Kasus Denda Adat Terhadap Warga Nusa Tenggara Timur se Kalimantan Timur

Reporter : Redaksi
6 warga NTT yang bikin keributan di Kutai Barat

Kasus lawas yang kembali ramai mulai lagi dibahas. Kejadian yang sudah lama berawal dari 6 pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) berpesta minuman keras (miras) di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada tahun 2025. 

Enam jagoan ini dilaporkan lagi asyik pesta minuman keras sambil menyetel musik dengan suara volume yang tinggi di rumah kos – kosannya sampai pemilik kos dan warga Kampung Sekolaq Joleq menegur.

Bukannya menuruti, 6 pemuda tersebut malah membalas teguran itu dengan kekerasan. Para pemuda jagoan ini malah mendatangi warga dengan senjata tajam dan menganiaya 4 warga serta merusak kendaraan di lokasi. 

4 orang warga Kampung Sekolaq Joleq masuk rumah sakit karena luka serius, bahkan diantaranya terancam cacat permanen.

Secara adat di Kabupaten Kutai Barat, tindakan 6 warga Nusa Tenggara Timur (NTT) ini masuk pelanggaran berat yang membuat kegaduhan, menyebabkan korban bahkan sampai nyaris menghilangkan nyawa. Hasilnya, warga Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berdomisili di Kalimantan Timur lainnya harus ikut menanggung dari kelakuan 6 pemuda jagoan ini dengan membayar denda adat sebesar Rp 662.200.000 yang harus dibayarkan atau angkat kaki dari Kabupaten Kutai Barat.

Keputusan itu diambil setelah dari musyawarah adat yang digelar di Kantor Kampung Sekolaq Joleq, pada Rabu (17/4/2025), dengan kesepakatan dari delapan Kepala Adat Kampung bersepakat menjatuhkan denda sebanyak 1.655,5 buah antakng (guci). Jika dikonversikan ke dalam nilai rupiah, satu buah antakng setara dengan Rp 400.000.

Keputusan ini diambil menurut Kepala Adat Kecamatan Sekolaq Darat, Yurang, sebagai bentuk penegakan aturan adat terhadap tindakan yang meresahkan warga. Bukan sekadar soal denda uang, melainkan upaya memulihkan keseimbangan tatanan masyarakat yang terusik. 

Hingga saat ini, dana yang dikumplkan oleh para warga Nusa Tenggara Timur (NTT) masih sekitar Rp 70 juta saja, masih jauh dari denda yang diwajibkan.

Karena itulah, pada Jumat, 9 Januari 2026, Presidium Dewan Adat Kabupaten Kutai Barat bersama Paguyupan Rumah Besar Flabomora mengadakan kesiapan pelaksanaan Adat Uliq atau denda adat terkait kasus penganiayaan terhadap warga Kampung Sekolaq Joleq tersebut dengan kesepakatan waktu pelaksanaan Adat Uliq pada 17 April 2026.

Memahami denda adat 

Sedikit pengantar soal denda adat ini sebelum dibahas tentang sanksi adat atau denda adat. Apa itu denda adat dalam orang Dayak ?

Denda adat adalah penegakan keadilan tradisional, mekanisme penegakan hukum adat untuk menjaga keseimbangan sosial, moral, dan magis dalam masyarakat. Meskipun besaran denda adat bisa sangat tinggi.

Denda adat merupakan sanksi atau hukuman yang diberikan oleh perangkat adat atau Kepala Adat kepada individu atau kelompok yang melanggar aturan atau norma adat setempat, bertujuan memulihkan keseimbangan sosial, bukan sekadar menghukum, dan bervariasi bentuknya (uang, hewan, barang) sesuai pelanggaran dan wilayah adat di Indonesia.

Seperti denda babi di Papua atau singer di Dayak, yang penyelesaiannya mengutamakan musyawarah dan perdamaian. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru