Oknum Penyidik Polda Lampung Diduga Peras Petani Kopi

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Joni Hartono
Joni Hartono
grosir-buah-surabaya

Joni Hartono, petani kopi asal Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, menjadi korban penipuan dalam jual beli kopi. Kerugian yang dialaminya mencapai Rp 1.313.810.750.

Atas kejadian penipuan itu, Joni Hartono melapor ke Polda Lampung pada 19 Desember 2025 dengan nomor laporan STTLP/B/942/XII/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG. Terlapor berinisial H dan HM. Namun, hal yang membuat Joni Hartono kecewa dengan layanan Kepolisian Polda Lampung, pelaku bukannya segera ditangkap tapi Joni Hartono dimintai uang puluhan juta rupiah oleh oknum penyidik Polda Lampung.

Karena tidak mampu menyediakan sejumlah uang atas permintaan oknum penyidik Polda Lampung tersebut, laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Joni Hartono di Polda Lampung tanpa kepastian hukum hingga Juni 2026. 

Menurut Joni Hartono, dugaan penipuan yang dialaminya bermula saat ia menerima pesanan kurang lebih 19 ton kopi dari Terlapor. Untuk memenuhi permintaan tersebut, ia membeli kopi dari sejumlah petani dan pengepul di Lampung Barat.

Setelah jumlah pesanan kopi dipenuhi, Joni Hartono mengirim ke gudang yang diarahkan Terlapor menggunakan tiga kendaraan dengan total muatan mencapai 20.390 kilogram. Setelah kopi terkirim, pembayaran yang dijanjikan tak kunjung dilakukan. Akibat kejadian itu, Joni mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 1.313.810.750.

Joni Hartono mengaku telah menunggu selama beberapa hari, tetapi pihak pembeli tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. 

"Setelah barang diterima, pembayaran tidak pernah dilakukan. Saya sudah berusaha menemui mereka, tetapi selalu menghindar dan tidak ada penyelesaian," ujar Joni Hartono. 

Joni Hartono lalu melapor ke Polda Lampung. Laporan diterima. Tapi dalam proses penyelidikannya, Joni Hartono mengaku pernah diminta menyerahkan uang puluhan juta rupiah setelah membuat laporan, serta kembali dimintai biaya untuk menghadirkan terlapor ke hadapan penyidik.

Joni Hartono mengaku pada awal penanganan perkara diminta menyediakan dana sebesar Rp 31 juta. Namun meski dana tersebut telah diserahkan, perkembangan kasus yang diharapkannya belum terlihat. 

Merasa tertekan secara mental dan ekonomi, Joni Hartono meminta perhatian Presiden, Kapolri, dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar kasus yang menimpanya dapat dituntaskan secara adil. 

"Saya sudah tidak punya apa-apa lagi. Kerugian yang saya alami sangat besar dan tekanan mental yang saya rasakan juga luar biasa. Karena itu saya berharap mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya," kata Joni Hartono. (*)