Manajemen PT Sari Logam Lestari Klarifikasi Tentang Usahanya yang Dituding Tidak Berizin

lintasperkoro.com
Tempat produksi PT Sari Logam Lestari

Manajemen PT Sari Logam Lestari mengklarifikasi terkait tudingan beberapa media yang memberitakan bahwa usaha produksinya tidak berizin. Diantaranya pemberitaan di media online berjudul "Tim Mabes Polri Disinyalir Bikin Ketar Ketir PT. Sari Logam Lestari (SLL) dan menuding telah mengabaikan perijinan".

Fauzi selaku Direktur PT Sari Logam Lestari menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar.

Baca juga: Bareskrim Polri Bongkar Kasus TPPO Modus Pekerjakan Sebagai PSK

"Tim Mabes Polri mendatangi perusahaan kami adalah tidak benar. Terlebih muncul pemberitaan yang nyeleneh dan menuding dengan bahasa Mabes Polri sidak PT Sari Logam Lestari terkait surat-surat perijinan usaha," kata Fauzi, Selasa (21/5/2024).

Usaha Fauzi yang terletak di Dusun Jombok, Desa Plosorejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, dituding tak berizin oleh oknum yang diduga lawan bisnisnya. Menurutnya, tudingan itu merupakan tindakan di luar etika dan sangat tidak elok.

Karena tudingan tersebut, dikatakan Fauzi, tidak memiliki dasar kuat. Bahkan muncul di beberapa media online yang menyudutkan PT Sari Logam Lestari.

"Kami sendiri bingung dan heran, kok bisa muncul pemberitaan yang menyudutkan perusahaan kami ini. Pertanyaannya, dari mana sumber informasi yang didapat oleh para penulis berita itu. Karena kami tidak pernah dimintai konfirmasi, ataupun mereka mendatangi tempat usaha kami, baik dari instansi maupun institusi terkait, yakni tim Mabes Polri," ujarnya.

"Jika boleh dikata, itu sebuah opini jahat yang menyesatkan dan mengarah kepada pencemaran nama baik perusahaan. Tentunya hal itu perlu kami tegaskan bahwa manajemen tidak pernah menerima kunjungan maupun kedatangan dari Tim Mabes Polri, instansi terkait, serta dari lembaga manapun dalam beberapa pekan ini," tegas Fauzi.

Masih kata Fauzi, tudingan dalam pemberitaan yang diangkat oleh beberapa media online tersebut tidak memiliki dasar dan patut diduga isi pemberitaannya melanggar kode etik jurnalistik yang profesional karena tidak berdasarkan data dan fakta serta konfirmasi. Dirinya menjelaskan bahwa perusahaan yang dibangunnya sudah mengantongi ijin lengkap meski ada yang masih berproses pembaruan sesuai dengan aturan. Pihaknya mengikuti kebijakan baru Pemerintah, dan itu bisa dikonfirmasikan ke dinas terkait, baik Dinas Lingkungan Hidup maupun pihak Perijinan.

"Perusahaan kami beroperasi sudah sesuai dengan tatanan hukum dan prosedur yang tidak melanggar aturan. Artinya sudah sesuai alurnya. Syarat perijinan yang berlaku di negara ini sudah kami penuhi semua dan apa yang kami kerjakan telah mendapatkan rekomendasi yang sah dari pemerintah pusat ataupun dinas terkait," tegasnya.

Awalnya Fauzi mencurigai kedatangan beberapa orang di bulan lalu. Dia mengklaim bahwa perusahaannya kedatangan 4 orang rekan yang mengaku dari LSM dan Media, terdiri dari 1 perempuan 3 pria, namun mereka tidak menunjukkan identitasnya.

"Kedatangan mereka pada saat jam istirahat kerja, tanpa ijin dan konfirmasi mereka nyelonong masuk ke gudang ambil dokumentasi lalu kemudian keluar dan meninggalkan tempat," ceritanya.

Lebih rinci Fauzi juga menyebut jelang satu minggu kemarin, ada seseorang yang datang ke tempat usahanya sampai berlanjut ke rumah.

"Karena kami kenal orang itu, mengingat  orang tersebut sering datang berkunjung. Namun saya kurang paham, kok tiba-tiba menanyakan terkait perijinan-perijinan yang ada, bahkan tidak hanya itu. Dia juga datang ke rumah menemui bapak saya dan meminta untuk menunjukkan dokumen perijinan. Dengan santun kami menjelaskan bahwa perijinan kami sudah lengkap, namun dia malah maksa minta dokumen untuk di tunjukkan," paparnya.

Permintaannya tidak dikabulkan Fauzi, sehingga orang yang diduga menyebar fitnah itu langsung marah-marah dan mengancam akan melaporkan PT Sari Logam Lestari ke Polda Jatim dan memviralkan usaha PT Sari Logam Lestari ke berbagai media online. Bahkan setelah peristiwa itu, Fauzi mengaku sering menerima pesan Whatsapp di ponselnya dan ditelpon langsung oleh beberapa orang tidak dikenal untuk melakukan konfirmasi dengan nada yang berbau ancaman.

Baca juga: Bareskrim Polri Analisa Laporan Terhadap Roy Suryo

Berikut isi pesan WA nya yang diterima Fauzi :

• Ijin konfirmasi dan klarifikasi, betul dengan pimpinan PT SARI LOGAM LESTARI.

• Ijin konfirmasi bila tidak ada koordinasi akan kami naikan ke link pemberitaan

• Ijin konfirmasi dan ijin klarifikasi terkait kedatangan tim mabes polri dua minggu yang lalu sidak di pabrik menanyakan terkait perlengkapan ijin lingkungan dan ijin produksi PT SARI LOGAM LESTARI, PT SARI LOGAM LESTARI diduga belum mempunyai ijin - ijin SPPL sesuai kriteria dan sesuai Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

• Ijin konfirmasi dan koordinasi ijin naik pemberitaan nggeh bapak

• Ijin bapak bila tidak ada koordinasi yang baik akan kami naikan ke link pemberitaan dan kami buatkan Laporan informasi ke Mapolda Jatim

• Ijin konfirmasi dan koordinasi bila memang enggan berkomunikasi yang baik, ijin untuk rilis pemberitaan sesuai data, keterangan narasumber dan beberapa masyarakat sekitar.

Baca juga: Istri Mantan Jenderal Bintang 3 Polri Digugat ke Pengadilan Jakarta Selatan

Perlu diketahui, PT Sari Logam Lestari pada 2 bulan ke belakang sudah pernah dipanggil Polda Jatim untuk dikonfirmasi terkait perijinan usaha. Dengan kelengkapan ijin yang sudah lengkap telah ditunjukkannya dokumen-dokumen yang diminta untuk diperlihatkan.

"Memang waktu itu ada sebagian ijin yang belum bisa kami tunjukkan karena masih proses pembaharuan dan bukti-bukti yang masih berproses pembaharuan juga kami lampirkan disana. Bahkan menurut Polda Jatim, perijinan kami itu tidak masalah. Kami masih di jalur hijau sehingga perusahaan kami bisa terus melakukan kegiatan usahanya," jelas Fauzi.

Hal yang sama juga telah dikonfirmasi ke pihak Dinas Lingkungan Hidup Jombang, dan semua tidak ada masalah. Dalam hal ini, PT Sari Logam Lestari guna menjalankan usahanya tidak ada yang menyalahi aturan, semua persyaratan perijinan telah dipenuhinya. 

"Saya kira sudah clear dan cukup memahami. Jadi apa yang beredar dipemberitaan media online baru-baru ini adalah berita yang kurang elok dan tidak memuat unsur fakta sebenarnya," kata Fauzi.

Permasalahan limbah PT Sari Logam Lestari pun, kata Fauzi, sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedural hukum. 

"Semua bentuk usahanya berijin lengkap, begitupun soal limbah akhir dari produksinya. Karena kami mengantongi beberapa MoU dengan pihak transporter resmi sehingga mau dikemanakan limbah akhir tersebut jelas tujuannya," pungkas Fauzi. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru