung kami, almarhum Saputra Febriansyah. Penanganan perkara kecelakaan lalu lintas tunggal tersebut tidak sesuai dengan fakta dan keterangan saksi-saksi di Tempat Kejadian Perkara. Kami sejak awal telah menolaknya dengan membuat surat pernyataan penolakan yang kami buat dan kami tandatangani bermaterai,” kata Sujadi.

Pada 15 September 2021, Sujadi membuat pengaduan ke Polres Gresik tentang dugaan tindak pidana pembunuhan yang dialami oleh Saputra Febriansyah. Kemudian penanganan perkaranya ditindaklanjuti oleh Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Gresik. Namun, tidak ada perkembangan penanganan perkaranya dalam bentuk apapun, baik pemberitahuan secara lisan maupun tertulis hingga saat ini.

Lalu, Sujadi berkirim surat pengaduan ke Kapolri, yang ditindaklanjuti oleh Irwasum Mabes Polri melalui surat balasan tertanggal 25 Juli 2023. Pengaduan tersebut tentang dugaan rekayasa penangan perkara kematian anaknya, dari tindak pidana pembunuhan ke kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Kepala Desa Petiken Beserta Perangkat Desa Mengucapkan Dirgahayu RI ke-78

Dari surat Irwasum Polri itu, Sujadi mengirim surat pengaduan ke Kapolres Gresik tertanggal 29 Agustus 2023 untuk mempertanyakan dan memohon tindaklanjut penyelidikan terhadap kasus yang menimpa anaknya. Dalam pengaduan itu, dia mencantumkan nama-nama saksi, baik saksi sebelum kejadian, saat kejadian, dan sesudah kejadian, yang belum pernah dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polres Gresik.

“Hingga saat ini tidak ada respon dan tidak adanya pelayanan, pengayoman, dan perlindungan hukum secara baik untuk mendapatkan keadilan oleh Kapolres Gresik. Kami sangat sangat dikecewakan,” katanya.

Untuk mengingatkan lagi, dalam kasus tewasnya Saputra Febriansyah, pelaku yang dinyatakan bersalah ialah Rino Putra Firmansyah (21 tahun). Dia divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang dipimpin Mochammad Fatkur Rochman, dengan hukuman penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan. Vonis dibacakan Hakim pada 25 April 2023.

Rino Putra Firmansyah, asal Desa Petiken, dinilai lalai berkendara hingga membuat nyawa Saputra Febriansyah melayang. Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, Arga Bramantyo Cahya Sahertian. Pada sidang 5 April 2023, JPU menuntut hukuman 5 tahun penjara. Terdakwa dijerat pasal 310 ayat (4) Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Hakim menilai, terdakwa terbukti mengendarai sepeda motor bersama korban saat peristiwa terjadi. Yakni, Honda Beat merah dengan nopol W 5871 DR. Namun, motor tersebut hilang setelah kejadian dan dibawa lari oleh orang tidak dikenal.

"Hal tersebut sudah dibuktikan surat laporan kehilangan dari Polres Gresik per tanggal 6 Oktober 2021. Saat persidangan hanya melampirkan bukti STNK saja," tutur Majelis Hakim.

Selanjutnya, unsur kelalaian dari terdakwa yang menjadi penyebab kecelakaan. Saat itu, terdakwa bersama korban dan rekan lainnya menggelar pesta minuman keras (miras) arak dicampur pil dobel L.

"Dalam keadaan mabuk, terdakwa membonceng korban untuk menuju kawasan Trawas. Keteledoran dan kelalaian terdakwa menyebabkan kecelakaan dan memakan korban jiwa," jelasnya.

Berdasarkan unsur dari hasil visum dari saksi ahli forensik. Visum pertama menunjukkan luka robek pada dagu dan lecet pada wajah yang diakibatkan oleh benda tumpul. Visum kedua, yakni sudah terdapat tanda-tanda pembusukan lanjut pada bagian tubuh akibat kekerasan benda tumpul dan benturan akibat kecelakaan lalu lintas.

Melihat unsur-unsur tersebut, hakim pun menyimpulkan bahwa meninggalnya korban karena kecelakaan lalu lintas. "Disisi lain, tidak terdapat cukup bukti yang mengarah pada tindak pidana lainnya atas kematian korban," kata Fatkur. (adi)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru